Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Pajak Ekspor Impor: Ketentuan Lengkap, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional atau manufaktur dengan bahan baku asing, memahami struktur pajak ekspor impor bukan sekadar kewajiban kepatuhan, melainkan strategi bisnis yang vital. Di tengah persaingan global yang ketat, kemampuan untuk menghitung Landed Cost secara presisi sering kali menjadi penentu menang atau kalahnya sebuah produk di pasar.

Banyak klien korporasi konsultan pajak jakarta Skailaw—mulai dari importir mesin pabrik hingga eksportir komoditas—datang dengan masalah yang sama: “Barang kami tertahan di Bea Cukai karena kurang bayar pajak” atau “Margin kami tergerus karena ternyata PPh Impornya tidak bisa dikreditkan.”

Dunia kepabeanan (Customs) dan perpajakan (Tax) di Indonesia memang memiliki lapisan aturan yang kompleks. Ada Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMTP/BMAD), PPN Impor, hingga PPh Pasal 22 Impor yang tarifnya bisa berubah tergantung jenis barang (Kode HS) dan izin yang dimiliki (API).

Artikel ini dirancang untuk menjadi panduan teknis bagi manajer keuangan, logistik, dan pemilik bisnis. Kita akan membedah anatomi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan, serta simulasi perhitungan riil agar barang Anda bisa keluar dari pelabuhan (customs clearance) dengan lancar dan efisien.


Memahami Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Saat Anda mendatangkan barang dari luar negeri masuk ke daerah pabean Indonesia, Anda tidak hanya berhadapan dengan Bea Cukai, tapi juga Direktorat Jenderal Pajak. Rangkaian pungutan ini disebut PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).

Komponen PDRI yang wajib Anda bayar sebelum barang keluar dari pelabuhan meliputi:

1. Bea Masuk (Import Duty)

Ini adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan.

  • Tarif: Bervariasi mulai dari 0% hingga 150%, tergantung Kode HS (Harmonized System) barang tersebut.
  • Sifat: Menjadi biaya (Cost) bagi perusahaan. Tidak bisa dikreditkan.
  • Dasar Hitung: Nilai Pabean (CIF – Cost, Insurance, Freight).

2. PPN Impor (Value Added Tax)

Sama seperti transaksi lokal, impor Barang Kena Pajak (BKP) juga kena PPN.

  • Tarif: 11% (sesuai UU HPP).
  • Sifat: Dapat dikreditkan (Pajak Masukan) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, ini sebenarnya uang muka pajak yang bisa Anda minta kembali atau kurangi dari PPN penjualan nanti.
  • Dasar Hitung: Nilai Impor (CIF + Bea Masuk).

3. PPh Pasal 22 Impor (Income Tax)

Ini adalah “cicilan” pajak penghasilan yang dipungut di muka saat impor.

  • Tarif:
    • 2,5% dari Nilai Impor: Jika punya Angka Pengenal Importir (API).
    • 7,5% dari Nilai Impor: Jika TIDAK punya API.
    • 0,5% – 10%: Untuk komoditas tertentu (seperti kedelai, gandum, atau barang mewah).
  • Sifat: Dapat dikreditkan (Prepaid Tax) di SPT Tahunan PPh Badan. Ini akan mengurangi beban pajak korporasi Anda di akhir tahun.
  • Dasar Hitung: Nilai Impor (CIF + Bea Masuk).

4. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Hanya dikenakan jika barang yang diimpor tergolong mewah (mobil sport, yacht, apartemen, tas branded tertentu). Tarifnya bervariasi 10% – 200%.


Pajak Ekspor: Lebih Sederhana, Tapi Spesifik

Berbeda dengan impor yang hampir semua barang kena pajak, Ekspor justru didorong oleh pemerintah.

  1. PPN Ekspor: Tarifnya 0%.Ini adalah insentif. Artinya, Anda tidak perlu memungut PPN dari pembeli di luar negeri, TETAPI Anda tetap bisa mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian bahan baku. Ini menyebabkan perusahaan eksportir sering mengalami Lebih Bayar PPN dan berhak minta Restitusi (Pengembalian Uang) dari negara.
  2. Bea Keluar (Export Duty):Hanya dikenakan pada komoditas tertentu untuk melindungi pasokan dalam negeri atau hilirisasi, seperti:
    • Kelapa Sawit (CPO) dan turunannya.
    • Kayu, Rotan, Kulit.
    • Mineral mentah/bijih tambang.Tarif Bea Keluar ditetapkan berkala oleh Kementerian Keuangan (PMK) berdasarkan harga referensi pasar internasional.

