Dalam dunia bisnis yang ideal, setiap orang menepati janjinya, pembayaran selalu tepat waktu, dan tidak pernah ada perselisihan. Namun, kita tidak hidup di dunia ideal. Kita hidup di dunia nyata yang penuh risiko, ketidakpastian, dan ambiguitas.
Table of Contents
ToggleOleh karena itu, kemampuan menyusun atau setidaknya memahami Cara Membuat Kontrak Bisnis adalah survival skill (kemampuan bertahan hidup) yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha, mulai dari freelancer, pendiri startup, hingga direktur korporasi.
Sering kali, pengusaha enggan membuat kontrak karena dianggap “ribet”, “kaku”, atau “mahal jika harus sewa pengacara”. Akibatnya, mereka mengandalkan template gratisan dari internet yang belum tentu sesuai dengan hukum Indonesia, atau lebih parah lagi, hanya mengandalkan kesepakatan lisan via WhatsApp.
Kesalahan ini biasanya baru disadari saat masalah muncul: Klien kabur tanpa bayar, vendor mengirim barang palsu, atau partner bisnis mencuri ide rahasia Anda. Saat itu terjadi, tanpa kontrak yang kuat, posisi Anda sangat lemah.
Artikel ini adalah panduan komprehensif dari Skailaw yang akan membimbing Anda melewati proses pembuatan kontrak bisnis yang aman, sah, dan melindungi kepentingan Anda. Kami akan membedah prosesnya menjadi tahapan logis yang mudah diikuti.
TAHAP 1: Persiapan & Negosiasi (The Pre-Drafting Phase)
Jangan langsung buka laptop dan mengetik pasal. Sebuah kontrak yang baik dimulai dari meja negosiasi, bukan meja kerja.
1. Kenali Siapa Lawan Transaksi Anda (KYC)
Sebelum menyepakati apa pun, pastikan Anda tahu dengan siapa Anda berikatan.
- Perorangan: Minta KTP dan NPWP. Pastikan dia sudah dewasa (cakap hukum).
- Perusahaan (PT): Minta Akta Pendirian dan SK Kemenkumham. Pastikan orang yang Anda hadapi adalah Direktur yang berwenang (atau memegang Surat Kuasa dari Direktur).
- Risiko: Jika Anda tanda tangan kontrak dengan Manajer Pemasaran yang tidak punya kuasa, kontrak itu bisa dibatalkan oleh pemilik perusahaan.
2. Tentukan Poin-Poin Komersial (Commercial Terms)
Diskusikan hal-hal inti bisnisnya dulu. Sering disebut sebagai Heads of Agreement atau Term Sheet.
- Objek: Apa persisnya barang/jasa yang dijual? (Spesifikasi teknis, jumlah, kualitas).
- Harga: Berapa nilainya? Apakah termasuk pajak (PPN/PPh)? Mata uang apa?
- Jadwal: Kapan barang dikirim? Kapan jasa selesai?
- Pembayaran: Termin pembayarannya bagaimana? (DP, Progress, Pelunasan).
3. Identifikasi Risiko (Risk Assessment)
Tanya pada diri Anda: “Apa hal terburuk yang bisa terjadi dalam transaksi ini?”
- Jika Anda Penjual: Risiko terburuk adalah Pembeli tidak bayar.
- Jika Anda Pembeli: Risiko terburuk adalah barang rusak atau terlambat datang. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan pasal mana yang harus Anda perketat nanti saat drafting.
TAHAP 2: Perancangan (The Drafting Phase)
Sekarang saatnya menuangkan kesepakatan lisan tadi ke dalam bahasa hukum yang tertulis. Berikut adalah struktur anatomi yang wajib Anda buat:
1. Judul & Tanggal (Title & Date)
Berikan judul yang spesifik. Jangan cuma “Perjanjian”. Gunakan “Perjanjian Jasa Pengembangan Software” atau “Perjanjian Sewa Ruko”. Cantumkan tanggal pembuatan. Ini akan menjadi tanggal efektif (Effective Date) dimulainya hak dan kewajiban.
2. Komparisi (Para Pihak)
Tuliskan identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan detail.
- Format PT: “PT Maju Mundur, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Budi Santoso selaku Direktur Utama…”
- Penting: Pastikan alamat yang tercantum adalah alamat resmi untuk pengiriman surat menyurat/somasi jika ada masalah.
3. Premis / Latar Belakang (Recitals)
Ceritakan secara singkat konteks perjanjian ini.
- “Bahwa Pihak Pertama membutuhkan jasa…”
- “Bahwa Pihak Kedua memiliki keahlian dalam bidang…” Premis membantu Hakim memahami niat awal para pihak jika terjadi sengketa.
