Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Pajak Jasa Konsultasi: Tarif dan Cara Menghitungnya

Dalam ekosistem bisnis B2B (Business-to-Business), jasa konsultasi memegang peranan vital. Mulai dari konsultan IT, agensi pemasaran digital, konsultan manajemen, hingga konsultan hukum, semuanya bertransaksi menjual keahlian (expertise).

Namun, berbeda dengan jual beli barang yang pajaknya relatif “lurus” (ada PPN, selesai), transaksi jasa memiliki kompleksitas tersendiri, terutama terkait mekanisme Potong Pungut (Withholding Tax).

Sering kali kami di konsultan pajak jakarta Skailaw menemui kasus di mana penyedia jasa (Vendor) ribut dengan Klien hanya karena selisih bayar akibat salah paham soal pajak. Contoh klasik: “Saya tagih 100 Juta, kok yang ditransfer cuma 98 Juta? Katanya dipotong PPh 23? Padahal di kontrak bilangnya 100 Juta Net!”

Ketidaktahuan tentang pajak jasa konsultasi ini tidak hanya mengganggu cash flow, tapi juga merusak hubungan bisnis. Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja pajak yang melekat pada jasa konsultasi, berapa tarifnya, dan bagaimana cara menghitungnya agar invoice Anda “cair” tanpa drama.


Dua Pajak Utama dalam Jasa Konsultasi

Jika perusahaan Anda bergerak di bidang jasa, ada dua jenis pajak yang “menempel” pada setiap tagihan (invoice) yang Anda terbitkan:

1. PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan) – Beban Vendor

Ini adalah pajak atas penghasilan yang Anda terima.

  • Sifat: Dipotong oleh Klien (jika Klien adalah Badan Usaha/Pemotong Pajak).
  • Tarif: 2% dari Jumlah Bruto (sebelum PPN).
  • Syarat: Anda harus punya NPWP. Jika tidak punya NPWP, tarifnya naik 100% menjadi 4%.

Mekanisme: Klien tidak membayar penuh tagihan Anda. Mereka menahan 2% uang Anda untuk disetorkan ke negara atas nama Anda. Sebagai gantinya, Klien wajib memberikan Bukti Potong PPh 23 kepada Anda. Bukti potong ini berharga seperti uang tunai, karena bisa dipakai untuk mengurangi PPh Badan (Kredit Pajak) di akhir tahun.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – Beban Klien

Ini adalah pajak konsumsi atas jasa yang Anda berikan.

  • Sifat: Dipungut oleh Anda (Vendor) dari Klien.
  • Tarif: 11% (sesuai UU HPP saat ini).
  • Syarat: Perusahaan Anda harus sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Mekanisme: Anda menambahkan 11% di atas nilai jasa. Klien membayar PPN ini kepada Anda, lalu Anda wajib menyetorkannya ke negara.


Studi Kasus: Cara Hitung yang Benar

Mari kita bedah simulasi perhitungan agar Anda tidak salah membuat invoice.

Skenario: PT Solusi Digital (Konsultan IT, sudah PKP) memberikan jasa maintenance server kepada PT Retail Besar (Klien).

  • Nilai Jasa (Fee): Rp 50.000.000.

Cara 1: Perhitungan Standar (Exclude PPh)

Ini adalah metode yang paling umum dan disarankan.

  1. Nilai Tagihan (Dasar Pengenaan Pajak): Rp 50.000.000.
  2. Ditambah PPN 11%: 11% x Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000. (PT Solusi Digital memungut ini dari Klien).
  3. Dikurangi PPh 23 (2%): 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000. (Klien memotong ini dari pembayaran).

Total yang harus dibayar Klien (Total Invoice): Rp 50.000.000 + Rp 5.500.000 = Rp 55.500.000.

Uang Tunai (Cash) yang Diterima PT Solusi Digital: (Nilai Jasa + PPN) – PPh 23 = (50.000.000 + 5.500.000) – 1.000.000 = Rp 54.500.000. Plus, PT Solusi Digital menerima 1 lembar Bukti Potong PPh 23 senilai Rp 1 Juta.


Cara 2: Metode Gross Up (Jika Anda Mau Terima Bersih)

Sering kali vendor berkata: “Pokoknya saya mau terima bersih 50 Juta di rekening, gak mau tau soal potongan pajak!”

Jika Anda memaksakan ini tanpa mengubah nilai kontrak, Anda akan rugi. Klien (korporasi) WAJIB memotong pajak. Jika mereka transfer utuh 50 Juta, mereka harus “nombokin” pajak Anda (tunjangan pajak), dan itu ribet bagi mereka.

Solusinya adalah menaikkan nilai tagihan (Gross Up) agar setelah dipotong 2%, hasilnya kembali ke 50 Juta.

Rumus Gross Up PPh 23: Nilai Invoice = Nilai Bersih yang Diinginkan / (1 – Tarif Pajak) Nilai Invoice = 50.000.000 / (1 – 0,02) Nilai Invoice = 50.000.000 / 0,98 = Rp 51.020.408.

Jadi, di Invoice Anda harus tulis:

  • Jasa Konsultasi: Rp 51.020.408.
  • PPN 11%: Rp 5.612.245.
  • Potongan PPh 23 (2%): (Rp 1.020.408).

Uang Masuk Rekening: (51.020.408 + 5.612.245) – 1.020.408 = Rp 55.612.245. (Tunggu, ini termasuk PPN yang harus disetor. Uang jasa bersihnya adalah Rp 50.000.000).