Rumus Perhitungan Pajak Impor

Agar tidak bingung, mari kita bedah rumusnya satu per satu. Kunci utamanya adalah menentukan Nilai Pabean (CIF) dan Nilai Impor.

A. Menghitung Nilai Pabean (CIF)

CIF = Cost (Harga Barang) + Insurance (Asuransi) + Freight (Ongkos Kirim)

Catatan: Jika transaksi menggunakan mata uang asing (USD, EUR, SGD), harus dikonversi ke Rupiah menggunakan Kurs Pajak (Kurs KMK) yang berlaku mingguan, BUKAN Kurs BI atau Kurs Spot Bank.

B. Menghitung Bea Masuk (BM)

BM = Tarif BM (\%) \times CIF

C. Menghitung Nilai Impor

Ini adalah basis untuk menghitung pajak-pajak (PPN & PPh).

Nilai Impor = CIF + Bea Masuk

D. Menghitung PPN & PPh

  • PPN Impor = 11% x Nilai Impor
  • PPh 22 Impor = Tarif (2,5% atau 7,5%) x Nilai Impor

Studi Kasus: Importasi Mesin Pabrik

PT Maju Manufaktur (memiliki API) mengimpor mesin produksi dari Jepang.

  • Harga Barang (Cost): USD 100.000 (FOB Tokyo).
  • Ongkos Kirim (Freight): USD 5.000.
  • Asuransi (Insurance): USD 1.000.
  • Kurs Pajak Mingguan: Rp 15.000 / USD.
  • Tarif Bea Masuk Mesin (HS Code X): 5%.
  • Status: Punya API (Angka Pengenal Importir).

Langkah 1: Hitung CIF dalam Rupiah

Total CIF (USD) = 100.000 + 5.000 + 1.000 = USD 106.000

Nilai Pabean (Rp) = 106.000 x Rp 15.000 = Rp 1.590.000.000

Langkah 2: Hitung Bea Masuk

Bea Masuk = 5% x Rp 1.590.000.000 = Rp 79.500.000

Langkah 3: Hitung Nilai Impor

Nilai Impor = Rp 1.590.000.000 (CIF) + Rp 79.500.000 (BM) = Rp 1.669.500.000

Langkah 4: Hitung Pajak-Pajak (PDRI)

  • PPN Impor: 11% x Rp 1.669.500.000 = Rp 183.645.000.
  • PPh 22 Impor: 2,5% (karena punya API) x Rp 1.669.500.000 = Rp 41.737.500.

Total Biaya yang Harus Dibayar ke Negara:

BM + PPN + PPh = 79,5jt + 183,6jt + 41,7jt = Rp 304.882.500.

Analisis:

Dari total Rp 304 juta tersebut:

  • Rp 79,5 Juta (Bea Masuk): Hangus jadi biaya (Cost of Asset).
  • Rp 183,6 Juta (PPN): Bisa diklaim balik (Kredit Pajak PPN).
  • Rp 41,7 Juta (PPh 22): Bisa diklaim balik (Kredit PPh Badan).

Bayangkan jika PT Maju Manufaktur TIDAK punya API, PPh 22-nya jadi 7,5% (Rp 125 Juta). Selisih cash flow yang harus disiapkan di awal sangat besar! Di sinilah pentingnya manajemen legalitas impor.

Simulasi perhitungan pajak impor PIB dan kurs pajak.

Fasilitas Pembebasan Pajak (Masterlist)

Bagi perusahaan yang sedang investasi besar-besaran (membangun pabrik baru), pemerintah memberikan insentif berupa Fasilitas Masterlist BKPM.

