Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Langkah-langkah Mengajukan Keberatan dan Banding Pajak di Indonesia

Proses pemeriksaan pajak telah berakhir. Anda menarik napas lega, berharap semuanya selesai. Namun, saat Anda membuka amplop berisi Surat Ketetapan Pajak (SKP), kelegaan itu sirna. Angka yang tertera di dalamnya—jumlah pajak yang harus Anda bayar—jauh dari perkiraan dan terasa tidak adil. Anda yakin data Anda benar dan argumen pemeriksa lemah.

Perasaan frustrasi, marah, dan bahkan putus asa adalah hal yang wajar. Namun, penting untuk diketahui bahwa SKP bukanlah akhir dari cerita. Undang-undang perpajakan Indonesia memberikan Anda sebuah hak fundamental: hak untuk tidak setuju dan memperjuangkan keadilan.

Jalur untuk memperjuangkan hak ini dikenal sebagai proses Keberatan dan Banding. Ini bukanlah sebuah proses yang sederhana. Ia adalah sebuah perjalanan hukum yang formal, penuh dengan aturan prosedural yang ketat, tenggat waktu yang tak bisa ditawar, dan membutuhkan argumentasi yang kokoh.

Panduan ini adalah kompas Anda. Kami akan memetakan setiap langkah, setiap syarat, dan setiap tahapan dalam proses Keberatan dan Banding, agar Anda dapat mengambil keputusan yang terinformasi dan memperjuangkan hak Anda dengan cara yang benar.

Titik Awal Sengketa: Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Perjalanan sengketa pajak Anda dimulai saat Anda menerima salah satu dari Surat Ketetapan Pajak berikut dan tidak menyetujui isinya:

  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar): Menetapkan jumlah pajak yang Anda bayar lebih kecil dari yang seharusnya terutang.
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil): Menetapkan jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak (tidak ada kekurangan atau kelebihan bayar).
  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar): Menetapkan bahwa Anda telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Sengketa biasanya muncul dari SKPKB, di mana DJP menetapkan adanya kekurangan pembayaran yang menurut Anda tidak seharusnya ada.

Langkah Kritis Sebelum Memulai: Sebelum Anda bahkan bisa mengetik satu kata pun di surat keberatan, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi: Anda wajib melunasi jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB sejumlah yang Anda setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference). Jika Anda tidak setuju sama sekali, maka tidak ada yang perlu dibayar pada tahap ini.

Langkah Pertama: Mengajukan Keberatan di Tingkat DJP

Keberatan adalah proses administratif di mana Anda meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat oleh tim pemeriksanya. Ini adalah kesempatan Anda untuk menyajikan kasus Anda secara lebih formal dan komprehensif.

Flowchart proses dan langkah-langkah mengajukan keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Formal yang Absolut: Proses keberatan sangat ketat secara prosedural. Kegagalan memenuhi satu saja dari syarat formal ini akan membuat keberatan Anda langsung ditolak tanpa mempertimbangkan materinya.

  1. Tertulis dalam Bahasa Indonesia: Surat harus jelas dan formal.
  2. Mengemukakan Alasan yang Jelas: Anda harus merinci poin-poin koreksi mana yang tidak Anda setujui, berapa perhitungan pajak versi Anda, dan didukung oleh alasan serta dasar hukum yang kuat. Ini bukan sekadar surat keluhan, melainkan sebuah memo legal.
  3. Satu Surat untuk Satu SKP: Jika Anda menerima tiga SKP berbeda (misalnya untuk PPh Badan, PPN, dan PPh 21), Anda harus membuat tiga surat keberatan yang terpisah.
  4. Tenggat Waktu Tak Bisa Ditawar: Surat Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP dikirim. Lewat satu hari saja, hak Anda untuk mengajukan keberatan akan hangus selamanya.

Proses dan Hasil: Setelah surat diterima, kasus Anda akan ditelaah oleh unit yang berbeda dari pemeriksa awal (biasanya di Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP). Mereka memiliki waktu 12 (dua belas) bulan untuk memproses dan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Hasilnya bisa tiga kemungkinan:

  • Mengabulkan seluruhnya: Anda menang, DJP setuju dengan semua argumen Anda.
  • Mengabulkan sebagian: Sebagian argumen Anda diterima, sebagian ditolak.
  • Menolak: DJP menolak seluruh argumen Anda dan mempertahankan keputusan pemeriksa.

Langkah Kedua: Mengajukan Banding di Pengadilan Pajak

Jika Anda masih belum mendapatkan keadilan dari Surat Keputusan Keberatan, jangan putus asa. Perjuangan Anda berlanjut ke tingkat selanjutnya, yang benar-benar berbeda: Pengadilan Pajak.

Ini adalah pergeseran fundamental. Anda tidak lagi berhadapan dengan DJP sebagai penentu keputusan, melainkan sebagai lawan sengketa (Terbanding) di hadapan majelis hakim yang independen. Prosesnya tidak lagi administratif, tetapi sudah masuk ke ranah yudisial (peradilan).

Syarat Formal Banding: Sama seperti Keberatan, Banding juga memiliki syarat formal yang sangat ketat.

  1. Tertulis dalam Bahasa Indonesia: Menggunakan format Surat Banding.
  2. Tenggat Waktu Absolut: Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan diterima.
  3. Satu Surat untuk Satu Keputusan: Satu Surat Banding hanya untuk satu Surat Keputusan Keberatan.
  4. Kewajiban Pembayaran 50%: Ini adalah syarat yang sering menjerat. Anda wajib membayar 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebelum mengajukan Surat Banding. Kegagalan membayar akan membuat banding Anda tidak dapat diterima.

