Di Republik Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) adalah tulang punggung utama penerimaan negara. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyasar konsumsi masyarakat, PPh menyasar Tambahan Kemampuan Ekonomis. Filosofi dasarnya sederhana: Jika dompet Anda bertambah tebal—entah karena gaji, laba bisnis, hadiah undian, atau keuntungan investasi—negara berhak meminta bagiannya sebagai kontribusi pembangunan.
Table of Contents
ToggleNamun, sistem PPh di Indonesia terkenal dengan kompleksitas “Nomor Pasal”-nya yang berlapis-lapis. Bagi pengusaha atau staf keuangan yang baru terjun, menghafal perbedaan teknis antara PPh 21, 22, 23, 4(2), 15, 25, 26, dan 29 bisa membuat kepala pening. Padahal, setiap pasal memiliki aturan main, tarif, dan mekanisme pelaporan yang sangat spesifik. Kesalahan dalam mengidentifikasi pasal pajak dapat berakibat fatal: Kurang Potong, Salah Setor ke kode yang salah, atau terkena Denda Administrasi yang tidak perlu.
Sebagai contoh sederhana, transaksi “Sewa” bisa masuk ke tiga pasal berbeda tergantung objek yang disewa:
- Sewa Mobil Operasional? Masuk PPh 23.
- Sewa Tanah/Gedung Kantor? Masuk PPh 4(2) Final.
- Sewa Server di Luar Negeri? Masuk PPh 26.
Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering menemukan kasus di mana perusahaan mengalami kelebihan bayar (Overpayment) di satu jenis pajak tapi kurang bayar di jenis lain, hanya karena staf akuntansi salah melakukan klasifikasi.
Artikel ini disusun sebagai Master Guide untuk membantu Anda memetakan lanskap PPh di Indonesia secara utuh. Kita akan membedah sistem pajak ini dari dua sudut pandang utama: Mekanisme Pembayaran (Siapa yang harus bayar?) dan Jenis Pasal (Berapa tarifnya?). Dengan memahami struktur ini, Anda akan memiliki fondasi yang kuat untuk manajemen pajak perusahaan yang efisien.
Konsep Dasar: Subjek dan Objek PPh
Sebelum masuk ke detail pasal per pasal, mari kita pahami dulu fondasi hukumnya.
Objek PPh: Adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. (Konsep ini disebut Worldwide Income).
Subjek PPh:
- Orang Pribadi: Individu/perorangan.
- Warisan yang belum terbagi: Menggantikan yang berhak.
- Badan: PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Ormas.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Perusahaan asing yang beroperasi secara fisik di Indonesia.
Mekanisme PPh: Pot-Put vs Setor Sendiri
Sistem PPh Indonesia unik karena menggabungkan dua metode pembayaran yang berjalan paralel.
A. Withholding Tax (Potong Pungut)
Ini adalah mekanisme “Titip Potong”. Pajak tidak dibayar langsung oleh penerima penghasilan ke kas negara, melainkan dipotong oleh Pemberi Penghasilan.
- Contoh: Anda (PT A) membayar jasa katering ke PT B sebesar Rp 10 Juta.
- Anda tidak membayar Rp 10 Juta penuh ke PT B. Anda wajib memotong 2% (Rp 200 ribu).
- Anda menyetor Rp 200 ribu itu ke negara atas nama PT B.
- PT B menerima bukti potong dari Anda (sebagai uang muka pajak mereka di akhir tahun).
- Jenis PPh: PPh 21, 22, 23, 26, 4(2), 15.
B. Self-Assessment (Setor Sendiri)
Ini adalah mekanisme “Bayar Sendiri”. Wajib Pajak menghitung pajaknya sendiri, membayar sendiri, dan melaporkannya sendiri.
- Contoh: PPh Badan Tahunan, Angsuran PPh 25 Bulanan, PPh Final UMKM 0,5% (jika tidak dipotong lawan transaksi).
- Jenis PPh: PPh 25, 29, Final UMKM.
Bedah Jenis-Jenis PPh (Per Pasal)
Mari kita urutkan berdasarkan “Keluarga Pasal”-nya agar lebih mudah dipahami dan diingat.
KELUARGA 1: Pajak atas Orang (Karyawan/Pro)
PPh Pasal 21
- Objek: Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Orang Pribadi Dalam Negeri. (Gaji, Honor, Tunjangan, Bonus).
- Tarif:
- Pegawai Tetap (Bulanan): Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 2024.
- Bukan Pegawai/Tahunan: Tarif Progresif Pasal 17 (5% s.d. 35%).
- Pemotong: Pemberi Kerja (Perusahaan).
PPh Pasal 26
- Objek: Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (Orang/Badan) yang bersumber dari Indonesia. (Dividen, Bunga, Royalti, Jasa yang dilakukan orang asing).
- Tarif: 20% Final dari Bruto (atau tarif lebih rendah jika ada Tax Treaty/P3B).
