Penyelesaian Sengketa Pajak Secara Administratif Meliputi: Dekonstruksi Yurisdiksi Internal, Navigasi Pasal 36, dan Mitigasi Denda 30%

Dalam eskalasi peperangan komersial dan tata kelola risiko finansial di tingkat korporasi multinasional (Business-to-Business / B2B) dan Penanaman Modal Asing (PMA), benturan interpretasi akuntansi dengan otoritas negara adalah sebuah keniscayaan. Ketika proses pemeriksaan pajak (audit) berakhir dengan jalan buntu (deadlock) di ruang Closing Conference, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara sepihak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak […]