Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Pajak Natura: Pengertian, Contoh, dan Ketentuan

Selama puluhan tahun, sistem perpajakan di Indonesia memiliki pemahaman yang mapan mengenai fasilitas kantor: “Kalau dikasih uang tunai, kena pajak. Kalau dikasih barang (natura), bebas pajak bagi karyawan tapi tidak boleh jadi biaya bagi perusahaan.”

Prinsip lama ini membuat banyak perusahaan mendesain paket remunerasi yang unik. Gaji direksi dibuat kecil, tapi fasilitasnya selangit (apartemen mewah, mobil sport, liburan gratis). Tujuannya jelas: menghindari pajak penghasilan yang progresif.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, pesta tersebut resmi berakhir. Pemerintah memperkenalkan paradigma baru: Taxability of Fringe Benefits.

Artinya, fasilitas dan kenikmatan (Benefit in Kind) yang diterima karyawan kini dianggap sebagai Penghasilan yang menambah objek PPh 21. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memberikan fasilitas tersebut kini boleh menjadi Biaya Pengurang (Deductible Expense) dalam PPh Badan.

Perubahan ini menimbulkan kebingungan massal di kalangan HRD dan bagian Payroll. “Apakah laptop kantor kena pajak?” “Apakah parsel Lebaran kena pajak?” “Bagaimana cara menghitung nilai pajak dari mobil dinas yang dipakai 5 tahun?”

Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering membantu perusahaan melakukan review ulang atas struktur gaji dan benefit mereka agar sesuai dengan aturan natura terbaru. Artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif untuk menjawab keresahan tersebut. Kita akan membedah definisi Natura vs Kenikmatan, daftar Negative List (yang bebas pajak), serta simulasi perhitungan PPh 21 atas fasilitas kantor.

Apa Itu Pajak Natura dan Kenikmatan?

Dalam bahasa pajak, ada dua istilah yang sering dipakai bergantian tapi memiliki definisi berbeda:

  1. Natura (Goods): Imbalan dalam bentuk barang fisik selain uang. Kepemilikan barang beralih dari pemberi kerja ke karyawan.
    • Contoh: Beras, gula, seragam, laptop (jika diberikan jadi hak milik), hampers Lebaran.
  2. Kenikmatan (Facilities/Services): Imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Barang tidak menjadi milik karyawan, hanya hak pakainya saja.
    • Contoh: Fasilitas mobil dinas, apartemen dinas, keanggotaan golf, supir pribadi.

Prinsip Baru (UU HPP): Semua Natura dan Kenikmatan yang diterima karyawan sehubungan dengan pekerjaan adalah Objek Pajak Penghasilan (PPh 21), KECUALI yang dikecualikan oleh peraturan pemerintah.

Daftar Pengecualian: Natura yang BEBAS PAJAK (Non-Objek)

Jangan panik dulu. Tidak semua fasilitas kena pajak. PMK 66/2023 memberikan “Daftar Aman” (Negative List) fasilitas yang TIDAK DIKENAKAN PAJAK bagi karyawan.

Ada 5 kategori fasilitas yang bebas pajak:

A. Makanan dan Minuman

  1. Makan/Minum di Tempat Kerja: Bebas pajak bagi seluruh karyawan tanpa batasan nilai. (Kantin, pantry, kopi, snack sore).
  2. Kupon Makan (Reimbursement): Bagi karyawan dinas luar yang tidak bisa menikmati kantin kantor. Bebas pajak maksimal Rp 2 Juta/bulan atau senilai jatah makan di kantor (mana yang lebih tinggi).

B. Natura di Daerah Tertentu (Terpencil)

Fasilitas tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga bagi karyawan yang bekerja di lokasi terpencil (remote area).

  • Contoh: Mess karyawan sawit, perumahan pertambangan.
  • Syarat: Lokasi ditetapkan sebagai Daerah Tertentu oleh DJP.

C. Harus Disediakan demi Keamanan/Keselamatan Kerja

Peralatan yang wajib dipakai untuk bekerja.

  • Contoh: Seragam, APD (Helm/Sepatu Safety), Laptop/Komputer kantor, Ponsel kantor, Pulsa/Data untuk bekerja.
  • Catatan: Laptop/Ponsel bebas pajak selama statusnya “Inventaris Kantor” (dipinjamkan), bukan diberikan jadi hak milik.

