Bagi setiap perusahaan di Indonesia, mengelola penggajian (payroll) bukan sekadar urusan mentransfer uang ke rekening karyawan setiap akhir bulan. Di balik nominal gaji yang diterima, terdapat kewajiban krusial yang diamanatkan negara kepada pemberi kerja: Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Table of Contents
ToggleTahun 2024 menjadi tahun yang menantang bagi praktisi HR dan Keuangan. Pemerintah melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 telah merombak mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan dengan memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tujuannya untuk menyederhanakan, namun pada praktiknya, masa transisi ini sering menimbulkan kebingungan: “Kenapa potongan pajak saya bulan ini lebih besar?” atau “Bagaimana cara hitung TER untuk karyawan yang baru masuk di tengah tahun?”
Sebagai konsultan pajak jakarta yang mendampingi banyak korporasi dalam compliance pajak, Skailaw sering menemukan kasus di mana kesalahan hitung PPh 21 berujung pada sengketa dengan karyawan atau denda dari kantor pajak.
Artikel ini akan menjadi panduan teknis bagi Anda, para pemilik bisnis dan manajer HR, untuk memahami mekanisme PPh 21 terbaru, cara menghitungnya dengan akurat, dan menyajikannya secara transparan dalam slip gaji.
Apa Itu PPh 21 dan Kewajiban Pemberi Kerja?
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Dalam ekosistem pajak ini, Perusahaan (Pemberi Kerja) berperan sebagai Pemotong Pajak (Withholding Agent).
Kewajiban Utama Perusahaan:
- Hitung: Menghitung pajak yang terutang untuk setiap karyawan sesuai statusnya (Tetap, Tidak Tetap, Bukan Pegawai).
- Potong: Mengurangi nominal gaji karyawan sebesar pajak terutang.
- Setor: Menyetorkan potongan pajak tersebut ke Kas Negara (maksimal tanggal 10 bulan berikutnya).
- Lapor: Melaporkan SPT Masa PPh 21 (maksimal tanggal 20 bulan berikutnya).
- Bukti Potong: Menerbitkan Bukti Potong 1721-A1 di akhir tahun untuk karyawan lapor SPT Pribadi.
Kegagalan dalam menyetor potongan PPh 21 dianggap sebagai pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana, karena uang tersebut sejatinya bukan uang perusahaan, melainkan uang karyawan yang “dititipkan” ke negara.
Era Baru: Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Mulai 2024
Sebelum 2024, kita terbiasa menghitung pajak bulanan dengan merata-ratakan gaji setahun lalu dikalikan tarif Pasal 17. Rumit dan sering mismatch.
Sekarang, pemerintah membagi metode perhitungan menjadi dua fase:
1. Perhitungan Masa Pajak Januari s.d. November (Menggunakan TER)
Untuk menghitung pajak bulanan (selain Desember), perusahaan cukup melihat Tabel TER (Kategori A, B, atau C) berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan dan jumlah penghasilan bruto bulan itu.
- Kategori TER A: Untuk status TK/0 (Tidak Kawin/0 Tanggungan), TK/1, dan K/0.
- Kategori TER B: Untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori TER C: Untuk status K/3.
Cara Hitung: PPh 21 Bulan Ini = Penghasilan Bruto Bulan Ini x % Tarif TER
Sangat sederhana. Tidak perlu dikurangi Biaya Jabatan atau Iuran Pensiun dulu di tahap ini. Semua pengurang itu baru diperhitungkan nanti di Desember.
2. Perhitungan Masa Pajak Desember (Menggunakan Tarif Pasal 17)
Di bulan terakhir (Desember) atau bulan di mana karyawan berhenti bekerja, perhitungan dilakukan ulang secara setahun (disetahunkan).
- Hitung PPh terutang setahun pakai tarif progresif (Pasal 17).
- Kurangi dengan PPh yang sudah dipotong dari Januari s.d. November (yang pakai TER).
- Selisihnya adalah PPh 21 yang harus dipotong di gaji Desember.
Dampak bagi Karyawan: Potongan pajak dari Januari-November mungkin terasa lebih fluktuatif tergantung besaran bonus/THR yang diterima di bulan tersebut (karena TER berbasis penghasilan bruto bulanan). Namun, di Desember akan terjadi penyesuaian (“Hitungan Asli”) agar total pajak setahun tetap adil.
Simulasi Hitung PPh 21 dengan TER (Studi Kasus)
Mari kita ambil contoh nyata agar tim HR Anda memiliki gambaran jelas.
Profil Karyawan:
- Nama: Budi Santoso
- Status: Menikah, 1 Anak (K/1) -> Masuk Kategori TER B.
- Gaji Pokok: Rp 15.000.000.
- Tunjangan Makan & Transport: Rp 3.000.000.
- Total Bruto Januari 2024: Rp 18.000.000.
Langkah 1: Cek Tabel TER B Berdasarkan PP 58/2023, untuk penghasilan bruto Rp 18.000.000, tarif TER Kategori B adalah 9%.
Langkah 2: Hitung Potongan Januari PPh 21 Januari = Rp 18.000.000 x 9% = Rp 1.620.000
Bandingkan dengan metode lama: Dulu kita harus kurangi Biaya Jabatan (5%), Iuran Pensiun, lalu disetahunkan, dikurangi PTKP, dikali tarif progresif, lalu dibagi 12. Hasilnya mungkin sekitar Rp 1,1 juta. Dengan TER, potongan Januari terasa lebih besar (Rp 1,6 juta). Namun, ini berarti “tabungan pajak” Budi lebih banyak, sehingga nanti di Desember potongannya akan jauh lebih kecil atau bahkan lebih bayar (tergantung hitungan akhir). Tim HR wajib mensosialisasikan ini agar Budi tidak kaget.