Proses “Duel Argumentasi” di Pengadilan Pajak:

  1. Anda sebagai Pemohon Banding akan mengajukan Surat Banding yang berisi argumen awal.
  2. DJP sebagai Terbanding akan merespons dengan Surat Uraian Banding (SUB) yang berisi bantahan mereka.
  3. Anda akan diberikan kesempatan untuk membalas SUB dengan Surat Bantahan.
  4. Setelah itu, proses persidangan akan dimulai, di mana kedua belah pihak akan memaparkan argumen, menghadirkan bukti-bukti, dan jika perlu, mendatangkan saksi atau ahli di hadapan Majelis Hakim.

Proses ini bisa memakan waktu 6-12 bulan atau lebih. Hasilnya adalah Putusan Banding yang bersifat final dan mengikat.

Langkah Terakhir (Luar Biasa): Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung

Putusan Banding dari Pengadilan Pajak pada dasarnya adalah final. Namun, dalam kondisi yang sangat terbatas dan luar biasa, pihak yang kalah (baik Anda maupun DJP) dapat mengajukan upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

PK bukanlah tingkat banding ketiga. Anda tidak bisa lagi memperdebatkan fakta atau bukti yang sama. PK hanya bisa diajukan jika ada cacat hukum yang serius dalam Putusan Banding, misalnya:

  • Ada bukti baru yang sangat menentukan (novum) yang sebelumnya tidak dapat ditemukan.
  • Putusan hakim jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ada unsur kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang terbukti.

Ini adalah proses hukum murni yang membutuhkan keahlian seorang advokat litigasi.

Pentingnya “Kuasa” yang Tepat: Ini Bukan Proyek yang Bisa Dikerjakan Sendiri

Membaca tahapan di atas seharusnya sudah memberikan gambaran yang jelas: sengketa pajak adalah sebuah labirin hukum yang kompleks. Setiap belokan memiliki aturan, setiap langkah memiliki tenggat waktu, dan setiap argumen harus didasarkan pada interpretasi hukum yang mendalam.

Mencoba menavigasi labirin ini sendirian adalah resep menuju kegagalan. Anda tidak hanya butuh penasihat, Anda butuh “kuasa” yang ahli.

Di sinilah keunggulan unik dari firma seperti Skailaw menjadi sangat vital. Mereka dirancang khusus untuk perjalanan sengketa seperti ini.

  • Pada Tahap Keberatan: Tim konsultan pajak mereka yang berpengalaman akan membedah kasus dari sisi angka, akuntansi, dan peraturan pajak. Mereka akan menyusun Surat Keberatan yang kuat secara teknis.
  • Pada Tahap Banding & PK: Peran bergeser. Ini adalah wilayah hukum acara. Tim advokat/pengacara pajak berlisensi dari Skailaw mengambil alih kemudi. Mereka tahu cara menyusun Surat Banding, beracara di depan hakim, melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, dan membangun argumentasi yuridis.

Keuntungan terbesar dari pendekatan terintegrasi Skailaw adalah kesinambungan yang mulus. Tim yang sama yang memahami seluk-beluk kasus Anda sejak awal akan terus mendampingi Anda dari proses administratif di DJP hingga proses peradilan di Pengadilan Pajak. Anda tidak perlu lagi mencari firma hukum baru di tengah jalan dan memulai penjelasan dari nol.

Konsultan dan pengacara pajak dari Skailaw siap memberikan pendampingan dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

[PROMPT GAMBAR SOLUSI] Prompt: A confident professional in a sharp suit (representing a Skailaw lawyer/consultant) standing in front of a symbolic, classical-style courthouse facade (representing the Pengadilan Pajak). The person is not entering, but standing protectively in front of it, looking at the camera with a reassuring expression. The image conveys authority, expertise, and protection. –ar 4:3 Nama File:konsultan-sengketa-pajak-skailaw.jpg Alt Text: Konsultan dan pengacara pajak dari Skailaw siap memberikan pendampingan dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

Kesimpulan: Perjuangkan Hak Anda dengan Cara yang Benar

Menerima ketetapan pajak yang tidak adil memang mengecewakan, tetapi undang-undang telah menyediakan jalan bagi Anda untuk mencari keadilan. Keberatan dan Banding adalah hak Anda yang paling fundamental sebagai Wajib Pajak.

Namun, hak ini datang dengan tanggung jawab untuk mengikuti prosedur yang sangat ketat. Kesalahan kecil, seperti terlambat satu hari mengajukan surat, dapat membuat argumen sekuat apa pun menjadi sia-sia.

Jangan pertaruhkan hak Anda. Jika Anda yakin berada di pihak yang benar dan data Anda kuat, maka berjuanglah. Tetapi, jangan berjuang sendirian. Masukilah arena sengketa ini dengan didampingi oleh tim gladiator yang memahami setiap sudut arena, setiap aturan pertarungan, dan setiap strategi untuk menang.

Jika Anda dihadapkan pada Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dan berniat untuk memperjuangkan keadilan, hubungi Skailaw. Biarkan tim ahli hukum dan pajak kami menjadi perisai dan pedang Anda dalam proses Keberatan dan Banding.

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.