Dalam dunia bisnis, pepatah “Teman adalah Teman, Bisnis adalah Bisnis” terdengar klise, namun mengandung kebenaran yang menyakitkan. Ribuan kemitraan bisnis yang awalnya dibangun atas dasar persahabatan, kekeluargaan, atau kepercayaan (“modal percaya”), berakhir tragis di meja hijau atau putus hubungan dengan penuh sengketa.
Penyebab utamanya hampir selalu sama: Ketidakjelasan Kesepakatan di Awal.
Saat bisnis sedang manis dan untung, semua pihak tersenyum. Namun, saat terjadi kerugian, keterlambatan pembayaran, atau salah satu pihak ingin keluar (exit), barulah masalah muncul. “Lho, bukannya dulu janjinya bagi hasil 50:50?”“Kok saya harus nanggung kerugian ini sendirian?”“Saya kira saya boleh jual saham saya ke orang lain?”
Untuk mencegah skenario mimpi buruk ini, setiap hubungan bisnis wajib diikat dalam sebuah dokumen hukum yang kuat bernama Perjanjian Kerjasama atau sering disingkat PKS.
PKS bukan sekadar formalitas administrasi. Ia adalah “Buku Aturan Main” (Rulebook) yang mengatur hak, kewajiban, dan skenario terburuk. Dokumen ini yang akan menjadi hakim bisu jika terjadi perselisihan.
Namun, membuat PKS tidak semudah mengunduh template gratis di internet. Setiap bisnis memiliki keunikan risiko tersendiri. Artikel ini akan menjadi panduan komprehensif bagi Anda untuk memahami anatomi PKS yang benar, elemen apa saja yang wajib ada (agar sah menurut hukum Indonesia), dan klausul-klausul “pengaman” yang sering dilupakan oleh pengusaha pemula.
Apa Itu Perjanjian Kerjasama (PKS)?
Secara hukum, Perjanjian Kerjasama adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan tujuan untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha bersama guna mencapai keuntungan bersama.
Dasar hukum perjanjian di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek, khususnya Buku III tentang Perikatan.
PKS vs MoU: Apa Bedanya?
Banyak orang salah kaprah menyamakan PKS dengan MoU (Memorandum of Understanding). Padahal, keduanya berbeda secara kekuatan hukum:
MoU (Nota Kesepahaman): Biasanya bersifat Pra-Kontrak. Isinya adalah niat awal para pihak untuk bekerja sama. Sifatnya morally binding (mengikat secara moral), namun sering kali TIDAK mengikat secara hukum (tergantung isi klausulnya). MoU adalah “Pertunangan”.
PKS (Perjanjian Kerjasama): Adalah kontrak final yang mendetail. Mengatur hak, kewajiban, dan sanksi secara rinci. Sifatnya Legally Binding (mengikat secara hukum) dan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Asas Pacta Sunt Servanda). PKS adalah “Pernikahan”.
Saran Skailaw: Jangan menjalankan bisnis atau mengeluarkan uang hanya bermodalkan MoU. Segera tingkatkan menjadi PKS.
Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Sebelum masuk ke isi pasal, Anda harus memastikan perjanjian itu SAH dulu. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat mutlak agar perjanjian diakui negara:
Syarat Subjektif (Menyangkot Orangnya)
Kesepakatan (Consensus): Kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Tanda tangan harus sukarela.
Kecakapan (Capacity): Pihak yang tanda tangan harus “Cakap Hukum”.
Dewasa (di atas 18/21 tahun).
Tidak di bawah pengampuan (gila/bangkrut).
Dalam Konteks PT: Yang berhak tanda tangan PKS adalah Direktur Utama (sesuai Akta). Jika Manajer Pemasaran yang tanda tangan tanpa surat kuasa, perjanjian itu BISA DIBATALKAN (Voidable).
Syarat Objektif (Menyangkut Isinya)
Suatu Hal Tertentu (Object): Objek kerjasama harus jelas. “Kerjasama Jual Beli” saja tidak cukup, harus jelas “Jual Beli Beras Jenis Rojolele sebanyak 10 Ton”.
Sebab yang Halal (Lawful Cause): Isi perjanjian tidak boleh melanggar Undang-Undang, Kesusilaan, atau Ketertiban Umum.
Contoh: Perjanjian Kerjasama Penyelundupan Narkoba atau Perjanjian Perdagangan Manusia adalah BATAL DEMI HUKUM (Null and Void), dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Anatomi PKS (Struktur Standar)
PKS yang baik harus sistematis. Berikut adalah struktur standar yang digunakan oleh lawyer korporasi di Skailaw:
Judul (Title): Misal “Perjanjian Kerjasama Distribusi”.
