Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Apakah SP2DK Bisa Diajukan Keberatan? Blunder Fatal CFO di Meja Hukum Acara

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan dekonstruksi hukum acara terkait apakah SP2DK bisa diajukan keberatan guna mencegah blunder audit B2B.

Ketika mesin Compliance Risk Management (CRM) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuntahkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) senilai puluhan miliar rupiah ke lobi sebuah perseroan multinasional, respons pertama yang muncul di ruang rapat eksekutif sering kali adalah insting perlawanan. Merasa bahwa tuduhan Account Representative (AR) sangat tidak beralasan, cacat logika, dan menyinggung kedaulatan […]

Perbedaan SP2DK dan Surat Pemeriksaan Pajak: Cek Faktanya!

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan dekonstruksi perbedaan SP2DK dan surat pemeriksaan pajak untuk mencegah blunder struktural manajemen B2B.

Ketika sebuah amplop cokelat resmi berstempel Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendarat di lobi utama sebuah perusahaan multinasional, suhu di ruang rapat dewan direksi seketika berubah. Bagi entitas Business-to-Business (B2B) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola arus kas bernilai triliunan rupiah, surat dari otoritas fiskus tidak pernah dipandang sebagai sekadar korespondensi administratif; surat tersebut adalah […]

Biaya Pengajuan Advance Pricing Agreement: Investasi Anti-Audit!

Tim litigator pajak Skailaw SCBD mempresentasikan proyeksi rasio pengembalian investasi (ROI) dari biaya pengajuan advance pricing agreement untuk mencegah kerugian audit entitas B2B.

Di meja bundar ruang rapat direksi perseroan multinasional, setiap kali wacana mitigasi risiko pajak internasional diajukan, perdebatan selalu berujung pada satu angka krusial: anggaran. Ketika Chief Financial Officer (CFO) menyodorkan proposal untuk mengunci kedaulatan margin afiliasi melalui traktat perpajakan resmi, pertanyaan pertama yang selalu meluncur dari dewan komisaris adalah seputar kalkulasi biaya pengajuan advance pricing […]

Cara Pembetulan SPT Setelah Terima SP2DK: Awas Denda 300%

Tim litigator pajak Skailaw SCBD mempresentasikan arsitektur taktik pembetulan SPT B2B pasca-penerimaan SP2DK untuk menghindari denda pemeriksaan.

Gelombang pengiriman lebih dari 350.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sepanjang tahun 2026 telah menciptakan badai kepanikan sistemik di ruang rapat direksi korporasi multinasional. Mesin Compliance Risk Management (CRM) negara saat ini dioperasikan oleh algoritma cerdas yang tidak lagi menoleransi selisih satu rupiah pun antara data […]

Risiko Mengabaikan Surat SP2DK DJP: Auto-Audit dan Kiamat Likuiditas B2B

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan dampak fatal dan risiko mengabaikan surat SP2DK DJP yang memicu sistem Auto-Audit bagi korporasi B2B multinasional.

Di era pengawasan fiskal yang digerakkan oleh algoritma Big Data dan kecerdasan buatan, bencana terbesar bagi sebuah korporasi multinasional tidak selalu datang dari skandal penggelapan pajak yang canggih. Sering kali, kiamat likuiditas itu bermula dari keteledoran paling primitif di ruang administrasi: tumpukan amplop cokelat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertahan di laci meja General […]

Prosedur Advance Pricing Agreement Apa? Taktik Eksekutif Lolos dari Jebakan Pajak Ganda

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan arsitektur prosedur Advance Pricing Agreement (APA) dan MAP untuk mencegah pajak ganda perseroan multinasional.

Bagi entitas Penanaman Modal Asing (PMA) dan konglomerasi Business-to-Business (B2B), siklus pemeriksaan pajak tahunan atas transaksi afiliasi telah menjelma menjadi mesin penghisap likuiditas yang paling merusak. Ketika sebuah korporasi manufaktur multinasional terjebak dalam koreksi Transfer Pricing gila-gilaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di satu sisi, dan otoritas pajak negara asalnya di sisi lain, kepanikan di […]

SP2DK Faktur Pajak Fiktif: Awas Vonis Penjara Direktur!

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan mitigasi krisis SP2DK faktur pajak fiktif untuk mencegah vonis pidana direksi

Ketukan palu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang baru-baru ini mengirimkan gelombang kejut yang membekukan darah di ruang-ruang direksi seluruh Indonesia. Direktur PT SDE dijatuhi vonis pidana penjara akibat terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan faktur pajak fiktif (Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/TBTS). Putusan ini secara brutal menghancurkan sebuah ilusi lama di […]

Risiko Transfer Pricing Perusahaan Tambang: Awas Kasus TPL dan Ancaman Pidana Korporasi

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan mitigasi risiko pidana korporasi dari jebakan transfer pricing perusahaan tambang kepada jajaran direksi multinasional.

Pemandangan di layar kaca nasional pada Selasa, 8 September 2026, telah mengubah lanskap hukum korporasi Indonesia untuk selamanya. Berita utama CNN Indonesia menyiarkan babak baru yang menghancurkan ilusi keamanan administratif para eksekutif: TPL resmi ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi dalam kasus Korupsi Transfer Pricing. Ini bukan lagi sekadar sengketa pajak biasa di mana perusahaan berdebat dengan […]

Batas Waktu Membalas Surat SP2DK: Blunder 14 Hari Hancurkan B2B

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan urgensi batas waktu 14 hari kalender dalam membalas surat SP2DK kepada jajaran direksi multinasional.

Di koridor eksekutif korporasi B2B, pendaratan sebuah dokumen administratif dengan kop surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali disikapi dengan kelambanan birokratis yang berujung pada bunuh diri finansial. Banyak jajaran direksi dan manajer keuangan yang tidak menyadari bahwa batas waktu membalas surat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukanlah sekadar formalitas fleksibel yang […]

Syarat Pembatalan SKPKB di MA: Pelajaran dari Kasus Rp 15 T & Rp 500 M

Tim litigator Skailaw SCBD mempresentasikan arsitektur hukum Peninjauan Kembali (PK) dan syarat pembatalan SKPKB di Mahkamah Agung kepada jajaran direksi multinasional.

Di ruang rapat direksi, ketukan palu hakim Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding perusahaan tidak pernah sekadar bergema sebagai kekalahan di atas kertas. Bagi entitas Business-to-Business (B2B) konglomerasi dan Penanaman Modal Asing (PMA), putusan penolakan tersebut adalah aktivator instan dari sebuah skenario kiamat likuiditas. Detik di mana amar putusan dibacakan, negara secara hukum diberikan legitimasi […]