D. Bersumber dari APBN/APBD

Natura yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada ASN/TNI/Polri.

E. Jenis dan Batasan Tertentu (Threshold)

Ini yang paling krusial. Fasilitas tertentu bebas pajak ASALKAN nilainya di bawah batas (threshold). Jika di atas batas, selisihnya kena pajak.

  • Bingkisan Hari Raya (THR): Bebas pajak (berapapun nilainya) jika diberikan saat hari raya keagamaan (Idul Fitri/Natal).
  • Bingkisan Lain (Ulang Tahun/Prestasi): Bebas pajak maksimal Rp 3 Juta/tahun.
  • Peralatan Olahraga (Golf/Pacuan Kuda/Otomotif/Terbang Layang TIDAK TERMASUK): Bebas pajak maksimal Rp 1,5 Juta/tahun.
  • Fasilitas Tempat Tinggal (Non-Daerah Tertentu): Sewa apartemen/rumah dinas. Bebas pajak maksimal Rp 2 Juta/bulan.
  • Fasilitas Kendaraan (Mobil Dinas): Bebas pajak bagi karyawan Non-Pemegang Saham dengan rata-rata penghasilan bruto < Rp 100 Juta/bulan.

Cara Menilai Harga Natura (Valuasi)

Jika fasilitas yang Anda terima ternyata kena pajak (misal: Mobil Dinas Direktur), berapa nilai rupiah yang harus dimasukkan ke slip gaji PPh 21?

Aturannya menggunakan Nilai Pasar atau Biaya yang Dikeluarkan Perusahaan.

  1. Untuk Natura (Barang): Menggunakan Harga Pasar.
    • Contoh: Dikasih iPhone 15 Pro. Harga pasar Rp 20 Juta. Maka penghasilan bruto nambah 20 Juta.
  2. Untuk Kenikmatan (Fasilitas): Menggunakan Jumlah Biaya yang Dikeluarkan atau disewakan.
    • Contoh: Sewa Apartemen. Perusahaan bayar sewa 10 Juta/bulan. Maka penghasilan nambah 10 Juta.
    • Contoh: Mobil Dinas Milik Perusahaan. Dihitung penyusutan + biaya operasional.

Simulasi Hitungan Pajak Mobil Dinas

Ini adalah kasus paling umum. Direktur dapat fasilitas mobil dinas Camry.

  • Harga Perolehan Mobil: Rp 600 Juta.
  • Umur Manfaat: 8 Tahun.
  • Biaya Operasional (Bensin/Service): Rp 10 Juta/bulan.

Cara Hitung Kenikmatan (PMK 66):

  1. Biaya Penyusutan: (600 Juta / 8 Tahun) = 75 Juta/tahun = Rp 6.250.000/bulan.
  2. Biaya Operasional: Rp 10.000.000/bulan.
  3. Total Biaya: 16.250.000.
  4. Nilai Kenikmatan Bruto: Total Biaya tersebut. (Asumsi mobil dipakai direktur yang punya saham, jadi tidak bebas pajak).

Masuk ke PPh 21 Direktur: Gaji Pokok: 50 Juta Tunjangan: 10 Juta Kenikmatan Mobil: 16,25 Juta (Menambah penghasilan bruto). Total Bruto PPh 21 = 76,25 Juta.

Dampak: PPh 21 Direktur naik. Tapi bagi perusahaan, biaya penyusutan dan bensin mobil (16,25 Juta) sekarang BOLEH DIBIAYAKAN (Deductible) untuk mengurangi PPh Badan.

Simulasi Hitungan Fasilitas Tempat Tinggal

Manajer Expats disewakan apartemen di Jaksel.

  • Sewa dibayar perusahaan: Rp 15 Juta/bulan.
  • Batas Bebas Pajak (Threshold): Rp 2 Juta/bulan.

Perhitungan:

  • Nilai Kenikmatan: Rp 15 Juta.
  • Pengecualian: (Rp 2 Juta).
  • Objek PPh 21: 15 – 2 = Rp 13 Juta.