Kepala Akta & Tanggal: Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, dan Tempat penandatanganan.
Komparisi (Para Pihak): Menjelaskan identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua. (Nama, Jabatan, Alamat, Dasar Kewenangan).
Premisse (Recitals): Latar belakang kenapa perjanjian ini dibuat. “Bahwa Pihak Pertama adalah produsen…”“Bahwa Pihak Kedua memiliki jaringan…”.
Isi Perjanjian (Body): Pasal-pasal hak dan kewajiban.
Penutup & Tanda Tangan: Kolom tanda tangan di atas materai.
Elemen Wajib & Klausul Vital (The Must-Haves)
Inilah “daging” dari sebuah PKS. Jangan sampai elemen ini terlewat.
1. Ruang Lingkup Kerjasama (Scope of Work)
Harus didefinisikan secara spesifik. Apa yang dikerjakan, dan apa yang TIDAK dikerjakan.
Buruk: “Pihak Kedua membantu pemasaran Pihak Pertama.” (Terlalu luas/bias).
Baik: “Pihak Kedua melakukan pemasaran produk X melalui kanal media sosial Instagram dan TikTok dengan target minimal 10 posting per bulan.”
2. Jangka Waktu (Term)
Kapan mulai, kapan berakhir? Apakah bisa diperpanjang otomatis (auto-renewal) atau harus ada kesepakatan baru?
Tips Skailaw: Hati-hati dengan auto-renewal. Jika Anda tidak puas dengan partner, Anda bisa terjebak selamanya jika lupa membatalkan kontrak sebelum tanggal jatuh tempo.
3. Hak dan Kewajiban (Rights & Obligations)
Ini adalah inti transaksi.
Pihak A wajib menyediakan barang.
Pihak B wajib membayar.
Pihak A berhak menerima pembayaran.
Pihak B berhak meretur barang rusak. Buatlah seseimbang mungkin. Kontrak yang berat sebelah (one-sided) rentan digugat.
4. Nilai Kerjasama & Tata Cara Pembayaran (Payment Terms)
Apa sanksi jika telat bayar? (Denda keterlambatan/bunga).
Klausul Pengaman (Protective Clauses)
Bagian ini sering diabaikan pengusaha karena dianggap “ribet” atau “berdoa yang jelek-jelek”. Padahal, di sinilah nilai jasa Skailaw berperan. Kami memasang “airbag” dan “sabuk pengaman” pada kontrak Anda.
1. Klausul Kerahasiaan (Confidentiality / NDA)
Dalam kerjasama, Anda pasti membuka dapur perusahaan (data klien, resep rahasia, strategi).
Fungsi: Melarang partner membocorkan data tersebut ke kompetitor atau menggunakannya untuk keuntungan pribadi setelah kontrak berakhir.
2. Klausul Keadaan Kahar (Force Majeure)
Apa yang terjadi jika ada gempa bumi, pandemi, atau kerusuhan yang membuat salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban?
Fungsi: Membebaskan pihak tersebut dari denda/ganti rugi.
Penting: Definisikan Force Majeure dengan jelas. Apakah “kebijakan pemerintah” termasuk? Apakah “krisis ekonomi” termasuk?
3. Klausul Pengakhiran (Termination)
Bagaimana cara putus (“cerai”) sebelum jangka waktu habis?
Apakah boleh sepihak? Apa syaratnya? (Misal: wanprestasi 3x berturut-turut).
Tips Legal Pro: Wajib mencantumkan kalimat “Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.”
Kenapa? Pasal 1266 mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus lewat putusan pengadilan. Dengan mengesampingkan pasal ini, Anda bisa memutus kontrak secara langsung tanpa perlu sidang pengadilan yang lama dan mahal.
Pengadilan Negeri: Murah tapi lama, putusan terbuka untuk umum (nama baik bisa rusak).
Arbitrase (BANI): Mahal tapi cepat, putusan final, dan RAHASIA (bagus untuk menjaga reputasi bisnis).
5. Klausul Ganti Rugi (Indemnity)
Jika tindakan Partner menyebabkan Anda dituntut pihak ketiga, Partner wajib mengganti kerugian Anda.
Contoh: Partner Anda menjual barang palsu pakai nama Anda. Konsumen menuntut Anda. Dengan klausul ini, Partner wajib menanggung biaya pengacara dan ganti rugi Anda.