- Pemotong: Pihak Indonesia yang membayar.
KELUARGA 2: Pajak atas Transaksi Perdagangan & Jasa
PPh Pasal 22
- Objek:
- Impor Barang (Tarif 2,5% jika punya API / 7,5% jika Non-API).
- Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah/BUMN (Tarif 1,5%).
- Penjualan Barang Mewah / Industri Tertentu (Kertas, Baja, Otomotif, Semen).
- Sifat: Kredit Pajak (Uang Muka PPh Badan).
PPh Pasal 23
- Objek: Penghasilan Modal dan Jasa yang diterima oleh Badan Dalam Negeri (atau OP tertentu).
- Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah (Tarif 15%).
- Sewa Harta (selain tanah/bangunan) & Jasa (Teknik, Manajemen, Konsultan, dll) (Tarif 2%).
- Sifat: Kredit Pajak (Uang Muka PPh Badan).
- Catatan: Jika penerima tidak punya NPWP, tarif naik 100% (jadi 30% atau 4%).
KELUARGA 3: Pajak Final (Putus di Tempat)
PPh Pasal 4 ayat (2)
- Konsep: Pajak yang dibayar/dipotong dianggap sudah selesai. Tidak perlu dihitung ulang di akhir tahun dalam SPT Tahunan, dan tidak bisa menjadi kredit pajak.
- Objek & Tarif:
- Sewa Tanah dan/atau Bangunan: 10%.
- Jasa Konstruksi: Variatif (1,75%, 2,65%, 4%, 6% tergantung kualifikasi SBU).
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (Jual Properti): 2,5%.
- Bunga Deposito/Obligasi: 20% atau 10%.
- Dividen yang diterima Orang Pribadi: 10% (Kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia, jadi Bebas Pajak).
- Peredaran Bruto Tertentu (UMKM): 0,5% dari Omzet.
PPh Pasal 15
- Konsep: Norma Perhitungan Khusus untuk industri tertentu yang sulit menghitung laba bersih riilnya.
- Objek:
- Pelayaran Dalam Negeri (1,2%).
- Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (2,64%).
- Pengeboran Migas Asing, Kantor Perwakilan Dagang Asing.
KELUARGA 4: Angsuran & Pelunasan
PPh Pasal 25
- Konsep: Angsuran pajak bulanan untuk tahun berjalan.
- Cara Hitung: (Pajak Terutang tahun lalu dikurangi Kredit Pajak) dibagi 12 bulan.
- Tujuannya: Agar Wajib Pajak tidak keberatan membayar pajak sekaligus dalam jumlah besar di akhir tahun.
PPh Pasal 29
- Konsep: Kurang Bayar Akhir Tahun (Pelunasan).
- Rumus: Total PPh Terutang setahun – (Total Kredit Pajak PPh 21, 22, 23, 24, 25).
- Kapan Bayar: Sebelum lapor SPT Tahunan (Maret untuk OP, April untuk Badan).
PPh Badan vs PPh Orang Pribadi
Semua pasal di atas pada akhirnya akan bermuara pada perhitungan pajak tahunan dua entitas utama: Badan dan Orang Pribadi.
PPh Badan (Corporate Tax)
- Subjek: PT, CV, Koperasi, Yayasan.
- Tarif:22% dari Laba Bersih Fiskal.
- Fasilitas: Bisa dapat diskon tarif 50% (menjadi 11%) untuk bagian laba dari omzet s.d. 4,8 Miliar (Pasal 31E).
- UMKM: Bisa pakai tarif 0,5% dari omzet (batas waktu 3-4 tahun).
- Mekanisme: Mengumpulkan seluruh kredit pajak (bukti potong PPh 22 & 23) yang diterima dari pihak lain sepanjang tahun untuk mengurangi beban PPh 29.
PPh Orang Pribadi (Personal Income Tax)
- Subjek: Individu.
- Tarif: Progresif Berjenjang (Pasal 17 UU HPP).
- 0 – 60 Juta: 5%
- 60 Juta – 250 Juta: 15%
- 250 Juta – 500 Juta: 25%
- 500 Juta – 5 Miliar: 30%
- 5 Miliar: 35%
- Mekanisme: Mengumpulkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) dari kantor tempat bekerja.
Non-Deductible vs Deductible Expenses
Dalam menghitung PPh (terutama PPh Badan), tidak semua pengeluaran perusahaan boleh mengurangi pajak.
- Deductible (Boleh Biaya): Biaya Gaji, Sewa Kantor, Listrik, Air, Biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan).
- Non-Deductible (Tidak Boleh Biaya): Kepentingan pribadi direksi (Prive), Sanksi Pajak, Sumbangan (kecuali yang diatur khusus), Biaya tanpa bukti, Pembayaran PPh Badan itu sendiri.
Pemahaman ini sangat penting untuk melakukan Rekonsiliasi Fiskal di akhir tahun, agar Laba Komersial bisa diubah menjadi Laba Fiskal yang benar.
