Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Memasuki pertengahan dekade 2020-an, lanskap korporasi di Indonesia telah mengalami transformasi yang fundamental. Era di mana perusahaan hanya dinilai berdasarkan bottom line atau laba bersih semata telah berakhir. Kita kini hidup di era “Stakeholder Capitalism”, di mana keberhasilan sebuah entitas bisnis diukur dari nilai yang diciptakannya bagi seluruh pemangku kepentingan: pemegang saham, karyawan, pelanggan, masyarakat, dan planet bumi itu sendiri.

Pergeseran paradigma ini bukan sekadar wacana moral, melainkan telah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang mengikat melalui kewajiban penyusunan Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report (SR).

Bagi Emiten, Perusahaan Publik, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), menyusun SR bukan lagi pilihan sukarela (voluntary), melainkan kewajiban hukum (mandatory). Bahkan bagi perusahaan tertutup yang ingin mendapatkan pendanaan global atau masuk ke rantai pasok (supply chain) perusahaan multinasional, memiliki SR adalah syarat mutlak.

Namun, penyusunan Laporan Keberlanjutan sering kali disalahartikan sekadar sebagai kegiatan “Humas” atau filantropi semata. Padahal, dokumen ini adalah laporan pertanggungjawaban strategis yang memuat data material mengenai risiko dan peluang bisnis jangka panjang. Kesalahan dalam penyusunan laporan ini dapat berujung pada tuduhan greenwashing, sanksi regulasi, hingga tuntutan hukum.

Sebagai konsultan hukum dan pajak korporasi, Skailaw memahami bahwa aspek ESG (Environmental, Social, and Governance) kini menjadi bagian integral dari kepatuhan hukum perusahaan. Artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif (A-to-Z) bagi manajemen perusahaan untuk memahami, menyusun, dan memanfaatkan Laporan Keberlanjutan secara efektif dan legal di tahun 2025.

Kerangka Hukum dan Regulasi di Indonesia

Pemahaman mengenai Laporan Keberlanjutan harus dimulai dari landasan hukumnya. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi regulator utama yang mendorong penerapan Keuangan Berkelanjutan.

1. POJK No. 51/POJK.03/2017 (The Magna Carta of ESG)

Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah payung hukum utama.

Regulasi ini mewajibkan entitas yang terdampak untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan kepada masyarakat dan OJK.

Siapa yang Wajib dan Kapan? Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap (roadmap), dan di tahun 2025 ini, cakupannya sudah sangat luas:

Artinya, saat ini hampir seluruh sektor keuangan dan pasar modal Indonesia sudah terikat kewajiban ini.

2. SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021

Surat Edaran OJK ini merupakan pedoman teknis penyusunan laporan. SEOJK ini mengatur format, isi, dan tata cara pelaporan. Poin krusialnya adalah perusahaan harus menyajikan data perbandingan minimal 2 tahun terakhir (tahun pelaporan dan tahun sebelumnya) untuk menunjukkan tren kinerja keberlanjutan.

3. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)

Pasal 66 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Laporan Tahunan harus memuat laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Meskipun UU PT tidak merinci format SR seperti POJK, namun ini menjadi dasar hukum bagi seluruh PT (termasuk PT Tertutup) untuk melaporkan dampak sosial lingkungannya.

4. Taksonomi Hijau Indonesia (Indonesian Green Taxonomy)

Pemerintah telah meluncurkan Taksonomi Hijau (kini diperbarui menjadi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia/TKBI). Ini adalah “kamus” yang mengklasifikasikan apakah suatu kegiatan usaha tergolong Hijau (ramah lingkungan), Kuning (transisi), atau Merah (berisiko). Laporan Keberlanjutan harus merujuk pada klasifikasi ini untuk validitas klaim hijau.

Bedah Anatomi ESG dalam Laporan

Laporan Keberlanjutan bukan sekadar cerita naratif. Ia harus berbasis data kuantitatif dan kualitatif yang mencakup tiga pilar utama ESG. Berikut adalah bedah mendalam apa yang harus ada di dalamnya:

1. Environmental (Lingkungan) – The “Planet”

Aspek ini menyoroti dampak operasional perusahaan terhadap alam.

2. Social (Sosial) – The “People”

Aspek ini sering kali dianggap hanya soal CSR (sumbangan). Padahal, dalam standar pelaporan modern, aspek Sosial jauh lebih luas dan berisiko hukum tinggi.

3. Governance (Tata Kelola) – The “Process”

Ini adalah fondasi dari semuanya. Tanpa tata kelola yang baik, klaim lingkungan dan sosial bisa jadi bias.

Standar Pelaporan Global (GRI Standards)

Meskipun OJK memberikan pedoman, standar de facto yang diakui secara global dan digunakan oleh mayoritas perusahaan di Indonesia adalah GRI Standards (Global Reporting Initiative). Menggunakan GRI membuat laporan Anda kredibel di mata investor asing.

Struktur GRI Standards (Versi Terbaru) terdiri dari:

  1. GRI Universal Standards (GRI 1, 2, 3): Berlaku untuk semua organisasi. Mencakup prinsip pelaporan, pengungkapan umum (profil organisasi), dan topik material.
  2. GRI Sector Standards: Standar khusus untuk sektor industri tertentu (misal: Minyak & Gas, Pertanian, Batubara). Ini memastikan perusahaan melaporkan dampak yang paling relevan dengan industrinya.
  3. GRI Topic Standards: Standar spesifik per topik. Contoh: GRI 305 (Emisi), GRI 403 (K3), GRI 205 (Anti-Korupsi).

Konsep Materialitas (Materiality): Ini adalah inti dari GRI. Perusahaan tidak perlu melaporkan semua hal, tetapi wajib melaporkan hal-hal yang Material.

