pengurusan sertifikat halal

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal (BPJPH)

Tantangan Legal Bisnis Anda

Tantangan dalam Pengurusan Sertifikat Halal

Solusi Kami untuk Bisnis Anda

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Kewajiban sertifikasi halal kini berlaku untuk hampir semua produk dan jasa terkait (makanan, minuman, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa logistik). Ini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Skailaw menyediakan jasa pendampingan pengurusan Sertifikat Halal. Kami memandu Anda melalui alur baru sertifikasi halal: mulai dari pendaftaran ke BPJPH, penyiapan dokumen SJPH, pendampingan audit oleh LPH, hingga terbitnya Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH).

Layanan Hukum Kami

Cakupan Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Layanan kami adalah pendampingan *end-to-end* untuk sertifikasi halal. Ini mencakup: 1) Konsultasi awal (analisis produk & kategori sertifikasi). 2) Pendampingan penyusunan dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). 3) Pendaftaran permohonan via sistem SiHalal (BPJPH). 4) Pendampingan pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi. 5) Pendampingan saat audit lapangan oleh auditor LPH. 6) Pengawalan proses Sidang Fatwa MUI hingga terbitnya Sertifikat Halal.

Biaya

Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Biaya sertifikasi halal terdiri dari beberapa komponen: biaya pendaftaran ke BPJPH, biaya audit ke LPH (tergantung skala usaha & lokasi), dan biaya jasa konsultan. Kami akan memberikan proposal transparan yang merinci estimasi biaya LPH dan biaya jasa pendampingan kami, yang disesuaikan dengan kompleksitas (misal: jumlah produk, jumlah lokasi) bisnis Anda.

Pendekatan Hukum yang Berfokus pada Bisnis

Memberikan konsultasi hukum bisnis yang selaras dengan tujuan bisnis Anda, memastikan setiap keputusan mendukung pertumbuhan dan ketahanan usaha.

Analisis Cermat, Solusi Hukum yang Tepat

Kami menggabungkan ketelitian dan strategi untuk menghadapi setiap tantangan hukum dengan solusi terbaik.

Mengapa Memilih Skailaw

Mengapa Menggunakan Jasa Skailaw untuk Pengurusan Halal?

Pengurusan sertifikat halal sangat teknis, terutama dalam penyusunan SJPH. Gagal dalam audit berarti Anda harus mengulang proses (dan biaya). Tim Skailaw bertindak sebagai konsultan Anda, memastikan Anda siap *sebelum* auditor LPH datang. Kami menerjemahkan regulasi BPJPH/MUI yang kompleks menjadi langkah praktis. Kami memperbesar peluang Anda lolos sertifikasi dalam satu kali proses.

Pendekatan Hukum yang Disesuaikan

Kami merancang solusi legal yang relevan dengan model bisnis dan skala usaha Anda.

Fokus Eksklusif pada Dunia Usaha

Kami hanya menangani aspek hukum korporat, bukan perdata umum, sehingga seluruh fokus kami adalah perusahaan Anda.

Tim Berpengalaman dan Responsif

Setiap klien didampingi oleh praktisi hukum yang telah menangani ratusan kasus perusahaan dari berbagai sektor.

Dukungan Proaktif Terhadap Kepatuhan

Kami memantau perubahan regulasi dan memberikan advis hukum berkelanjutan agar bisnis Anda tetap aman secara hukum.

Lokasi Kami

Layanan Pengurusan Halal di Seluruh Indonesia

Proses pendaftaran halal (SiHalal) berjalan secara online. Namun, proses krusialnya adalah audit fisik ke lokasi produksi (pabrik/dapur/gudang) oleh auditor LPH. Tim kami di Jakarta dapat memandu persiapan dokumen SJPH Anda secara remote. Kami akan berkoordinasi dengan Anda dan LPH rekanan untuk menjadwalkan audit di lokasi Anda, di manapun itu, dan mengawal proses pendaftarannya.
Our Location

A Prime Location for Premier Legal Advisory

Strategically located in Treasury Tower, SCBD, South Jakarta, SkaiLaw operates at the heart of Jakarta’s most prestigious business hub. 

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Pengurusan Sertifikat Halal

Kewajiban halal adalah regulasi baru yang masif. FAQ ini kami siapkan untuk menjawab pertanyaan paling umum seputar proses di BPJPH, LPH, dan MUI.
Ya, secara bertahap. Tahap pertama (berakhir Okt 2024) adalah untuk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Tahap selanjutnya (kosmetik, obat, barang gunaan) akan menyusul. Pada dasarnya, semua produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Ya, kami bangga mendukung pertumbuhan startup dan UMKM di Jakarta. Kami memahami tantangan unik yang dihadapi oleh bisnis kecil dan menengah, dan kami menawarkan solusi hukum yang disesuaikan dengan skala serta kebutuhan spesifik mereka untuk memastikan kelancaran operasional dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Skailaw secara eksklusif berfokus pada hukum korporat dan bisnis. Ini berarti keahlian kami mendalam dan sangat spesifik pada aspek-aspek legal yang relevan dengan perusahaan, dari pendirian hingga operasional kompleks. Kami tidak menangani masalah hukum personal seperti perceraian atau kasus pidana non-korporasi, sehingga seluruh sumber daya dan pengalaman kami tertuju pada kebutuhan bisnis Anda.

Kami menyediakan layanan kepatuhan hukum proaktif. Ini termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur dan kebijakan perusahaan Anda (audit hukum), memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru, serta memberikan rekomendasi untuk memitigasi potensi risiko hukum. Kami juga membantu pengurusan perizinan usaha dan pendampingan dalam menghadapi perubahan peraturan di Jakarta.

 

Ya, secara bertahap. Tahap pertama (berakhir Okt 2024) adalah untuk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Tahap selanjutnya (kosmetik, obat, barang gunaan) akan menyusul. Pada dasarnya, semua produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah 'regulator' (pemerintah) yang menerbitkan sertifikat. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah 'auditor' (pihak ketiga) yang memeriksa ke lapangan. MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah 'hakim' yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan kehalalan produk.
Bervariasi, tergantung kesiapan dokumen SJPH Anda dan antrian di LPH/MUI. Jika semua lancar, proses dari pendaftaran hingga terbit sertifikat bisa memakan waktu 3-6 bulan.
Ya. Tapi pemerintah menyediakan skema *Self-Declare* (gratis, melalui pendamping PPH) untuk usaha mikro/kecil (UMK) dengan produk risiko rendah. Layanan kami fokus pada skema reguler (berbayar) untuk usaha menengah-besar.
Tidak. Fokus kami adalah pada pengurusan *perizinan* dan *sertifikasi* (administratif), seperti sertifikat halal ini. Kami tidak menangani kasus hukum pidana.