Contoh Klausul Nyata
Berikut contoh redaksional yang sering digunakan Tim Skailaw (Sederhana):
Contoh Pasal Pembayaran & Denda:
“Pembayaran Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Kontrak wajib dibayarkan Pihak Kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanda Tangan Perjanjian. Apabila Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dari nilai tagihan, dengan maksimum denda 5% (lima persen).”
Contoh Pasal Pengesampingan 1266 KUHPerdata:
“Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang ketentuan tersebut mengharuskan adanya putusan pengadilan untuk batalnya suatu perjanjian.”
Kesalahan Umum dalam Membuat PKS
Hindari blunder berikut yang sering dilakukan pemula:
Menggunakan Bahasa Ambigu: Kata-kata seperti “secepatnya”, “kurang lebih”, “secara wajar” adalah sumber bencana. Gunakan angka pasti: “dalam waktu 2×24 jam”, “toleransi 5%”.
Identitas Pihak Salah: Tanda tangan dengan “PT Maju Jaya” tapi yang tanda tangan adalah Komisaris (bukan Direktur). Kontrak ini cacat hukum.
Tidak Membubuhkan Paraf: Setiap halaman kontrak harus diparaf oleh kedua pihak untuk mencegah adanya halaman yang diganti/diselipkan di kemudian hari.
Copy-Paste Template Luar Negeri: Menggunakan template bahasa Inggris yang mengacu pada hukum “State of New York” atau “Singapore Law”. Ini tidak bisa dieksekusi di Indonesia jika sengketanya lokal.
Peran Skailaw dalam Contract Drafting & Review
Membuat kontrak itu seni dan ilmu. Anda tidak harus membuatnya dari nol.
Contract Drafting (Pembuatan Kontrak): Kami membuatkan PKS tailor-made (khusus) sesuai model bisnis Anda. Kami wawancara dulu: Risiko apa yang Anda takutkan? Apa target Anda? Lalu kami tuangkan dalam pasal-pasal pelindung.
Contract Review (Kaji Ulang Kontrak): Anda disodori kontrak oleh Partner Bisnis (yang biasanya menguntungkan mereka). Jangan langsung tanda tangan! Kirim ke Skailaw. Kami akan mereview dan memberi catatan (“Red Flag”): “Pasal ini berbahaya buat Bapak, minta revisi jadi begini…”
Apakah PKS Harus Dibuat di Depan Notaris?
Pertanyaan populer. Jawabannya: TIDAK HARUS. PKS “Bawah Tangan” (dibuat sendiri, tanda tangan di atas materai) sudah SAH dan MENGIKAT secara hukum, asalkan memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata tadi.
Kapan Perlu Notaris?
Jika Undang-Undang mewajibkan (Misal: Akta Pendirian PT, Jual Beli Tanah).
Jika Anda ingin kekuatan pembuktian yang sempurna (agar pihak lawan tidak bisa menyangkal tanda tangannya di pengadilan).
Untuk transaksi bernilai sangat besar (Miliaran).
Untuk kerjasama bisnis operasional sehari-hari (supplier, distributor, freelance), perjanjian bawah tangan (yang dirancang dengan baik oleh lawyer) sudah sangat cukup.
Kesimpulan
Perjanjian Kerjasama (PKS) adalah fondasi keamanan bisnis Anda. Jangan pertaruhkan aset dan masa depan perusahaan hanya karena “sungkan” atau “malas ribet” membuat kontrak tertulis.
Kontrak yang baik bukan kontrak yang tebal dan rumit bahasanya, melainkan kontrak yang:
Jelas maksudnya (tidak multitafsir).
Adil bagi kedua pihak.
Mengantisipasi skenario terburuk.
Biarkan Skailaw membantu Anda merancang “Aturan Main” yang aman, sehingga Anda bisa fokus memenangkan permainan bisnisnya.
Jangan Tanda Tangan Sebelum Yakin!
Apakah Anda sedang akan memulai kerjasama baru? Atau sedang disodori draf kontrak yang membingungkan?
Hubungi Skailaw Sekarang. Kami bantu review atau buatkan draf Perjanjian Kerjasama yang melindungi kepentingan Anda 100%.
Layanan Kontrak Kami:
PKS Jual Beli / Suplier.
PKS Jasa / Vendor.
PKS Joint Venture.
PKS Shareholder Agreement.
SKAILAW – Corporate Legal & Tax Consultant 📍 Treasury Tower, District 8, SCBD Jakarta Selatan 📞 Hubungi WhatsApp Kami untuk Jasa Drafting Kontrak
(Disclaimer: Contoh klausul di atas hanya untuk tujuan edukasi. Jangan gunakan sebagai dokumen hukum final tanpa konsultasi dan penyesuaian dengan kondisi spesifik bisnis Anda).