Benteng Terakhir Keadilan Pajak
Dalam hierarki peradilan perpajakan di Indonesia, Putusan Pengadilan Pajak sejatinya bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Artinya, secara teori, sengketa berhenti di situ. Namun, hukum Indonesia menyediakan satu pintu darurat terakhir bagi pencari keadilan yang merasa putusan tersebut mencederai rasa keadilan secara fundamental: Peninjauan Kembali Pajak (PK).
Table of Contents
ToggleBagi korporasi, keputusan untuk melangkah ke Mahkamah Agung melalui mekanisme PK bukanlah keputusan operasional biasa. Ini adalah keputusan strategis tingkat tinggi (board-level decision). Mengapa? Karena PK adalah Upaya Hukum Luar Biasa. Ia tidak dirancang untuk sekadar “mencoba peruntungan” atau mengulang argumen yang sama di pengadilan sebelumnya. Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk memeriksa ulang fakta (Judex Facti), melainkan tempat untuk menguji penerapan hukum (Judex Juris).
Statistik menunjukkan bahwa tidak semua permohonan PK dikabulkan. MA memiliki saringan yang sangat ketat. Tanpa alasan yang spesifik dan bukti yang sangat kuat, permohonan PK akan ditolak. Selain itu, proses ini memakan waktu tahunan dan biaya yang tidak sedikit.
Namun, bagi kasus-kasus dengan nilai materialitas triliunan rupiah atau kasus yang menyangkut prinsip hukum vital (yang akan menjadi preseden bagi tahun pajak berikutnya), PK adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan hak perusahaan. Artikel ini akan mengupas tuntas anatomi Peninjauan Kembali Pajak, mulai dari syarat mutlak pengajuannya, strategi penyusunan Memori PK, hingga risiko yang harus dimitigasi oleh korporasi.
Dasar Hukum dan Filosofi Peninjauan Kembali
Landasan hukum pengajuan PK diatur dalam Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung.
Penting untuk dipahami oleh manajemen perusahaan bahwa Peninjauan Kembali Pajak berbeda dengan Banding.
- Banding (di Pengadilan Pajak): Memeriksa fakta dan bukti. Hakim akan bertanya: “Mana buktinya? Apakah transaksi ini ada?”
- PK (di Mahkamah Agung): Memeriksa putusan hakim sebelumnya. Hakim Agung akan bertanya: “Apakah Hakim Pengadilan Pajak salah menerapkan undang-undang? Apakah ada bukti baru yang dulu disembunyikan?”
Mahkamah Agung tidak akan melakukan sidang pembuktian ulang (memanggil saksi atau mengecek faktur satu per satu). MA hanya memeriksa dokumen berkas perkara (paper-based review). Oleh karena itu, kualitas argumen tertulis dalam Memori PK adalah segalanya.
Dua Alasan Mutlak Pengajuan PK
Permohonan PK tidak bisa diajukan dengan alasan “Saya tidak puas dengan putusan”. Undang-undang membatasi alasan pengajuan PK hanya pada dua kondisi spesifik (Pasal 91 UU Pengadilan Pajak):
1. Ditemukan Bukti Baru (Novum)
Alasan pertama adalah apabila diketemukan bukti baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
- Syarat Novum:
- Penting & Menentukan: Bukan sekadar bukti pendukung remeh, tapi bukti kunci (smoking gun).
- Baru Ditemukan: Bukti tersebut sudah ada saat sidang Pengadilan Pajak berlangsung, tetapi tidak dapat ditemukan saat itu (bukan karena kelalaian, tapi karena sebab di luar kendali), dan baru ditemukan sekarang.
- Contoh: Dokumen konfirmasi bank luar negeri yang baru bisa dirilis setelah proses hukum di negara tersebut selesai, padahal sidang pajak di Indonesia sudah putus.
- Catatan Kritis: Bukti yang baru dibuat sekarang (misal: surat pernyataan baru dari supplier) BUKAN Novum. Novum adalah bukti lama yang baru ketemu.
2. Putusan yang Nyata-Nyata Tidak Sesuai Ketentuan (Kekhilafan Hakim)
Alasan kedua adalah apabila putusan Pengadilan Pajak secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fokus: Kesalahan penerapan hukum (Error in Law).