Strategi Gross Up ini harus disepakati di awal kontrak. Jangan mendadak Gross Up di invoice tanpa sepengetahuan klien, pasti ditolak.

Cara menghitung pajak jasa konsultasi pph 23 dan ppn.

Jasa Apa Saja yang Kena PPh 23?

Hampir semua jasa B2B kena PPh 23, kecuali jasa-jasa tertentu yang kena PPh Final (seperti Konstruksi) atau PPh 21 (jika vendornya perorangan).

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, jenis jasa lain yang kena PPh 23 antara lain:

  1. Jasa Penilai (Appraisal).
  2. Jasa Aktuaris.
  3. Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi.
  4. Jasa Perancang (Design).
  5. Jasa Pengeboran (Jasa Teknik).
  6. Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Migas.
  7. Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Selain Migas.
  8. Jasa Penerbangan dan Bandar Udara.
  9. Jasa Penebangan Hutan.
  10. Jasa Pengolahan Limbah.
  11. Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing).
  12. Jasa Perantara dan/atau Keagenan.
  13. Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga.
  14. Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan.
  15. Jasa Pengisian Suara (Dubbing).
  16. Jasa Mixing Film.
  17. Jasa Sehubungan dengan Software Komputer (Konsultan IT).
  18. Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel.
  19. Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel.
  20. Jasa Maklon.
  21. Jasa Penyelidikan dan Keamanan.
  22. Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer).
  23. Jasa Pengepakan.
  24. Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian Informasi.
  25. Jasa Pembasmian Hama.
  26. Jasa Kebersihan atau Cleaning Service.
  27. Jasa Katering atau Tata Boga.

Daftarnya sangat panjang. Intinya: “Positive List”. Jika jasa Anda masuk dalam list PMK 141, maka kena PPh 23 tarif 2%.


PPh 23 vs PPh 21 (Tenaga Ahli Pribadi)

Ini sering salah kaprah.

  • Jika Anda menyewa jasa PT Skailaw (Badan Usaha), potongannya PPh 23 (2%).
  • Jika Anda menyewa jasa Bapak Budi (Orang Pribadi) sebagai konsultan, potongannya PPh 21 Tenaga Ahli.

Tarif PPh 21 Tenaga Ahli beda rumusnya: (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17 Tarif efektifnya minimal 2,5% (untuk yang punya NPWP).

Jadi, hati-hati melihat status vendor Anda. Badan atau Pribadi? Salah potong jenis pajak akan merepotkan saat lapor SPT.


Tips Agar Cash Flow Tidak Terganggu

Bagi penyedia jasa, potongan 2% mungkin terlihat kecil, tapi jika omzet miliaran, nilainya besar.

  1. Tagih Bukti Potong: Jangan sampai uang Anda dipotong, tapi Bukti Potongnya tidak dikasih. Kejar tim finance Klien setiap bulan/tahun. Tanpa bukti fisik/elektronik itu, Anda tidak bisa klaim kredit pajak, yang artinya Anda rugi 2% buta.
  2. Kreditkan di SPT Tahunan: Kumpulkan semua bukti potong PPh 23 setahun. Masukkan di Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771). Total bukti potong ini akan mengurangi PPh Badan Kurang Bayar Anda.
    • Contoh: PPh Badan terutang Anda 100 Juta. Anda punya bukti potong PPh 23 total 80 Juta. Maka Anda tinggal setor tunai (PPh 29) sisa 20 Juta saja.

Peran Skailaw untuk Bisnis Jasa

Mengelola ribuan bukti potong dan memastikan setiap invoice sesuai aturan pajak jasa konsultasi bisa memusingkan.

Skailaw membantu perusahaan jasa (Agency, Konsultan, Software House) untuk:

  1. Review Kontrak: Memastikan klausul pajak di kontrak kerja sama sudah aman (Net vs Gross).
  2. Rekonsiliasi PPh 23: Mencocokkan angka pendapatan dengan bukti potong yang diterima agar tidak ada kredit pajak yang tercecer.
  3. Kepatuhan PPN: Mengurus administrasi Faktur Pajak Keluaran agar tidak telat lapor.

Fokuslah pada keahlian konsultasi Anda, biarkan kami yang menjaga agar setiap Rupiah hak Anda tidak hilang karena administrasi pajak yang berantakan.


Kesimpulan

Pajak jasa konsultasi sejatinya sederhana jika dipahami sejak awal: Klien menahan 2% sebagai PPh 23, dan Anda memungut 11% sebagai PPN (jika PKP).

Kuncinya ada di komunikasi saat negosiasi kontrak. Pastikan harga yang disepakati sudah memperhitungkan komponen pajak ini. Dan yang terpenting, tertib administrasi bukti potong adalah cara terbaik menyelamatkan profit margin Anda.

Apakah Anda sering mengalami masalah bukti potong yang tak kunjung dikirim klien? Atau bingung menentukan tarif pajak untuk jasa spesifik Anda?


Amankan Profit Jasa Konsultasi Anda

Jangan biarkan kesalahan administrasi pajak menggerus keuntungan bisnis jasa Anda. Hubungi Skailaw untuk konsultasi mengenai pajak transaksi jasa dan manajemen bukti potong yang efisien.

Kami pastikan urusan pajak Anda clear dan profesional.

👉 Hubungi Skailaw Sekarang


Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang Dikenai PPh 23.
  • Undang-Undang PPh Pasal 23.
  • Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.