Di Republik Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) adalah tulang punggung utama penerimaan negara. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyasar
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip Self-Assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.