Angka Rp 13 Juta ini ditambahkan ke penghasilan bruto Manajer tersebut setiap bulan untuk dihitung pajaknya.

Dampak bagi Perusahaan (Deductibility)

Kabar baik bagi pengusaha: Perubahan aturan ini sebenarnya menguntungkan secara PPh Badan. Dulu, biaya natura (seperti makan siang direksi, mobil direksi, apartemen) harus dikoreksi fiskal positif (tidak boleh jadi biaya). Akibatnya PPh Badan bengkak.

Sekarang, SEMUA biaya natura yang diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) BOLEH DIJADIKAN BIAYA (Deductible).

  • Biaya Mobil Direksi -> Deductible.
  • Biaya Apartemen Karyawan -> Deductible.
  • Biaya Liburan Karyawan (Outing) -> Deductible.

Trade-off: PPh Badan turun (karena biaya naik), tapi PPh 21 Karyawan naik (karena objek pajak nambah). Secara grup, biasanya ini lebih efisien karena tarif PPh Badan (22%) flat, sedangkan tarif PPh 21 progresif (bisa 35% di lapisan atas, tapi kecil di lapisan bawah).

Kapan Mulai Berlaku?

Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2023 untuk pemotongan PPh 21-nya. Namun, untuk pembebanan biaya di PPh Badan, sudah boleh sejak Tahun Pajak 2022.

Penting: Bagi karyawan yang menerima natura pada periode Januari – Juni 2023, natura tersebut DIBEBASKAN dari pemotongan PPh 21. Baru mulai dipotong Juli 2023 ke atas.

Tantangan Administrasi bagi HRD

Peraturan ini membuat pusing bagian payroll.

  1. Identifikasi: HR harus memilah mana fasilitas yang kena pajak, mana yang tidak.
  2. Valuasi: HR harus menghitung berapa “nilai uang” dari fasilitas mobil atau olahraga setiap bulan.
  3. Bukti Potong: Nilai natura harus masuk dalam Bukti Potong 1721-A1 di akhir tahun.

Tips: Buatlah Daftar Nominatif Natura. Catat siapa dapat apa dan berapa nilainya setiap bulan. Ini akan diminta saat pemeriksaan pajak.

Input data natura ke dalam payroll karyawan untuk pph 21.

Peran Skailaw dalam Kepatuhan Pajak Natura

Transisi ke rezim pajak natura ini penuh jebakan. Salah valuasi mobil dinas bisa menyebabkan kurang bayar PPh 21 (sanksi denda) atau lebih bayar (karyawan protes gaji dipotong kebanyakan).

Skailaw hadir untuk membantu transisi ini mulus. Secara garis besar, kami membantu perusahaan melakukan Mapping & Review atas seluruh komponen remunerasi non-tunai, menghitung valuasi fiskal yang tepat untuk setiap fasilitas, serta memberikan rekomendasi restrukturisasi paket gaji agar tetap efisien secara pajak bagi perusahaan maupun karyawan. Kami memastikan implementasi PMK 66 di perusahaan Anda berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengganggu keharmonisan hubungan kerja.


Kesimpulan

Pajak Natura adalah era baru transparansi remunerasi. Pemerintah ingin menangkap penghasilan-penghasilan terselubung yang selama ini dinikmati kalangan atas tanpa pajak.

Bagi perusahaan, ini saatnya merapikan administrasi aset. Pastikan setiap fasilitas yang diberikan tercatat nilainya. Bagi karyawan level atas, bersiaplah melihat take home pay sedikit terkoreksi atau pajak tahunan meningkat karena fasilitas mewah yang Anda nikmati kini ada harganya di mata pajak.

Sudahkah Anda mengecek apakah mobil dinas yang Anda pakai sehari-hari sudah masuk hitungan PPh 21 bulan ini?


Bingung Hitung Pajak Fasilitas Kantor?

Jangan ambil risiko salah hitung PPh 21 Natura. Hubungi Skailaw untuk pendampingan implementasi PMK 66/2023 dan review kebijakan remunerasi perusahaan Anda.

Kami bantu Anda patuh pajak dengan efisien.

👉 Hubungi Skailaw untuk Konsultasi Pajak Natura


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan.

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.