Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Sanksi Keberatan Pajak Jika Ditolak: Kalkulasi Risiko dan Strategi Mitigasi Finansial Korporasi

Proyeksi risiko finansial dan sanksi keberatan pajak jika ditolak bagi manajemen korporasi.

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hasil audit dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali memicu reaksi defensif dari jajaran manajemen perusahaan. Insting pertama dari sebagian besar Direktur Keuangan (CFO) dan pimpinan korporasi adalah melawan temuan tersebut melalui mekanisme hukum Pengajuan Keberatan. Namun, dalam ekosistem hukum perpajakan modern di Indonesia, keberanian untuk melawan harus […]

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Pajak: Aturan “3 Bulan” yang Menentukan Keselamatan Arus Kas Korporasi

Urgensi dan tenggat jangka waktu pengajuan keberatan pajak bagi direksi dan manajemen korporasi.

Dalam ranah sengketa fiskal, argumen hukum yang brilian, bukti akuntansi forensik yang sempurna, dan pembelaan yang meyakinkan tidak akan ada artinya jika Anda kalah oleh waktu. Bagi entitas bisnis dan korporasi yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan nominal fantastis, memahami secara presisi jangka waktu pengajuan keberatan pajak adalah garis pertahanan pertama—dan sering […]

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak 2026: Benteng Pertama Melawan Koreksi Fiskal yang Tidak Adil

Dokumen SKPKB dan persiapan pengajuan keberatan pajak 2026 bagi korporasi.

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan nominal fantastis sering kali menjadi momen yang mengguncang stabilitas finansial perusahaan. Di tahun 2026, dengan semakin canggihnya sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemeriksaan pajak menjadi lebih berbasis data (data-driven) dan otomatis. Namun, sistem tidak luput dari kesalahan interpretasi, dan Pemeriksa […]

Kelebihan Litigasi vs Arbitrase: Memilih Medan Tempur yang Tepat untuk Sengketa Bisnis

Ilustrasi visual perbandingan antara proses litigasi pengadilan dan arbitrase swasta.

Dalam setiap kontrak bisnis bernilai tinggi, terdapat satu klausul di bagian akhir yang sering kali dianggap remeh namun menjadi penentu nasib ketika kerja sama pecah: Klausul Penyelesaian Sengketa. Di sinilah perusahaan harus memilih antara dua jalan yang sangat berbeda: Litigasi (Pengadilan Negeri) atau Arbitrase (BANI/SIAC/ICC). Pilihan ini bukan sekadar preferensi gaya, melainkan keputusan strategis finansial. […]

Tahapan Persidangan Perdata Perusahaan: Taktik Memenangkan Sengketa di Setiap Ketukan Palu

Suasana tegang tahapan persidangan perdata perusahaan di Pengadilan Negeri.

Bagi seorang CEO atau pemilik bisnis, ruang sidang Pengadilan Negeri adalah arena yang asing dan penuh ketidakpastian. Namun, dalam sengketa bisnis bernilai miliaran rupiah, ketidaktahuan terhadap tahapan persidangan perdata perusahaan adalah risiko terbesar yang dapat menyebabkan kekalahan, bahkan sebelum argumen utama disampaikan. Litigasi bukan sekadar adu kebenaran; ia adalah adu prosedur, adu bukti, dan adu […]

Proses Litigasi Bisnis Indonesia: Peta Jalan Menuju Keadilan Komersial

Advokat korporasi memasuki gedung pengadilan dalam proses litigasi bisnis di Indonesia.

Bagi banyak pelaku bisnis, terlibat dalam sengketa hukum di Indonesia sering digambarkan sebagai memasuki labirin tanpa ujung. Istilah “justice delayed is justice denied” menjadi kekhawatiran utama para investor dan eksekutif ketika harus mempertahankan hak kontrak atau menuntut ganti rugi. Namun, realitas proses litigasi bisnis Indonesia telah mengalami modernisasi signifikan dalam dekade terakhir, terutama dengan adopsi […]

Hak Kreditur dalam Proses Kepailitan: Strategi Agresif Mengamankan Piutang Korporasi dari Ancaman Likuidasi

Eksekutif korporasi memperjuangkan hak kreditur dalam proses kepailitan di hadapan kurator.

Mendengar kabar bahwa mitra bisnis utama atau debitur strategis Anda dijatuhkan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga sering kali memicu kepanikan di tingkat eksekutif. Reaksi pertama dari banyak Direktur Keuangan (CFO) adalah menghapus buku (write-off) piutang tersebut, menganggap bahwa uang perusahaan telah hilang tak berbekas dalam “lubang hitam” kepailitan. Ini adalah asumsi yang keliru dan berpotensi […]

Contoh Kasus PKPU Korporasi: Anatomi Penyelamatan Bisnis dari Ancaman Kepailitan

Negosiasi tingkat tinggi dalam penyelesaian contoh kasus PKPU korporasi di Jakarta.

Bagi banyak pelaku bisnis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sering kali dianggap sebagai “lonceng kematian”. Namun, jika dibedah lebih dalam, PKPU sebenarnya adalah “ruang operasi” di mana perusahaan yang sakit (illiquid) namun masih memiliki prospek (viable) dapat disembuhkan. Sejarah hukum bisnis Indonesia mencatat banyak contoh kasus PKPU korporasi di mana raksasa industri—mulai dari maskapai penerbangan, pengembang properti, hingga kontraktor BUMN—berhasil lolos dari lubang jarum […]

Langkah Menghadapi Gugatan Pailit: Strategi Pertahanan Korporasi dari Ancaman Likuidasi Paksa

Tim hukum dan direksi menyusun strategi langkah menghadapi gugatan pailit di Jakarta.

Menerima Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga dengan perihal “Permohonan Pernyataan Pailit” adalah mimpi buruk bagi setiap Direksi. Ini bukan sekadar gugatan ganti rugi biasa; ini adalah ancaman eksistensial. Jika permohonan tersebut dikabulkan, perusahaan Anda akan dinyatakan mati secara perdata, aset disita oleh Kurator, dan kewenangan Anda sebagai manajemen dicabut seketika. Namun, dalam hukum kepailitan […]

Tahapan Sidang PKPU: Navigasi Proses Kilat 20 Hari di Pengadilan Niaga

Suasana tegang tahapan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berbeda dengan gugatan perdata konvensional yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah lari sprint hukum. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memandatkan bahwa permohonan PKPU harus diputus dalam waktu maksimal 20 hari sejak didaftarkan. Bagi debitur yang tidak siap, ini adalah serangan kilat yang mematikan. Bagi kreditur, […]