Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Perbedaan Pailit dan PKPU Secara Hukum: Antara “Mati Suri” dan “Kematian Mutlak”

Ilustrasi perbedaan konsekuensi hukum antara Pailit (likuidasi) dan PKPU (restrukturisasi) bagi korporasi.

Dalam masa krisis finansial, ketika arus kas perusahaan berdarah dan kreditor mulai menggedor pintu, Direksi sering kali dihadapkan pada dua istilah hukum yang menakutkan: Pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sering kali, kedua istilah ini digunakan secara bergantian oleh orang awam seolah-olah maknanya sama: “Perusahaan bangkrut”. Padahal, dalam kacamata hukum korporasi dan strategi bisnis, […]

Contoh Kasus PKPU Korporasi: Anatomi Penyelamatan Bisnis dari Ancaman Kepailitan

Negosiasi tingkat tinggi dalam penyelesaian contoh kasus PKPU korporasi di Jakarta.

Bagi banyak pelaku bisnis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sering kali dianggap sebagai “lonceng kematian”. Namun, jika dibedah lebih dalam, PKPU sebenarnya adalah “ruang operasi” di mana perusahaan yang sakit (illiquid) namun masih memiliki prospek (viable) dapat disembuhkan. Sejarah hukum bisnis Indonesia mencatat banyak contoh kasus PKPU korporasi di mana raksasa industri—mulai dari maskapai penerbangan, pengembang properti, hingga kontraktor BUMN—berhasil lolos dari lubang jarum […]

Tahapan Sidang PKPU: Navigasi Proses Kilat 20 Hari di Pengadilan Niaga

Suasana tegang tahapan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berbeda dengan gugatan perdata konvensional yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah lari sprint hukum. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memandatkan bahwa permohonan PKPU harus diputus dalam waktu maksimal 20 hari sejak didaftarkan. Bagi debitur yang tidak siap, ini adalah serangan kilat yang mematikan. Bagi kreditur, […]

Perbedaan Pailit dan PKPU: Analisis Strategis Antara Likuidasi Aset dan Penyelamatan Korporasi

Ilustrasi perbedaan strategis antara Pailit (Likuidasi) dan PKPU (Restrukturisasi) dalam hukum bisnis.

Dalam menghadapi badai krisis keuangan, atau ketika berhadapan dengan debitur yang gagal bayar, terminologi hukum sering kali menjadi kabur. Dua istilah yang paling sering dipertukarkan namun memiliki konsekuensi bumi dan langit adalah Pailit dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Bagi jajaran Direksi dan Kreditur Institusional, memahami perbedaan Pailit dan PKPU bukan sekadar wawasan akademis; ini […]

Cara Mengajukan PKPU: Instrumen “Nuklir” Penagihan Utang dan Restrukturisasi Korporasi

Proses sidang cara mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam dunia bisnis yang keras, piutang macet (bad debt) bukan sekadar gangguan arus kas; ia adalah kanker yang bisa mematikan operasional perusahaan kreditur. Ketika somasi diabaikan, negosiasi buntu, dan janji bayar debitur terus diingkari, metode penagihan konvensional melalui gugatan perdata sering kali dianggap tidak efektif karena memakan waktu bertahun-tahun. Di sinilah cara mengajukan PKPU (Penundaan […]