Jika disetujui, perusahaan bisa mendapatkan:

  1. Pembebasan Bea Masuk (Tarif 0%) atas impor mesin, peralatan, dan bahan baku untuk keperluan produksi (biasanya untuk 2 tahun pertama).
  2. Tidak Dipungut PPN/PPnBM (tergantung skema, misal di Kawasan Berikat).

Mengurus Masterlist ini butuh strategi dan dokumentasi yang rapi. Tim Skailaw sering membantu klien menyusun permohonan ke BKPM agar impor mesin miliaran rupiah bisa bebas Bea Masuk, menghemat biaya investasi secara signifikan.


Kurs Pajak vs Kurs BI: Jangan Salah Pakai!

Kesalahan pemula yang sering terjadi adalah menghitung pajak impor menggunakan Kurs Tengah BI atau Kurs Spot Bank saat transfer.

SALAH.

Untuk menghitung Bea Masuk dan PDRI di dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Anda WAJIB menggunakan Kurs Menteri Keuangan (Kurs Pajak) yang diupdate setiap hari Rabu dan berlaku untuk satu minggu ke depan.

Selisih penggunaan kurs ini bisa menyebabkan Notul (Nota Pembetulan) dari Bea Cukai, yang artinya Anda kena denda administrasi.


Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor

Bagi importir yang kondisi keuangannya sedang rugi atau memiliki kredit pajak yang menumpuk (Lebih Bayar), membayar PPh 22 Impor 2,5% di pelabuhan terasa memberatkan cash flow.

Anda bisa mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 22 Impor ke Kantor Pajak.

Syaratnya:

  • Membuktikan bahwa diperkirakan akan terjadi Lebih Bayar PPh Badan di akhir tahun.
  • Atau memiliki hak kompensasi kerugian fiskal.

Jika SKB terbit, maka saat impor Anda tidak perlu bayar PPh 22. Cukup bayar Bea Masuk dan PPN saja. Ini strategi manajemen kas yang sangat efektif.


Mengapa Skailaw Adalah Mitra Importir Terbaik?

Impor bukan hanya soal memindahkan barang, tapi soal memindahkan dokumen dan data dengan akurat. Risiko Red Line (Jalur Merah) di Bea Cukai bisa membuat barang tertahan berminggu-minggu dan kena biaya demurrage (denda kontainer) yang mahal.

Skailaw hadir untuk mengamankan sisi perpajakan impor Anda:

  1. HS Code Advisory: Membantu menentukan Kode HS yang tepat untuk menghindari denda salah klasifikasi.
  2. Pengurusan SKB PPh 22: Membantu permohonan bebas PPh 22 agar cash flow impor lebih ringan.
  3. Restitusi PPN Ekspor: Mendampingi eksportir dalam proses audit pengembalian PPN agar cair cepat.
  4. Tax Planning Impor: Menghitung simulasi Landed Cost paling efisien, termasuk opsi penggunaan fasilitas Kawasan Berikat atau KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Kesimpulan

Pajak Ekspor Impor adalah gerbang pertama dalam rantai pasok bisnis global Anda. Memahami cara hitung Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor memberikan Anda kendali penuh atas HPP (Harga Pokok Penjualan) produk Anda.

Jangan biarkan barang tertahan di pelabuhan hanya karena kurang bayar pajak receh atau salah dokumen. Pastikan legalitas API Anda aktif, HS Code benar, dan perhitungan PDRI akurat menggunakan Kurs Pajak terbaru.

Apakah Anda berencana mendatangkan mesin baru tahun ini? Atau Anda eksportir yang PPN-nya menumpuk belum direstitusi?

Mari diskusikan strategi perdagangan internasional Anda bersama kami.


Efisiensikan Biaya Impor & Ekspor Anda

Jangan biarkan pajak yang tidak perlu menggerus margin keuntungan perdagangan internasional Anda. Hubungi Skailaw untuk konsultasi mendalam mengenai kepabeanan, pajak impor, dan fasilitas fiskal yang tersedia.

Kami pastikan barang Anda lalu lalang dengan biaya pajak yang paling optimal.

👉 Hubungi Skailaw untuk Konsultasi Pajak Ekspor Impor


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PDRI dan Tarif Bea Masuk.
  • Undang-Undang PPh Pasal 22.
  • Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
  • Portal Indonesia National Single Window (INSW).

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.