Kalender Kepatuhan PPh
Kapan harus setor dan lapor? Keterlambatan hitungannya sehari saja sudah kena sanksi.
- Setor Masa (Bulanan):
- PPh 21/23/26/4(2)/22/15: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- PPh 25/PPN: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPh Final UMKM Bayar Sendiri: Tanggal 15.
- Lapor Masa (Bulanan):
- Lapor Tahunan:
- Orang Pribadi: 31 Maret tahun berikutnya.
- Badan Usaha: 30 April tahun berikutnya.
Studi Kasus Integrasi PPh
Mari kita lihat bagaimana satu perusahaan (PT Maju Terus) bersinggungan dengan berbagai jenis PPh dalam satu bulan operasi yang sibuk.
- Gaji Karyawan: PT Maju Terus memotong gaji karyawan setiap bulan -> Kewajiban PPh 21.
- Sewa Kantor: PT Maju Terus membayar sewa gedung ke pemilik properti -> Wajib memotong PPh 4(2) Final.
- Service AC: PT Maju Terus membayar tukang service (CV Teknik) -> Wajib memotong PPh 23.
- Impor Barang: PT Maju Terus membayar pajak di pelabuhan saat barang masuk -> Membayar PPh 22 Impor (Disimpan sebagai Kredit Pajak).
- Jual Barang ke Dinas: PT Maju Terus menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan -> Dipungut PPh 22 Bendahara (Disimpan sebagai Kredit Pajak).
- Cicilan Bulanan: PT Maju Terus menyetor sendiri angsuran pajak -> Membayar PPh 25.
Di akhir tahun, PT Maju Terus menghitung PPh Badan (Tarif 22%). Bukti bayar PPh 22 Impor, PPh 22 Bendahara, dan PPh 25 akan dikumpulkan menjadi pengurang (Kredit Pajak). Sedangkan PPh 21, 23, dan 4(2) tidak mengurangi PPh Badan PT Maju Terus (karena itu pajak orang lain atau pajak final yang sudah selesai).

Sanksi Perpajakan PPh
Apa risiko jika Anda salah mengelola PPh?
- Telat Bayar: Dikenakan Sanksi Bunga per bulan (Suku Bunga Acuan BI + Uplift Factor).
- Kurang Potong: Wajib melunasi kekurangan pajak tersebut + Sanksi Administrasi.
- Tidak Lapor SPT: Denda Rp 100.000 (untuk SPT Masa) s.d. Rp 1.000.000 (untuk SPT Tahunan Badan).
- Tidak Membuat Bukti Potong: Vendor Anda tidak bisa mengkreditkan pajak, yang bisa merusak hubungan bisnis jangka panjang.
Peran Skailaw dalam Ekosistem PPh
Kompleksitas PPh dengan beragam tarif dan pasal sering menjadi jebakan bagi perusahaan yang tidak memiliki departemen pajak khusus yang mumpuni.
Skailaw menawarkan solusi Total Tax Management untuk bisnis Anda:
- Withholding Tax Compliance: Kami mengelola kewajiban potong-pungut bulanan Anda (PPh 21/23/4(2)) secara presisi agar tidak ada transaksi yang lolos dari pemotongan, menghindarkan Anda dari tagihan pajak di kemudian hari.
- Corporate Tax Planning: Membantu mengoptimalkan PPh Badan melalui strategi manajemen biaya deductible dan manajemen kredit pajak (PPh 22/25) agar arus kas perusahaan tetap efisien.
- Audit Assistance: Jika terjadi pemeriksaan pajak, kami membantu menelusuri alur “Benang Kusut” PPh ini dan menyiapkan dokumentasi yang rapi untuk membuktikan tingkat kepatuhan Anda kepada fiskus.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebuah labirin aturan yang saling terkait. Memahaminya tidak bisa sepotong-sepotong. Anda harus tahu mana pajak yang menjadi beban perusahaan (PPh Badan), dan mana pajak yang hanya “titipan” negara (Withholding Tax).
Kunci sukses manajemen PPh adalah Disiplin Administrasi. Setiap kali uang keluar dari kas perusahaan, tanyakan: “Apakah ada PPh yang harus dipotong?” Setiap kali uang masuk ke kas perusahaan, tanyakan: “Apakah ada bukti potong yang harus saya minta?”
Apakah perusahaan Anda sudah mengumpulkan semua bukti potong dari lawan transaksi untuk persiapan SPT Tahunan nanti?
Peta Jalan Pajak yang Jelas
Jangan tersesat dalam kerumitan pasal-pasal PPh. Hubungi Skailaw untuk pendampingan pajak menyeluruh, mulai dari kepatuhan bulanan hingga strategi tahunan.
Kami bantu Anda memetakan kewajiban pajak dengan tepat dan efisien.
👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Konsultasi PPh
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Peraturan Pemerintah & Peraturan Menteri Keuangan terkait masing-masing jenis PPh.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