- Contoh: Hakim Pengadilan Pajak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dicabut/dibatalkan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara. Atau Hakim mengabaikan ketentuan UU KUP yang bersifat memaksa (imperatif).
- Strategi: Ini adalah pertarungan logika hukum. Perusahaan harus membuktikan di mana letak sesat pikir (fallacy) dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Pajak.
Prosedur dan Tenggat Waktu: Zona Kritis
Salah satu penyebab utama kegagalan PK adalah masalah administrasi waktu. Tenggat waktu pengajuan PK sangat ketat dan berbeda tergantung alasannya.
A. Jangka Waktu Pengajuan (Pasal 92 UU PP)
- Berdasarkan Alasan Novum: Paling lambat 3 bulan sejak data/bukti baru tersebut ditemukan. Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan di bawah sumpah mengenai tanggal penemuan novum tersebut.
- Berdasarkan Alasan Kekhilafan Hakim: Paling lambat 3 bulan sejak putusan Pengadilan Pajak dikirim.
- Perhatian: Acuan waktunya adalah tanggal kirim (stempel pos pengiriman putusan), bukan tanggal putusan diucapkan.
B. Mekanisme Pendaftaran
- Permohonan PK diajukan secara tertulis (disebut Memori Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
- Membayar biaya perkara.
- Panitera Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan Memori PK kepada pihak lawan (Termohon PK).
- Pihak lawan berhak mengajukan Kontra Memori PK dalam waktu 30 hari.
- Berkas lengkap dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.

Menyusun Memori PK: Seni Argumentasi Tingkat Tinggi
Kualitas Memori Peninjauan Kembali adalah penentu kemenangan. Dokumen ini harus disusun dengan presisi akademis dan ketajaman praktisi.
Struktur Memori PK yang Efektif:
- Identitas Putusan: Jelaskan putusan mana yang dilawan.
- Alasan Pengajuan (Reasoning): Pilih salah satu atau keduanya (Novum atau Kekhilafan Hakim). Jangan dicampuradukkan tanpa struktur.
- Uraian Novum (Jika ada):
- Deskripsikan bukti barunya.
- Jelaskan mengapa bukti ini tidak ada saat sidang dulu.
- Jelaskan signifikansi-nya: “Jika bukti ini ada dulu, maka koreksi Fiskus pasti batal karena…”
- Uraian Kekhilafan Hakim:
- Kutip paragraf putusan Pengadilan Pajak yang dianggap salah.
- Kutip pasal undang-undang yang dilanggar oleh putusan tersebut.
- Jelaskan pertentangannya (Conflict of Law). “Hakim menyatakan X, padahal UU menyatakan Y.”
- Petitum: Mohon agar MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak dan Mengadili Kembali perkara tersebut.
Risiko bagi Korporasi: “Pay First, Fight Later”
Manajemen perusahaan harus memahami konsekuensi finansial dari menempuh jalur PK.
1. Tidak Menunda Eksekusi
Pasal 89 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menegaskan: “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.”
Artinya:
- Jika perusahaan kalah di Pengadilan Pajak, perusahaan WAJIB MEMBAYAR utang pajak + denda 60% terlebih dahulu.
- Pengajuan PK ke MA tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pembayaran. Jika tidak dibayar, DJP berhak melakukan penagihan aktif (Sita/Lelang).
- Jika nanti menang di MA (bisa 2-4 tahun kemudian), uang tersebut baru akan dikembalikan oleh negara beserta imbalan bunga.
Risiko Likuiditas: Perusahaan harus menyiapkan dana tunai besar di depan. Ini sering menjadi hambatan utama bagi perusahaan yang sedang kesulitan cash flow.
2. Durasi yang Panjang
Proses di Mahkamah Agung bisa memakan waktu yang sangat lama. Rata-rata penyelesaian perkara PK pajak berkisar antara 2 hingga 5 tahun. Selama masa itu, ketidakpastian hukum tetap ada.
3. Peluang Dikabulkan (Approval Rate)
Secara statistik, MA cenderung konservatif dan menghormati putusan Judex Facti (Pengadilan Pajak). Tingkat keberhasilan PK tidak setinggi tingkat keberhasilan di Banding. Oleh karena itu, PK harus benar-benar diajukan untuk kasus yang memiliki dasar sangat kuat, bukan sekadar “coba-coba”.
