Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Pajak Perusahaan Dagang: Kewajiban Pajak Berdasarkan Regulasi

Dalam ekosistem bisnis, Perusahaan Dagang memegang peranan vital sebagai jembatan antara produsen dan konsumen. Baik Anda seorang Importir mesin berat, Distributor tunggal produk elektronik, maupun Pemilik Toko Ritel bahan bangunan, model bisnis Anda pada dasarnya sama: Beli Barang -> Simpan Stok -> Jual Kembali. Tidak ada proses pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi seperti di pabrik.

Kesederhanaan model bisnis ini sering kali mengecoh pengusaha. Banyak yang berpikir, “Ah, pajaknya gampang, tinggal hitung selisih jual beli.”

Kenyataannya, sektor perdagangan adalah salah satu target audit favorit Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengapa? Karena di sektor inilah terjadi perputaran arus kas dan arus barang yang sangat cepat. Celah untuk menyembunyikan omzet atau memanipulasi stok sangat terbuka lebar.

Bagi konsultan pajak jakarta Skailaw, klien trading company memiliki profil risiko yang unik. Masalah klasiknya adalah: Stok di Gudang Fisik tidak sama dengan Stok di Kartu Stok Akuntansi, dan tidak sama dengan Stok di Laporan Pajak.

Ketidaksinkronan tiga data ini adalah “bom waktu”. Saat pemeriksa pajak datang melakukan Stock Opname, selisih stok yang hilang akan langsung divonis sebagai Penjualan Gelap (Omzet Tak Terlapor) yang harus dibayar PPN dan PPh-nya plus denda.

Artikel ini disusun khusus untuk pemilik dan manajer keuangan perusahaan dagang. Kita akan membedah kewajiban pajak spesifik sektor ini, mulai dari PPh 22 Impor (bagi importir), manajemen Faktur Pajak Masukan-Keluaran, hingga strategi menyamakan data stok (stock reconciliation) untuk mencegah temuan audit.


Karakteristik Bisnis Dagang dan Implikasi Pajaknya

Perusahaan dagang hidup dari Volume Penjualan dan Perputaran Stok (Turnover). Margin laba bersihnya bervariasi:

  • Distributor Grosir: Margin tipis (2-5%), tapi volume raksasa.
  • Ritel Eceran: Margin tebal (10-30%), tapi volume per transaksi kecil.

Implikasi Pajak:

  1. Sangat Sensitif PPN: Karena setiap transaksi jual-beli adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Arus kas perusahaan sering kali tertekan untuk menalangi PPN Masukan (beli stok) sebelum barang laku terjual.
  2. Sensitif PPh 22 (Impor/Bendahara): Sering dipungut pajak di depan saat impor atau jual ke pemerintah, yang menyebabkan posisi Lebih Bayar di akhir tahun.
  3. Fokus pada Persediaan: Inventory adalah aset terbesar. Manajemen persediaan (FIFO/Average) mempengaruhi HPP dan laba kena pajak.

Kewajiban PPN: Jantungnya Perusahaan Dagang

Jika omzet perusahaan dagang Anda di atas Rp 4,8 Miliar setahun, Anda WAJIB PKP.

(Bahkan banyak distributor yang omzetnya kecil pun sukarela PKP agar bisa suplai ke supermarket/korporasi).

Siklus PPN Trading:

  1. PPN Masukan (Pembelian): Saat Anda beli stok dari pabrik/importir, Anda bayar PPN 11%. Faktur Pajak Masukan ini adalah “Uang Muka” pajak Anda.
  2. PPN Keluaran (Penjualan): Saat Anda jual ke toko/konsumen, Anda pungut PPN 11%.
  3. Setor Selisih: Akhir bulan, Anda setor selisih (Keluaran – Masukan).

Masalah Umum:

  • Retur Barang: Dalam bisnis dagang, retur barang (rusak/kadaluarsa/tidak laku) sangat sering terjadi.
    • Solusi: Pastikan setiap retur disertai Nota Retur yang sah. Jika konsumen hanya kembalikan barang tanpa nota retur, Anda tidak bisa mengurangi PPN Keluaran Anda. Pajak tetap harus disetor padahal penjualan batal.
  • Barang Bonus/Hadiah: Distributor sering kasih promo “Beli 10 Gratis 1”.
    • Aturan: Barang gratis (Bonus) itu tetap terutang PPN! Dasar pengenaannya adalah HPP (Harga Pokok), bukan harga jual. Faktur Pajak harus dibuat dengan kode 040 (Pemberian Cuma-Cuma).

