Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Jasa Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT) Anti Celah Hukum

Merekrut karyawan baru adalah salah satu momen paling membahagiakan dalam siklus hidup sebuah perusahaan. Ini adalah sinyal pertumbuhan, penambahan keahlian, dan ekspansi visi bisnis Anda. Namun, di tengah antusiasme tersebut, ada satu langkah fundamental yang sering kali dianggap remeh namun memiliki bobot hukum yang luar biasa: pembuatan kontrak karyawan atau Perjanjian Kerja.

Banyak pengusaha, terutama di tahap awal atau saat merekrut dengan cepat, membuat kesalahan fatal dengan mengandalkan contoh perjanjian kerja generik yang diunduh dari internet. Mereka menganggapnya sebagai formalitas administratif belaka. Padahal, perjanjian kerja adalah fondasi hukum yang mengatur seluruh hubungan antara perusahaan dan karyawan. Fondasi yang rapuh, tidak lengkap, atau ketinggalan zaman—terutama setelah perubahan besar oleh UU Cipta Kerja—dapat membuka celah hukum yang menganga, yang bisa berujung pada sengketa industrial yang mahal, kebocoran rahasia dagang, atau bahkan kehilangan hak atas kekayaan intelektual.

Membuat perjanjian kerja yang “anti celah hukum” bukanlah tentang menciptakan dokumen yang menindas, melainkan tentang menciptakan kejelasan, keadilan, dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Di sinilah peran jasa pembuatan perjanjian kerja profesional menjadi tak tergantikan. Mereka bukan sekadar mengisi template, melainkan merancang sebuah benteng hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan unik bisnis Anda.

Panduan ini akan menjadi navigasi lengkap Anda. Kita akan membedah perbedaan krusial antara PKWT dan PKWTT pasca UU Cipta Kerja, mengungkap bahaya tersembunyi dari template gratis, dan menguraikan anatomi perjanjian kerja yang kuat yang akan disusun oleh seorang konsultan hukum ketenagakerjaanyang andal.

PKWT vs. PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Wajib Paham Bedanya!

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya (khususnya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021) telah secara signifikan mengubah beberapa aturan main dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Memahami perbedaan antara dua jenis perjanjian kerja utama ini adalah langkah pertama yang paling fundamental.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) – “Karyawan Kontrak”

Ini adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasca UU Cipta Kerja, aturan mainnya menjadi lebih jelas:

  • Untuk Pekerjaan Apa? PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Artinya, pekerjaan tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk/kegiatan baru yang masih dalam masa percobaan. PKWT dilarang keras digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan inti dari operasional perusahaan.
  • Jangka Waktu: Total masa kontrak seorang karyawan PKWT pada perusahaan yang sama kini dibatasi maksimal 5 tahun. Aturan mengenai perpanjangan dan jeda antar kontrak yang sebelumnya rumit kini disederhanakan menjadi batasan total durasi ini.
  • Kewajiban Kompensasi: Ini adalah perubahan besar. Ketika kontrak PKWT berakhir (baik karena selesai jangka waktunya atau selesai pekerjaannya), perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Besaran perhitungannya adalah: (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah.
  • Konsekuensi Pelanggaran: Jika Anda menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, atau jika Anda tidak memenuhi syarat-syarat sahnya PKWT, maka demi hukum status karyawan tersebut otomatis berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) – “Karyawan Tetap”

Ini adalah bentuk perjanjian kerja standar dan yang utama dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang berlaku hingga karyawan memasuki masa pensiun atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

  • Untuk Pekerjaan Apa? Untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat terus-menerus, tidak terbatas waktu, dan merupakan bagian inti dari kegiatan operasional perusahaan.
  • Masa Percobaan (Probation): Untuk karyawan PKWTT, perusahaan diizinkan untuk memberlakukan masa percobaan kerja selama maksimal 3 bulan. Klausul ini harus dicantumkan dengan jelas di dalam perjanjian. Selama masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
  • Prosedur PHK dan Hak Pesangon: Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam UU dan membayarkan hak-hak karyawan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan alasan PHK dan masa kerjanya.

Memilih jenis perjanjian yang salah adalah kesalahan fundamental pertama yang bisa dilakukan perusahaan.

Sebuah dokumen kontrak karyawan hasil template internet yang rapuh dan sobek, menunjukkan risiko hukum yang dikandungnya.