4. Pasal Definisi (Definitions)
Untuk menghindari salah tafsir, definisikan kata-kata kunci.
- Contoh: “Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, tidak termasuk hari libur nasional.”
- Tanpa definisi ini, jika Anda janji “selesai dalam 3 hari”, klien bisa menuntut Anda bekerja di hari Minggu.
5. Pasal Transaksi (Operative Clauses)
Tuliskan poin komersial yang sudah disepakati di Tahap 1.
- Lingkup Pekerjaan: Tulis sedetail mungkin. Lampirkan spesifikasi teknis di Lampiran jika terlalu panjang.
- Nilai & Cara Bayar: Tulis angka dan terbilang. Tulis nomor rekening tujuan transfer.
6. Pasal Perlindungan (The Shield Clauses)
Ini bagian krusial yang sering dilupakan pemula.
- Jaminan (Warranties): Pihak Kedua menjamin hasil kerjanya asli (bukan plagiat).
- Ganti Rugi (Indemnity): Jika Pihak Kedua digugat orang lain karena hasil kerjanya, Pihak Kedua wajib menanggung biaya hukum Pihak Pertama.
- Kerahasiaan (Confidentiality): Larangan membocorkan rahasia dagang selama dan setelah kontrak berakhir.
7. Pasal Pengakhiran (Termination)
Bagaimana cara mengakhiri kontrak sebelum waktunya?
- Apakah boleh sepihak? Apa syaratnya? (Misal: wanprestasi, bangkrut, force majeure).
- Masukkan kalimat sakti: “Para Pihak sepakat mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata…” agar pemutusan kontrak tidak perlu menunggu putusan pengadilan.
8. Pasal Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)
Jika ribut, mau diselesaikan di mana?
- Musyawarah: Wajib.
- Pilihan Domisili: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (contoh) atau Arbitrase (BANI). Pilih salah satu. Jangan dua-duanya.
TAHAP 3: Tinjauan & Revisi (The Review Phase)
Setelah draf pertama selesai, jangan langsung diprint. Lakukan Self-Review atau minta bantuan ahli.
Ceklist Review Mandiri:
- Ambiguitas: Cari kata-kata bias seperti “segera”, “kurang lebih”, “secara wajar”. Ganti dengan angka pasti (“dalam 2×24 jam”, “toleransi 5%”).
- Konsistensi: Apakah istilah yang dipakai konsisten? Jangan di halaman 1 pakai istilah “Penyewa”, di halaman 5 pakai istilah “Pihak Kedua”.
- Typo Angka: Salah ketik satu angka nol bisa berakibat fatal (1 Miliar jadi 100 Juta). Selalu tulis angka dan terbilang (huruf).
- Referensi Silang: Cek rujukan pasal. “Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2…” pastikan Pasal 5 ayat 2 isinya benar relevan.
Tips Negosiasi Revisi: Kirimkan draf ke pihak lawan. Mereka mungkin akan meminta revisi. Gunakan fitur “Track Changes” di Microsoft Word agar semua perubahan terlihat transparan. Jangan ubah pasal diam-diam tanpa memberi tahu, itu tidak etis dan merusak kepercayaan.
TAHAP 4: Finalisasi & Penandatanganan (The Signing Phase)
Draf sudah disepakati. Sekarang saatnya membuatnya sah secara hukum.
1. Cetak Rangkap Dua (Dua Asli)
Kontrak harus dibuat minimal dalam 2 (dua) rangkap asli. Satu pegangan Pihak Pertama, satu pegangan Pihak Kedua. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
2. Pembubuhan Materai (Duty Stamp)
Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen perjanjian yang bersifat perdata wajib dikenakan bea meterai (Rp 10.000).
- Cara Tempel:
- Rangkap 1: Materai di kolom tanda tangan Pihak Pertama.
- Rangkap 2: Materai di kolom tanda tangan Pihak Kedua.
- Atau masing-masing pihak tempel materai di kolomnya sendiri.
- Tanda Tangan: Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian materai. Ini menandakan materai itu dipakai untuk dokumen tersebut.
3. Paraf Setiap Halaman
Sangat disarankan agar kedua pihak membubuhkan paraf (inisial) di pojok kanan bawah SETIAP halaman kontrak (kecuali halaman tanda tangan).
- Fungsi: Mencegah salah satu pihak mengganti halaman tengah dengan halaman baru yang isinya diubah secara diam-diam di kemudian hari.
4. Tanda Tangan Basah vs Digital
- Basah: Lebih disukai untuk pembuktian di pengadilan konvensional, terutama untuk akta otentik (Tanah).