PPh Pasal 22: Bagi Importir dan Supplier Pemerintah

Bagi perusahaan dagang yang mengambil barang dari luar negeri (Importir), ada pajak khusus di pelabuhan.

A. PPh 22 Impor

Saat barang masuk pabean, Anda wajib bayar:

  • Bea Masuk.
  • PPN Impor (11%).
  • PPh 22 Impor:
    • Jika punya API (Angka Pengenal Impor): Tarif 2,5% dari Nilai Impor.
    • Jika tidak punya API: Tarif 7,5% dari Nilai Impor.
    • Untuk komoditas tertentu (elektronik, ban, tekstil): Tarif 7,5% – 10%.

Penting: PPh 22 Impor ini adalah Kredit Pajak (uang muka PPh Badan). Di akhir tahun, ini akan mengurangi PPh Kurang Bayar.

Masalah: Jika impor banyak tapi penjualan seret (stok numpuk), PPh 22 Impor yang sudah dibayar akan menumpuk menjadi Lebih Bayar (Restitusi).

B. PPh 22 Pungutan Bendahara/BUMN

Jika Anda jual ATK atau komputer ke Dinas Pemerintah/BUMN.

  • Anda akan dipungut PPh 22 tarif 1,5% oleh Bendahara.
  • Ini juga Kredit Pajak. Simpan bukti potongnya baik-baik.

PPh Badan: Perhitungan Laba dan HPP

Perusahaan dagang menghitung PPh Badan (Tarif 22%) dari Laba Bersih Fiskal.

Kunci perhitungan ada di Harga Pokok Penjualan (HPP).

Rumus HPP:

$$HPP = Stok Awal + Pembelian Bersih – Stok Akhir$$

Titik Rawan Audit:

  1. Stok Akhir: Pemeriksa pajak akan berusaha membuktikan bahwa Stok Akhir Anda sebenarnya lebih rendah dari yang dilaporkan.
    • Logika: Jika Stok Akhir lebih rendah -> HPP lebih tinggi -> Laba lebih kecil -> Pajak lebih kecil? SALAH.
    • Logika Auditor: Jika stok fisik di gudang lebih sedikit dari catatan, berarti barangnya sudah terjual tapi tidak lapor omzet. Auditor akan menghitung selisih stok itu sebagai Omzet Gelap dan menagih PPN + PPh-nya.
  2. Biaya Promosi: Distributor sering mengeluarkan biaya listing fee ke supermarket atau biaya gathering toko.
    • Syarat Biaya Promosi: Wajib membuat Daftar Nominatif (siapa penerimanya, NPWP, jumlah). Tanpa daftar ini, biaya promosi dicoret (Non-Deductible).

Manajemen Persediaan: FIFO vs Average

Metode pencatatan stok berpengaruh pada nilai pajak.

UU PPh hanya mengakui dua metode:

  1. FIFO (First-In First-Out): Barang yang masuk duluan, dijual duluan.
    • Efek Pajak: Saat inflasi (harga beli naik), FIFO menghasilkan HPP lebih rendah (pakai harga lama) -> Laba lebih tinggi -> Pajak lebih tinggi.
  2. Average (Rata-Rata): Harga dirata-rata.

LIFO (Last-In First-Out) DILARANG dalam pajak, karena cenderung mengecilkan laba saat inflasi.


Diskon dan Rabat (Rebate)

Praktik umum di dunia dagang: “Jika toko mencapai target pembelian 1 Miliar, dapat Cashback atau Rabat 50 Juta.”

Perlakuan Pajak Rabat:

  • Bagi Penjual (Distributor): Uang 50 Juta itu adalah Biaya Penjualan (Pengurang Penghasilan).
    • Syarat: Harus ada bukti perjanjian dan bukti transfer.
  • Bagi Pembeli (Toko): Uang 50 Juta itu adalah Penghasilan/Hadiah.
    • Pajak: Distributor wajib memotong PPh 23 (15%) jika penerimanya Badan, atau PPh 21 (progresif) jika penerimanya Orang Pribadi.
    • Kesalahan Umum: Distributor kasih rabat tunai tanpa potong pajak. Saat audit, distributor yang disuruh bayar pajaknya + denda.

Studi Kasus: Rekonsiliasi Stok

Ini teknik wajib bagi Manajer Keuangan perusahaan dagang.

Data:

  1. Stok menurut Kartu Stok (Sistem Akuntansi): 1.000 Unit.
  2. Stok menurut Gudang (Fisik/Stock Opname): 980 Unit.
  3. Selisih: 20 Unit (Hilang/Rusak/Susut).

Perlakuan:

Secara akuntansi, 20 unit ini dibebankan sebagai “Kerugian Selisih Stok”.

Secara pajak, DJP akan bertanya: “20 unit ini kemana? Dijual tanpa faktur?”

  • Jika Rusak/Expired: Anda harus punya Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan pejabat berwenang (jika jumlah material) atau minimal dokumentasi foto dan approval internal. Tanpa bukti ini, DJP menganggapnya terjual (Terutang PPN).
  • Jika Hilang (Dicuri): Harus ada Surat Keterangan Polisi.
Staf admin input faktur pajak dan invoice perusahaan dagang

Pajak UMKM Dagang (Omzet < 4,8 M)

Bagi perusahaan dagang kecil (Toko Kelontong, Reseller Online) yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar, aturannya lebih simpel.

  1. PPh Final 0,5%: Cukup bayar 0,5% dari omzet bulanan.
  2. Tidak Wajib PPN: Selama belum dikukuhkan sebagai PKP.
  3. Pembukuan: Boleh menggunakan pencatatan sederhana (hanya catat omzet), tidak wajib Neraca lengkap (kecuali PT).

Tapi ingat batas waktu penggunaan tarif 0,5% (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV, 7 tahun untuk OP). Setelah itu wajib pembukuan dan tarif normal.


Peran Skailaw dalam Kepatuhan Perusahaan Dagang

Mengelola ribuan SKU barang dan ribuan faktur pajak setiap bulan membutuhkan sistem yang kuat.

Layanan Skailaw untuk Trading Company:

  1. Stock Audit Supervision: Kami mendampingi proses Stock Opname akhir tahun untuk memastikan pencatatannya sesuai standar fiskal.
  2. VAT Reconciliation: Melakukan rekonsiliasi bulanan antara Penjualan, PPN Keluaran, dan Arus Kas Masuk untuk mencegah selisih.
  3. Import Tax Management: Membantu mengelola kredit pajak PPh 22 Impor agar tidak terjadi Lebih Bayar yang berlebihan (Tax Planning).
  4. Rebate & Promo Advisory: Merancang skema pemberian diskon/bonus yang efisien pajak dan aman dari koreksi PPh Potput.

Kesimpulan

Pajak Perusahaan Dagang sangat bergantung pada kerapian administrasi stok dan faktur. Keuntungan dari margin penjualan bisa habis seketika jika Anda terkena denda audit akibat selisih stok yang dianggap penjualan gelap.

Kuncinya adalah Integrasi. Data gudang, data akuntansi, dan data pajak harus berbicara bahasa yang sama. Jangan biarkan ada barang keluar dari gudang tanpa dokumen pendukung yang valid.

Apakah stok fisik di gudang Anda hari ini sudah cocok dengan laporan stok di komputer? Jika belum, Anda sedang menyimpan risiko pajak.


Dagang Untung, Pajak Aman

Jangan biarkan selisih stok atau administrasi impor mengganggu kelancaran bisnis trading Anda. Hubungi Skailaw untuk audit diagnostik pajak dan pembenahan sistem administrasi keuangan perusahaan dagang Anda.

Kami pastikan setiap barang yang Anda jual memberikan profit bersih, bukan masalah di kemudian hari.

👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Pajak Perusahaan Dagang


Referensi:

  • Undang-Undang PPN dan PPnBM.
  • PMK tentang PPh Pasal 22 Impor.
  • Peraturan Dirjen Pajak tentang Faktur Pajak (Pemberian Cuma-Cuma).
  • Standar Akuntansi Keuangan (Persediaan).

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.