Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Langkah Hukum Saat Perusahaan Digugat Pailit: Panduan Survival Menghadapi Ancaman Likuidasi

Tim hukum Skailaw menyusun langkah hukum strategis saat perusahaan digugat pailit oleh kreditur di SCBD.

Menerima surat panggilan (relaas) dari Pengadilan Niaga dengan perihal “Permohonan Pernyataan Pailit” adalah salah satu momen paling menakutkan dalam karier seorang Direktur Utama atau pemilik perusahaan. Dalam sekejap, masa depan korporasi yang telah dibangun bertahun-tahun atau bahkan puluhan tahun berada di ujung tanduk. Reputasi perusahaan di mata vendor, bank, dan karyawan terancam hancur. Aset-aset berharga […]

Perbedaan Pailit dan PKPU Secara Hukum: Antara “Mati Suri” dan “Kematian Mutlak”

Ilustrasi perbedaan konsekuensi hukum antara Pailit (likuidasi) dan PKPU (restrukturisasi) bagi korporasi.

Dalam masa krisis finansial, ketika arus kas perusahaan berdarah dan kreditor mulai menggedor pintu, Direksi sering kali dihadapkan pada dua istilah hukum yang menakutkan: Pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sering kali, kedua istilah ini digunakan secara bergantian oleh orang awam seolah-olah maknanya sama: “Perusahaan bangkrut”. Padahal, dalam kacamata hukum korporasi dan strategi bisnis, […]

Cara Mengajukan Permohonan PKPU ke Debitur: Langkah “Shock Therapy” untuk Menagih Utang Macet

Pengacara Skailaw mengajukan permohonan PKPU ke debitur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa utang piutang.

Dalam ekosistem bisnis Business-to-Business (B2B), piutang macet adalah ancaman nyata yang bisa melumpuhkan arus kas operasional perusahaan. Anda sudah mengirimkan invoice berkali-kali, melakukan penagihan via telepon, hingga negosiasi alot, namun mitra bisnis (debitur) Anda selalu punya alasan untuk menunda pembayaran. Sementara itu, kewajiban perusahaan Anda kepada vendor dan karyawan tidak bisa menunggu. Jika jalur kekeluargaan […]

Kelebihan Litigasi vs Arbitrase: Memilih Medan Tempur yang Tepat untuk Sengketa Bisnis

Ilustrasi visual perbandingan antara proses litigasi pengadilan dan arbitrase swasta.

Dalam setiap kontrak bisnis bernilai tinggi, terdapat satu klausul di bagian akhir yang sering kali dianggap remeh namun menjadi penentu nasib ketika kerja sama pecah: Klausul Penyelesaian Sengketa. Di sinilah perusahaan harus memilih antara dua jalan yang sangat berbeda: Litigasi (Pengadilan Negeri) atau Arbitrase (BANI/SIAC/ICC). Pilihan ini bukan sekadar preferensi gaya, melainkan keputusan strategis finansial. […]

Tahapan Persidangan Perdata Perusahaan: Taktik Memenangkan Sengketa di Setiap Ketukan Palu

Suasana tegang tahapan persidangan perdata perusahaan di Pengadilan Negeri.

Bagi seorang CEO atau pemilik bisnis, ruang sidang Pengadilan Negeri adalah arena yang asing dan penuh ketidakpastian. Namun, dalam sengketa bisnis bernilai miliaran rupiah, ketidaktahuan terhadap tahapan persidangan perdata perusahaan adalah risiko terbesar yang dapat menyebabkan kekalahan, bahkan sebelum argumen utama disampaikan. Litigasi bukan sekadar adu kebenaran; ia adalah adu prosedur, adu bukti, dan adu […]

Proses Litigasi Bisnis Indonesia: Peta Jalan Menuju Keadilan Komersial

Advokat korporasi memasuki gedung pengadilan dalam proses litigasi bisnis di Indonesia.

Bagi banyak pelaku bisnis, terlibat dalam sengketa hukum di Indonesia sering digambarkan sebagai memasuki labirin tanpa ujung. Istilah “justice delayed is justice denied” menjadi kekhawatiran utama para investor dan eksekutif ketika harus mempertahankan hak kontrak atau menuntut ganti rugi. Namun, realitas proses litigasi bisnis Indonesia telah mengalami modernisasi signifikan dalam dekade terakhir, terutama dengan adopsi […]

Hak Kreditur dalam Proses Kepailitan: Strategi Agresif Mengamankan Piutang Korporasi dari Ancaman Likuidasi

Eksekutif korporasi memperjuangkan hak kreditur dalam proses kepailitan di hadapan kurator.

Mendengar kabar bahwa mitra bisnis utama atau debitur strategis Anda dijatuhkan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga sering kali memicu kepanikan di tingkat eksekutif. Reaksi pertama dari banyak Direktur Keuangan (CFO) adalah menghapus buku (write-off) piutang tersebut, menganggap bahwa uang perusahaan telah hilang tak berbekas dalam “lubang hitam” kepailitan. Ini adalah asumsi yang keliru dan berpotensi […]

Contoh Kasus PKPU Korporasi: Anatomi Penyelamatan Bisnis dari Ancaman Kepailitan

Negosiasi tingkat tinggi dalam penyelesaian contoh kasus PKPU korporasi di Jakarta.

Bagi banyak pelaku bisnis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sering kali dianggap sebagai “lonceng kematian”. Namun, jika dibedah lebih dalam, PKPU sebenarnya adalah “ruang operasi” di mana perusahaan yang sakit (illiquid) namun masih memiliki prospek (viable) dapat disembuhkan. Sejarah hukum bisnis Indonesia mencatat banyak contoh kasus PKPU korporasi di mana raksasa industri—mulai dari maskapai penerbangan, pengembang properti, hingga kontraktor BUMN—berhasil lolos dari lubang jarum […]

Langkah Menghadapi Gugatan Pailit: Strategi Pertahanan Korporasi dari Ancaman Likuidasi Paksa

Tim hukum dan direksi menyusun strategi langkah menghadapi gugatan pailit di Jakarta.

Menerima Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga dengan perihal “Permohonan Pernyataan Pailit” adalah mimpi buruk bagi setiap Direksi. Ini bukan sekadar gugatan ganti rugi biasa; ini adalah ancaman eksistensial. Jika permohonan tersebut dikabulkan, perusahaan Anda akan dinyatakan mati secara perdata, aset disita oleh Kurator, dan kewenangan Anda sebagai manajemen dicabut seketika. Namun, dalam hukum kepailitan […]

Tahapan Sidang PKPU: Navigasi Proses Kilat 20 Hari di Pengadilan Niaga

Suasana tegang tahapan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berbeda dengan gugatan perdata konvensional yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah lari sprint hukum. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memandatkan bahwa permohonan PKPU harus diputus dalam waktu maksimal 20 hari sejak didaftarkan. Bagi debitur yang tidak siap, ini adalah serangan kilat yang mematikan. Bagi kreditur, […]