Bahaya Tersembunyi di Balik “Contoh Perjanjian Kerja” dari Internet

Di era informasi, godaan untuk mencari solusi cepat dan gratis sangatlah besar. Cukup ketik “contoh perjanjian kerja” di Google, dan ribuan hasil akan muncul. Namun, menggunakan template ini untuk bisnis Anda ibarat melakukan operasi bedah menggunakan pisau dapur—alat yang salah untuk pekerjaan yang sangat penting.

1. Ketinggalan Zaman (Tidak Sesuai UU Cipta Kerja)

Mayoritas template yang beredar di internet dibuat sebelum tahun 2020. Artinya, template tersebut sama sekali tidak mencerminkan perubahan-perubahan krusial yang dibawa oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, terutama mengenai aturan kompensasi PKWT dan prosedur PHK. Menggunakannya berarti dokumen Anda sudah cacat hukum sejak hari pertama.

2. Terlalu Umum (Satu Ukuran Tidak Cocok untuk Semua)

Setiap bisnis dan setiap posisi pekerjaan memiliki risiko dan kebutuhan yang unik. Perjanjian kerja untuk seorang software developer harus memiliki klausul yang sangat kuat mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Kontrak untuk seorang sales director harus memiliki klausul yang jelas mengenai target, komisi, dan kerahasiaan data klien. Template generik tidak akan pernah bisa mencakup nuansa-nuansa spesifik ini, meninggalkan “area abu-abu” yang bisa menjadi sumber sengketa.

3. Minimnya Klausul Perlindungan untuk Perusahaan

Template gratis sering kali hanya berisi klausul-klausul paling dasar. Mereka hampir selalu absen dalam menyertakan klausul-klausul strategis yang dirancang untuk melindungi aset terpenting perusahaan, seperti:

  • Klausul Kerahasiaan (NDA): Melarang karyawan membocorkan informasi sensitif perusahaan (strategi bisnis, data keuangan, daftar klien) selama dan setelah masa kerja.
  • Klausul Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Menegaskan bahwa setiap karya, ide, atau penemuan yang diciptakan oleh karyawan terkait dengan pekerjaannya adalah milik mutlak perusahaan.
  • Klausul Larangan Bersaing (Non-Compete): Mencegah karyawan kunci untuk pindah ke kompetitor langsung dalam jangka waktu yang wajar setelah mereka berhenti, untuk melindungi rahasia dagang.
  • Klausul Larangan Membajak (Non-Solicitation): Melarang mantan karyawan untuk mengajak atau merekrut rekan kerjanya untuk pindah ke perusahaan baru.

Tanpa klausul-klausul ini, Anda membiarkan pintu aset intangible Anda terbuka lebar.

Anatomi Perjanjian Kerja “Anti Celah Hukum”: Apa Saja Isinya?

Jadi, seperti apa bentuk perjanjian kerja yang ideal dan kuat? Sebuah jasa pembuatan perjanjian kerjaprofesional akan memastikan dokumen Anda memiliki dua lapisan: klausul wajib sesuai hukum dan klausul strategis untuk perlindungan.

Lapisan 1: Klausul Wajib Sesuai Perundang-undangan

Setiap perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, minimal harus memuat:

  1. Identitas Lengkap Para Pihak: Nama, alamat, dan NIK perusahaan serta karyawan.
  2. Jabatan atau Jenis Pekerjaan: Deskripsi yang jelas mengenai posisi dan ruang lingkup pekerjaan.
  3. Lokasi Kerja: Tempat di mana pekerjaan akan dilakukan.
  4. Besaran dan Cara Pembayaran Upah: Rincian gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
  5. Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan: Menguraikan hak-hak seperti cuti tahunan, istirahat, dan jaminan sosial (BPJS), serta kewajiban seperti jam kerja dan tata tertib.
  6. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian: Wajib dicantumkan dengan jelas untuk PKWT.
  7. Tanggal dan Tanda Tangan Para Pihak.