Kontra Memori PK: Pertahanan Diri
Seringkali, korporasi berada di posisi sebaliknya: Menang di Pengadilan Pajak, namun DJP yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Dalam situasi ini, perusahaan TIDAK BOLEH DIAM. Perusahaan wajib menyusun dan menyerahkan Kontra Memori PK.
- Tujuan: Meyakinkan Hakim Agung bahwa putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan perusahaan sudah benar dan tepat secara hukum.
- Isi: Membantah dalil-dalil DJP dalam Memori PK mereka. Tunjukkan bahwa apa yang didalilkan DJP bukanlah “Kekhilafan Hakim”, melainkan hanya perbedaan pendapat mengenai apresiasi pembuktian (yang bukan ranah PK).
Strategi Memenangkan PK di Mahkamah Agung
Bagaimana cara meyakinkan Hakim Agung yang memeriksa ribuan berkas?
1. Fokus pada Pelanggaran Asas Hukum
Hakim Agung adalah penjaga hukum. Argumen yang paling efektif adalah yang menyentuh pelanggaran asas-asas fundamental, seperti:
- Asas Kepastian Hukum: Jika putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan putusan MA terdahulu dalam kasus serupa (Yurisprudensi Tetap).
- Asas Non-Retroaktif: Jika hakim menerapkan aturan baru untuk tahun pajak lama.
2. Hindari Perdebatan Fakta Angka
Jangan habiskan halaman Memori PK untuk berdebat soal selisih angka Rp 100 juta atau soal kelengkapan faktur. Itu ranah fakta. Fokuslah pada penerapan hukumnya.
- Salah: “Pemeriksa salah hitung HPP kami.”
- Benar: “Hakim khilaf karena membebankan pembuktian kepada Pemohon, padahal menurut Pasal X UU KUP, beban pembuktian ada pada Fiskus.”
3. Validitas Novum
Jika menggunakan Novum, pastikan Novum tersebut benar-benar “Game Changer”. Bukti yang hanya bersifat melengkapi (corroborative) biasanya akan diabaikan. Bukti tersebut haruslah bukti yang mampu membalikkan keadaan secara total.
Peran Skailaw dalam Litigasi Tingkat Akhir
Beracara di tingkat Mahkamah Agung membutuhkan keahlian yang berbeda dengan di Pengadilan Pajak. Di sini, yang dibutuhkan adalah kemampuan riset hukum (legal research) yang mendalam dan kemampuan menyusun konstruksi hukum (legal drafting) yang presisi.
Skailaw menyediakan layanan khusus untuk tahap krusial ini:
- Verdict Analysis: Kami membedah putusan Pengadilan Pajak kata per kata untuk menemukan celah “Kekhilafan Hakim” yang bisa dijadikan pintu masuk PK.
- Novum Audit: Kami membantu klien memverifikasi apakah bukti baru yang ditemukan memenuhi kualifikasi yuridis sebagai Novum, agar tidak ditolak mentah-mentah.
- Drafting Memori/Kontra Memori: Tim ahli hukum kami menyusun dokumen PK dengan standar bahasa hukum tinggi yang sesuai dengan ekspektasi Mahkamah Agung.
- Jurisprudence Research: Kami melengkapi argumen dengan yurisprudensi putusan-putusan MA terdahulu untuk memperkuat posisi klien.
Penutup
Peninjauan Kembali Pajak adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pencarian keadilan. Bagi korporasi, ini adalah langkah yang berat namun terkadang diperlukan demi menegakkan prinsip dan memulihkan hak yang bernilai signifikan.
Mengingat risiko finansial (harus bayar dulu) dan risiko waktu yang panjang, keputusan PK harus diambil berdasarkan analisis hukum yang matang, bukan emosi.
Jika perusahaan Anda merasa diperlakukan tidak adil oleh putusan pengadilan sebelumnya, atau jika Anda menghadapi serangan balik PK dari DJP, pastikan Anda didampingi oleh mitra hukum yang mengerti cara “berbicara” dengan Mahkamah Agung.
Bersama Skailaw, mari kita perjuangkan keadilan pajak hingga ke tingkat tertinggi.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi mengenai mekanisme Peninjauan Kembali. Ketentuan hukum acara Mahkamah Agung dan aturan perpajakan dapat berubah. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum formal. Untuk analisis kelayakan PK kasus perusahaan Anda, hubungi profesional Skailaw.