Proses Penyusunan Laporan (Step-by-Step)

Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyusun (first-time adopter), proses ini bisa membingungkan. Berikut adalah alur kerja profesional yang disarankan:

Fase 1: Komitmen & Pembentukan Tim Direksi harus menunjuk penanggung jawab (biasanya Corporate Secretary atau Tim HSE) dan membentuk Sustainability Committee.

Fase 2: Identifikasi & Pelibatan Pemangku Kepentingan Lakukan survei atau FGD (Focus Group Discussion) dengan investor, karyawan, konsumen, LSM, dan pemerintah untuk mengetahui isu apa yang mereka anggap penting.

Fase 3: Penilaian Materialitas (Materiality Assessment) Petakan isu-isu dari Fase 2 ke dalam Matriks Materialitas. Tentukan topik prioritas (misal: bagi Bank, “Keamanan Data” dan “Pembiayaan Hijau” adalah material. Bagi Pabrik Semen, “Emisi Karbon” adalah material).

Fase 4: Pengumpulan Data (Data Gathering) Ini adalah fase terberat. Tim harus mengumpulkan data kuantitatif dari seluruh divisi.

Fase 5: Penulisan & Penyusunan (Drafting) Menulis narasi yang sesuai dengan indikator GRI dan POJK. Laporan harus seimbang (balanced), artinya tidak hanya menceritakan keberhasilan, tapi juga tantangan dan kegagalan.

Fase 6: Assurance (Opsional tapi Disarankan) Melakukan audit eksternal atas laporan oleh pihak ketiga independen (biasanya Kantor Akuntan Publik atau Lembaga Sertifikasi). Ini meningkatkan kredibilitas data.

Fase 7: Publikasi Laporan dipublikasikan di website perusahaan dan disampaikan ke OJK/BEI bersamaan dengan Laporan Tahunan.

Aspek Hukum dan Risiko Greenwashing (Perspektif Skailaw)

Di sinilah peran konsultan hukum seperti Skailaw menjadi krusial. Laporan Keberlanjutan bukan sekadar dokumen PR, melainkan dokumen hukum yang mengandung liabilitas.

1. Risiko Greenwashing

Greenwashing adalah praktik memberikan kesan palsu atau menyesatkan tentang dampak lingkungan perusahaan.

2. Konektivitas dengan Pajak Karbon (Carbon Tax)

Indonesia telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mencakup Pajak Karbon.

3. Kontrak Bisnis & Rantai Pasok

Laporan Keberlanjutan sering kali mewajibkan perusahaan untuk memastikan supplier mereka juga patuh ESG.

Manfaat Strategis bagi Bisnis

Mengapa perusahaan harus bersusah payah menyusun laporan setebal ratusan halaman ini?

1. Akses Modal Lebih Murah (Green Financing) Bank-bank global dan investor institusi kini memiliki mandat untuk mengalokasikan dana ke aset hijau. Perusahaan dengan skor ESG tinggi (tercermin dari laporannya) bisa mendapatkan bunga pinjaman yang lebih rendah atau akses ke Green Bond.

2. Efisiensi Operasional Proses penyusunan laporan memaksa perusahaan mengukur penggunaan energi dan limbah. What gets measured, gets managed. Sering kali, perusahaan menemukan inefisiensi energi yang jika diperbaiki bisa menghemat biaya miliaran rupiah.

3. Talent Attraction & Retention Gen Z dan Milenial (angkatan kerja masa depan) lebih memilih bekerja di perusahaan yang memiliki purpose dan peduli lingkungan. Laporan keberlanjutan yang baik memperkuat Employer Branding.

4. Social License to Operate Bagi perusahaan ekstraktif (tambang/sawit), penerimaan masyarakat sekitar adalah nyawa. Laporan yang transparan mengenai dampak sosial dan kontribusi ekonomi membantu menjaga hubungan harmonis dengan komunitas lokal.

Kesimpulan

Laporan Keberlanjutan di tahun 2025 adalah sebuah keniscayaan. Ia bukan lagi sekadar pelengkap (nice-to-have), melainkan fondasi (must-have) bagi keberlangsungan bisnis modern.

Transparansi adalah mata uang baru. Perusahaan yang berani membuka data dampak lingkungannya, mengakui kekurangannya, dan memaparkan peta jalan perbaikannya, adalah perusahaan yang akan memenangkan kepercayaan pasar.

Namun, menavigasi kompleksitas regulasi POJK, standar GRI, dan risiko hukum ESG tidaklah mudah. Diperlukan kolaborasi antara tim teknis, komunikasi, keuangan, dan tentu saja hukum.

Skailaw siap menjadi mitra strategis Anda. Kami tidak hanya membantu Anda memahami regulasi, tetapi juga memastikan bahwa transisi perusahaan Anda menuju keberlanjutan dilakukan di atas landasan hukum yang kokoh, memitigasi risiko greenwashing, dan mengoptimalkan insentif pajak yang tersedia.

Mari wujudkan bisnis yang tidak hanya Profitable, tapi juga Sustainable.


Perlu Bantuan Legal Review Laporan Keberlanjutan?

Jangan biarkan Laporan Keberlanjutan Anda menjadi celah risiko hukum di kemudian hari. Konsultasikan aspek legalitas, tata kelola (Governance), dan kepatuhan regulasi ESG perusahaan Anda bersama Skailaw.

Layanan Kami Meliputi:

SKAILAW – Legal & Tax Consultant 📍 Jakarta, Indonesia 📞 Hubungi WhatsApp Kami Sekarang untuk Konsultasi Awal!


(Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Ketentuan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk nasihat hukum yang spesifik dan mengikat, silakan hubungi konsultan Skailaw secara langsung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *