Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Sengketa Pajak: Jenis, Tahapan, dan Cara Penyelesaiannya

Dalam dunia bisnis, menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan nominal fantastis bukanlah akhir dari segalanya. Itu hanyalah babak awal dari sebuah proses hukum yang disebut Sengketa Pajak (Tax Dispute).

Banyak pengusaha yang merasa “kalah sebelum bertanding” ketika berhadapan dengan fiskus. Narasi bahwa “percuma melawan pemerintah” sering kali membuat Wajib Pajak pasrah membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang. Padahal, sistem perpajakan Indonesia yang menganut asas hukum positif memberikan ruang yang sangat luas bagi Wajib Pajak untuk mencari keadilan.

Fakta menarik dari Laporan Tahunan Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa persentase kemenangan Wajib Pajak (dikabulkan seluruhnya atau sebagian) sering kali berada di angka yang signifikan, berkisar antara 40% hingga 60%. Ini membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak tidak selalu benar secara hukum.

Namun, memenangkan sengketa pajak bukan hanya soal siapa yang benar, tapi soal siapa yang paling tertib administrasi. Banyak kasus sengketa yang gugur bukan karena materinya lemah, tapi karena cacat formil: telat mengajukan surat sehari saja, kurang bayar syarat banding, atau salah format surat.

Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering menangani kasus sengketa pajak yang berliku-liku hingga ke Mahkamah Agung. Artikel ini disusun sebagai panduan strategis bagi Anda yang sedang merasa diperlakukan tidak adil oleh hasil pemeriksaan pajak. Kita akan membedah tahapan perlawanan dari Keberatan (di level DJP), Banding (di Pengadilan Pajak), hingga Peninjauan Kembali (di Mahkamah Agung).


Apa Itu Sengketa Pajak?

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dengan Pejabat yang berwenang (DJP/Bea Cukai/Pemda) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan.

Pemicu Utama Sengketa: Sengketa biasanya lahir dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan.

  • Pemeriksa mengklaim Anda kurang bayar 10 Miliar.
  • Anda yakin berdasarkan data pembukuan, Anda sudah bayar benar.
  • Perbedaan pendapat inilah yang disengketakan.

Tahap 1: Keberatan (The First Defense)

Langkah hukum pertama yang bisa diambil Wajib Pajak adalah mengajukan Keberatan. Proses ini masih berlangsung di internal Direktorat Jenderal Pajak (biasanya di Kantor Wilayah/Kanwil), bukan di pengadilan.

Syarat Pengajuan Keberatan (Pasal 25 UU KUP):

  1. Satu Surat untuk Satu SKP: Anda tidak bisa menggabung keberatan PPN dan PPh Badan dalam satu surat.
  2. Batas Waktu: Wajib diajukan maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Lewat sehari saja, hak Anda hangus.
  3. Wajib Bayar “Agreed Value”: Sebelum mengajukan keberatan, Anda wajib melunasi sejumlah pajak yang Anda setujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan.
    • Contoh: SKP 10 Miliar. Anda setuju 1 Miliar, tolak 9 Miliar. Maka Anda wajib bayar 1 Miliar dulu, baru boleh ajukan keberatan atas 9 Miliar sisanya.
  4. Alasan Jelas: Surat keberatan harus memuat alasan bantahan dan perhitungan pajak menurut Wajib Pajak.

Proses di Kanwil:

  • Penelaah Keberatan (Tim yang berbeda dengan Pemeriksa KPP) akan mereview kasus Anda.
  • Anda akan dipanggil untuk memberikan penjelasan/bukti tambahan.
  • Jangka waktu keputusan: Maksimal 12 bulan.

Output Keputusan:

  • Menerima Seluruhnya: SKP dibatalkan, Anda menang.
  • Menerima Sebagian: Sebagian koreksi dihapus.
  • Menolak: Keberatan ditolak, SKP tetap berlaku.
  • Menambah: (Jarang terjadi, tapi bisa) Pajak Anda malah ditambah jika ditemukan kesalahan baru.

Sanksi Keberatan Ditolak: Sejak UU HPP, sanksi administrasi jika keberatan ditolak adalah 30% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Dulu 50%).


Tahap 2: Banding (The Real Battle)

Jika Keberatan ditolak dan Anda merasa keputusan Kanwil tidak adil, langkah selanjutnya adalah Banding ke Pengadilan Pajak. Ini adalah lembaga yudikatif yang independen, lepas dari struktur Kementerian Keuangan.

Syarat Pengajuan Banding (Pasal 27 UU KUP):

  1. Batas Waktu: Maksimal 3 bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan.
  2. Bahasa Indonesia: Surat Banding harus Bahasa Indonesia.
  3. Lampiran: Wajib melampirkan Salinan Surat Keputusan Keberatan.
  4. Izin Kuasa Hukum: Jika Anda menggunakan konsultan, konsultan tersebut harus memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) resmi dari Pengadilan Pajak. Tidak sembarang orang bisa beracara di sini.

Proses Sidang: Sidang Pengadilan Pajak bukan seperti sinetron hukum pidana. Suasananya lebih teknis.

  • Majelis Hakim: Terdiri dari 3 Hakim.
  • Terbanding: Tim dari DJP.
  • Pemohon Banding: Wajib Pajak (atau Kuasa Hukumnya).
  • Hakim akan memeriksa bukti materil (Faktur, Rekening Koran, Kontrak) secara mendalam. Sering kali sidang dilakukan berkali-kali (Uji Bukti).

Jangka Waktu: Putusan Banding harus diucapkan maksimal 12 bulan sejak Surat Banding diterima (bisa diperpanjang 3 bulan).

Sanksi Banding Ditolak: Jika Banding ditolak, sanksi administrasinya adalah 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Dulu 100%).


Tahap 3: Peninjauan Kembali (The Final Stage)

Putusan Pengadilan Pajak bersifat Final dan Mengikat. Artinya, tidak ada banding lagi ke Pengadilan Tinggi atau Kasasi. Namun, masih ada satu upaya hukum luar biasa: Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Syarat PK: Hanya bisa diajukan jika:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus.
  2. Apabila ditemukan bukti tertulis baru (Novum) yang penting dan bersifat menentukan, yang sebelumnya tidak ditemukan.
  3. Apabila putusan hakim nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Penting: Pengajuan PK TIDAK MENUNDA pelaksanaan penagihan pajak. Artinya, meskipun Anda ajukan PK, jika Putusan Banding bilang Anda kalah, Anda harus bayar dulu utang pajaknya. Nanti kalau PK menang, uangnya dikembalikan (restitusi).


Gugatan: Jalur Alternatif untuk Prosedur

Selain Banding (yang menyengketakan materi/jumlah pajak), ada jalur Gugatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak jika Wajib Pajak ingin memprotes Prosedur/Tata Cara yang salah.

Contoh Gugatan:

  • Pemeriksa menerbitkan SKP tanpa melalui SPHP.
  • Surat Paksa penagihan diterbitkan tanpa ada Surat Teguran.
  • Penerbitan Surat Keputusan yang tidak sesuai prosedur.

Jangka waktu gugatan lebih pendek: 14 hari sejak pelaksanaan penagihan, atau 30 hari sejak keputusan diterbitkan.


Strategi Menang di Pengadilan Pajak

Berdasarkan pengalaman Skailaw mendampingi klien, berikut kunci kemenangan:

A. Pembuktian Materil (Substance over Form) Hakim Pengadilan Pajak cenderung mencari kebenaran materil.

  • Kasus: Pemeriksa mengoreksi biaya karena fakturnya tidak lengkap (cacat formil).
  • Strategi di Pengadilan: Buktikan bahwa biaya itu nyata ada (Arus Uang ada, Arus Barang ada, Saksi ada). Hakim sering kali memenangkan Wajib Pajak jika substansinya terbukti, meskipun administrasinya kurang sempurna.

B. Manajemen Arsip yang Rapi Sidang sering kali jatuh pada tahap Uji Bukti. Anda harus membawa berbox-box dokumen asli ke pengadilan. Jika satu bukti hilang saat diminta Hakim, kredibilitas Anda runtuh.

  • Tips: Buat indeks bundel bukti yang rapi (Bukti P-1, P-2, dst) sebelum sidang.

C. Konsistensi Argumen Argumen di Surat Keberatan, Surat Banding, dan Surat Bantahan harus konsisten. Jangan mengubah alibi di tengah jalan karena akan dimanfaatkan lawan (DJP) untuk menyerang balik.

Sidang sengketa pajak di pengadilan pajak jakarta.

Kalkulasi Risiko: Maju atau Mundur?

Sebelum memutuskan untuk Banding, hitunglah Cost-Benefit Analysis.

Biaya Banding:

  1. Biaya Jasa Kuasa Hukum (biasanya hourly atau lump sum + success fee).
  2. Sanksi 60% jika kalah.
  3. Waktu dan energi manajemen yang tersita (sidang bisa 10-15 kali pertemuan).

Kapan Sebaiknya Mundur?

  • Jika nilai sengketa kecil (di bawah 100 Juta), biaya lawyer mungkin lebih mahal dari pajaknya.
  • Jika posisi hukum Anda lemah (memang tidak punya bukti, hanya modal nekat).

Kapan Harus Maju?

  • Jika nilai sengketa miliaran.
  • Jika koreksi pemeriksa menyangkut prinsip yang akan berdampak ke tahun-tahun pajak berikutnya (misal: koreksi metode penyusutan atau Transfer Pricing). Jika Anda terima tahun ini, tahun depan pasti dikoreksi lagi. Anda harus memutus rantai itu lewat putusan pengadilan.

Peran Skailaw dalam Sengketa Pajak

Beracara di Pengadilan Pajak membutuhkan keahlian spesifik. Anda tidak hanya harus paham akuntansi, tapi juga hukum acara pengadilan.

Skailaw menyediakan layanan Tax Litigation Support:

  1. Drafting Surat Banding: Menyusun memori banding yang kuat dengan dalil hukum dan yurisprudensi (putusan terdahulu) yang relevan.
  2. Kuasa Hukum Berizin: Konsultan kami memiliki lisensi resmi untuk berbicara di dalam ruang sidang mewakili perusahaan Anda.
  3. Persiapan Bukti: Kami membantu menyusun dan melabeli ribuan dokumen bukti agar siap saat sidang Uji Bukti.
  4. Rebuttal (Bantahan): Menyusun surat bantahan atas uraian banding DJP untuk mematahkan argumen fiskus.

Kesimpulan

Sengketa Pajak adalah mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi. Negara tidak selalu benar, dan Wajib Pajak punya hak untuk membela diri.

Jangan takut mengajukan Keberatan atau Banding jika Anda yakin Anda benar. Namun, pastikan perlawanan Anda didasari oleh bukti yang kuat dan strategi hukum yang matang, bukan sekadar emosi.

Apakah perusahaan Anda baru saja menerima Keputusan Keberatan yang ditolak? Waktu Anda untuk mengajukan Banding hanya 3 bulan. Jangan sampai terlambat.


Perjuangkan Keadilan Pajak Anda

Menghadapi sengketa pajak membutuhkan mitra hukum yang tangguh dan berpengalaman. Hubungi Skailaw untuk evaluasi peluang sengketa dan pendampingan litigasi pajak dari hulu ke hilir.

Kami siap bertarung di sisi Anda untuk mempertahankan hak-hak perusahaan.

👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Sengketa Pajak


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • Undang-Undang KUP (Pasal 25, 26, 27, 36).
  • Undang-Undang HPP (terkait sanksi administrasi keberatan dan banding).
  • Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Tata Tertib Persidangan.

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.