Dalam hierarki hukum perpajakan di Indonesia, putusan Mahkamah Agung pajak menempati posisi puncak sebagai produk hukum yang memberikan kepastian absolut.
Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, otoritas fiskal dibekali dengan wewenang yang sangat luas untuk melakukan penegakan hukum.
Dalam perjalanan sengketa pajak yang melelahkan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sering kali dipandang sebagai “peluru terakhir” untuk mendapatkan keadilan. Namun,