Lapisan 2: Klausul Strategis untuk Perlindungan Maksimal

Inilah yang membedakan dokumen profesional dari template. Konsultan akan merancang klausul-klausul tambahan yang disesuaikan untuk Anda, seperti:

  • Masa Percobaan (Probation): Didefinisikan secara jelas dan sah untuk PKWTT.
  • Kerahasiaan (Confidentiality/NDA): Dibuat dengan cakupan yang luas dan konsekuensi yang jelas atas pelanggarannya.
  • Hak Kekayaan Intelektual (IP Clause): Klausul yang secara tegas menyatakan bahwa semua hasil pekerjaan (kode, desain, tulisan, strategi) adalah milik perusahaan (work for hire).
  • Aturan Penggunaan Aset Perusahaan: Menjelaskan tanggung jawab karyawan atas laptop, ponsel, atau kendaraan yang disediakan oleh perusahaan.
  • Mekanisme Penyelesaian Perselisihan: Menentukan alur penyelesaian jika terjadi sengketa, dimulai dari jalur Bipartit (internal) sebelum melangkah lebih jauh.
  • Larangan Bersaing dan Larangan Membajak (jika relevan): Dirancang dengan batasan yang wajar (dari segi waktu, geografi, dan cakupan industri) agar dapat ditegakkan secara hukum di pengadilan.
Seorang konsultan hukum ketenagakerjaan dari Skailaw sedang berdiskusi dengan klien HR mengenai draf perjanjian kerja.

Skailaw: Partner Anda dalam Merancang Fondasi SDM yang Kuat

Memahami semua kompleksitas di atas, menjadi jelas bahwa membuat perjanjian kerja yang benar-benar kuat membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengisi formulir. Ia membutuhkan keahlian hukum, pemahaman bisnis, dan pandangan jauh ke depan.

Di Skailaw, kami memandang jasa pembuatan perjanjian kerja bukan sebagai produk, melainkan sebagai sebuah proses konsultatif.

  • Pendekatan “Tailor-Made”, Bukan “One-Size-Fits-All”: Kami tidak memiliki dan tidak akan pernah menggunakan satu template untuk semua klien. Proses kami dimulai dengan diskusi untuk memahami model bisnis Anda, kultur perusahaan Anda, dan yang terpenting, risiko-risiko spesifik yang melekat pada industri dan setiap posisi pekerjaan di perusahaan Anda.
  • Lebih dari Sekadar Dokumen, Ini adalah Strategi: Nasihat kami melampaui kata-kata di dalam kontrak. Sebagai konsultan hukum ketenagakerjaan, kami akan memberikan masukan strategis. “Untuk posisi C-level ini, klausul non-compete sangat krusial. Mari kita rancang dengan batasan yang paling optimal.” atau “Melihat pertumbuhan Anda, mungkin sudah saatnya kita menyusun Peraturan Perusahaan yang komprehensif sebagai payung hukum untuk semua karyawan.”
  • Selalu Terkini dengan Peraturan Terbaru: Tim kami secara konstan memantau setiap perkembangan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Setiap dokumen yang kami hasilkan dijamin 100% sesuai dengan UU Cipta Kerja dan semua peraturan turunannya yang berlaku per Juli 2025, memberikan Anda kepastian dan ketenangan pikiran.

Kami memastikan fondasi hukum SDM Anda tidak hanya patuh, tetapi juga secara proaktif melindungi aset-aset Anda yang paling berharga: tim, data, dan kekayaan intelektual.

Perlindungan Terbaik Dimulai dari Awal

Perjanjian kerja adalah salah satu dokumen hukum yang paling fundamental dan paling sering dibuat dalam siklus hidup sebuah perusahaan. Menganggapnya enteng dengan mengandalkan template generik adalah sebuah pertaruhan yang tidak sepadan dengan risikonya. Satu sengketa ketenagakerjaan yang buruk dapat merusak reputasi dan menguras keuangan perusahaan lebih dari yang bisa Anda bayangkan.

UU Cipta Kerja telah secara signifikan mengubah lanskap, membuat keahlian hukum yang terkini menjadi lebih penting dari sebelumnya. Berinvestasi pada jasa pembuatan perjanjian kerja yang profesional adalah langkah proaktif untuk mencegah masalah, menciptakan hubungan kerja yang jelas dan adil, serta melindungi masa depan bisnis Anda.

Lindungi aset terpenting Anda dengan fondasi hukum yang tak bercelah. Hubungi Skailaw hari ini untuk mendapatkan konsultasi mengenai kebutuhan perjanjian kerja PKWT dan PKWTT Anda, yang dirancang khusus untuk melindungi dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan bisnis Anda.