Batas Waktu Membalas Surat SP2DK: Blunder 14 Hari Hancurkan B2B

Di koridor eksekutif korporasi B2B, pendaratan sebuah dokumen administratif dengan kop surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali disikapi dengan kelambanan birokratis yang berujung pada bunuh diri finansial. Banyak jajaran direksi dan manajer keuangan yang tidak menyadari bahwa batas waktu membalas surat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukanlah sekadar formalitas fleksibel yang […]