- Digital: Sah dan mengikat (UU ITE), asalkan menggunakan penyedia tanda tangan elektronik yang terverifikasi (PSrE) seperti Privy, Vida, dll. Hindari hanya menempel gambar JPG tanda tangan.
TAHAP 5: Manajemen Kontrak (Post-Signing)
Kerja keras Anda belum selesai setelah tanda tangan. Kontrak harus dikelola.
- Simpan Dokumen Fisik: Simpan di brankas atau lemari arsip tahan api. Dokumen asli sangat berharga.
- Digitalisasi: Scan dokumen yang sudah ditandatangani (lengkap dengan materai) dan simpan di Cloud (Google Drive/Dropbox). Beri akses pada tim yang relevan.
- Monitoring (Contract Management):
- Catat tanggal jatuh tempo (“Kapan kontrak habis?”).
- Pasang pengingat (Reminder) 3 bulan sebelum kontrak habis untuk memutuskan apakah mau diperpanjang atau tidak.
- Monitor kewajiban (Termin pembayaran, laporan bulanan).
Tips Aman: Hal yang Sering Dilupakan
Berikut adalah “Jebakan Batman” yang sering menjerumuskan pengusaha:
- Lupa Lampiran: Sering kali kontrak merujuk ke “Lampiran I: Spesifikasi Teknis”, tapi saat tanda tangan, lampirannya lupa diprint atau masih kosong. Akibatnya, spek teknis tidak mengikat.
- Tanda Tangan Orang yang Salah: Di kartu nama tertulis “CEO”, tapi di Akta Perusahaan namanya tidak ada dalam jajaran Direksi. Tanda tangan dia tidak sah mengikat perusahaan. Selalu cek Akta.
- Membiarkan Kontrak Kadaluarsa: Kontrak habis tanggal 31 Desember, tapi pekerjaan lanjut terus sampai Februari tanpa perpanjangan tertulis. Ini membuat status hukum pekerjaan di Januari-Februari menjadi abu-abu.
- Bahasa Asing: Untuk kontrak dengan pihak asing yang dilaksanakan di Indonesia, WAJIB dibuat dalam Bahasa Indonesia (atau dwibahasa). UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan hal ini. Jika hanya Bahasa Inggris, kontrak bisa dimohonkan batal demi hukum oleh pihak lawan yang licik.

Mengapa Anda Tetap Butuh Jasa Profesional?
Meskipun panduan di atas sudah sangat lengkap, membuat kontrak bisnis tetap memiliki risiko jika dilakukan oleh orang awam. Hukum itu dinamis dan penuh nuansa.
Satu kata yang salah penempatan bisa mengubah makna kalimat dan kerugian miliaran rupiah.
Kapan Anda Wajib Pakai Lawyer Skailaw?
- Nilai Transaksi Besar: Jika nilainya di atas kemampuan Anda untuk menanggung kerugian, jangan ambil risiko drafting sendiri.
- Transaksi Kompleks: Melibatkan HKI, lintas negara, atau struktur investasi yang rumit.
- Pihak Lawan Pakai Lawyer: Jika partner Anda menyodorkan kontrak buatan pengacara mereka, Anda butuh pengacara sendiri untuk me-review agar seimbang (Equal Footing).
Kesimpulan
Cara membuat kontrak bisnis bukan ilmu sihir. Ia adalah kombinasi antara logika bisnis, ketelitian bahasa, dan pemahaman hukum dasar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas—mulai dari negosiasi yang matang, drafting yang detail, hingga eksekusi tanda tangan yang benar—Anda telah membangun benteng perlindungan bagi bisnis Anda.
Ingat, biaya membuat kontrak yang baik jauh lebih murah daripada biaya menyewa pengacara untuk bersidang di pengadilan karena kontrak yang buruk.
Butuh Bantuan Drafting Kontrak yang Aman?
Tidak punya waktu menyusun pasal demi pasal? Atau takut ada celah hukum yang terlewat?
Serahkan pada ahlinya. Tim Skailaw siap membantu Anda merancang kontrak bisnis tailor-made yang melindungi kepentingan Anda 100%.
Layanan Kami:
- Pembuatan Kontrak Jasa / Vendor.
- Review Perjanjian Kerjasama.
- Legalisasi Perjanjian Kerja.
- Konsultasi Klausul Sengketa.
SKAILAW – Corporate Legal & Tax Consultant 📍 Treasury Tower, District 8, SCBD Jakarta Selatan 📞 Hubungi WhatsApp Kami Sekarang
(Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Panduan ini tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Selalu konsultasikan draf kontrak Anda dengan ahli hukum sebelum ditandatangani).