Simulasi Masa Pajak Desember (The Moment of Truth)
Lanjut kasus Budi. Anggaplah gajinya flat Rp 18 Juta/bulan sepanjang tahun (Total Bruto Setahun = Rp 216 Juta). Dan dia membayar Iuran Pensiun/JHT sendiri Rp 300.000/bulan (Total Rp 3,6 Juta setahun).
Hitung PPh 21 Setahun (Desember):
- Penghasilan Bruto Setahun: Rp 216.000.000.
- Pengurang:
- Biaya Jabatan (5% x 216jt, max 6jt): Rp 6.000.000.
- Iuran Pensiun Setahun: Rp 3.600.000.
- Total Pengurang: Rp 9.600.000.
- Penghasilan Neto Setahun: 216jt – 9,6jt = Rp 206.400.000.
- PTKP (K/1): Rp 63.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): 206,4jt – 63jt = Rp 143.400.000.
Tarif Pasal 17 (Progresif) atas PKP Rp 143,4 Juta:
- 5% x 60 Juta = Rp 3.000.000
- 15% x 83,4 Juta = Rp 12.510.000
- Total PPh Terutang Setahun = Rp 15.510.000.
Pajak yang Sudah Dipotong (Jan-Nov) pakai TER: Tiap bulan Rp 1.620.000 x 11 bulan = Rp 17.820.000.
Status PPh Desember: PPh Terutang Setahun (15,5jt) LEBIH KECIL dari yang sudah dipotong (17,8jt). Terjadi Lebih Bayar (LB) sebesar Rp 2.310.000.
Apa yang harus dilakukan perusahaan? Di bulan Desember, Budi TIDAK DIPOTONG PAJAK (Nihil). Malah, perusahaan wajib MENGEMBALIKAN kelebihan potong Rp 2.310.000 tersebut ke Budi bersamaan dengan gaji Desember. Inilah dinamika TER yang harus diwaspadai. Perusahaan harus siap cash flow untuk pengembalian LB ini di akhir tahun.

Contoh Slip Gaji (Payslip) yang Profesional
Transparansi adalah kunci kepercayaan karyawan. Slip gaji yang baik harus merinci komponen Take Home Pay.
PT MAJU JAYA ABADI Slip Gaji Periode: Januari 2024
DATA KARYAWAN Nama: Budi Santoso Jabatan: Manager Marketing Status: K/1 (TER B)
A. PENGHASILAN (INCOME)
- Gaji Pokok …………………………….. Rp 15.000.000
- Tunjangan Transport ………………. Rp 1.500.000
- Tunjangan Makan …………………… Rp 1.500.000
- Tunjangan Pajak (Gross Up)* …… Rp 0 (Jika metode Net) Total Penghasilan Bruto (A) …….. Rp 18.000.000
B. POTONGAN (DEDUCTION)
- BPJS Kesehatan (1%) ………………. Rp 150.000
- BPJS Ketenagakerjaan (3%) ……… Rp 450.000
- PPh Pasal 21 (TER 9%) …………… Rp 1.620.000
- Potongan Koperasi ………………….. Rp 100.000 Total Potongan (B) …………………… Rp 2.320.000
C. PENERIMAAN BERSIH (TAKE HOME PAY) (A – B) ……………………………………… Rp 15.680.000
Catatan: Tarif TER PPh 21 dapat berubah setiap bulan tergantung total penghasilan bruto (termasuk lembur/bonus).
3 Metode Pemotongan: Net, Gross, atau Gross Up?
Sebagai pemilik bisnis, Anda punya kebijakan untuk memilih siapa yang menanggung beban pajak ini.
- Metode Net (Pajak Ditanggung Perusahaan) Karyawan terima gaji utuh (misal 10 Juta bersih). Perusahaan yang bayar pajaknya.
- Kelemahan: Pajak yang dibayar perusahaan tidak boleh dibiayakan (Non-Deductible) dalam PPh Badan, kecuali dihitung sebagai tunjangan. Cara ini paling boros pajak bagi perusahaan.
- Metode Gross (Pajak Ditanggung Karyawan) Gaji karyawan dipotong pajak (seperti contoh Budi di atas).
- Kelebihan: Paling efisien bagi perusahaan karena tidak keluar uang ekstra. Karyawan yang menanggung beban.
- Metode Gross Up (Tunjangan Pajak) Perusahaan memberikan “Tunjangan PPh” yang besarnya sama persis dengan pajak yang dipotong.
- Rumus: Menggunakan formula matematika khusus untuk mencari nilai tunjangan agar pajaknya klop.
- Kelebihan Utama: Tunjangan pajak ini Boleh Dibiayakan (Deductible) di laporan laba rugi perusahaan. Ini adalah strategi Tax Planning favorit klien Skailaw. Karyawan senang terima bersih, perusahaan senang biaya pajak bisa mengurangi PPh Badan.
Tantangan Pajak Natura (Benefit in Kind)
Satu lagi lapisan kerumitan PPh 21 di era baru: Pajak Natura. Fasilitas yang diberikan perusahaan (mobil dinas, apartemen, voucher golf) kini menjadi objek PPh 21 bagi karyawan penerima.
Artinya, dalam menghitung Penghasilan Bruto untuk basis TER, HRD harus menambahkan nilai pasar dari fasilitas natura tersebut. Misal: Budi dapat fasilitas mobil dinas senilai Rp 5 Juta/bulan. Maka Bruto Budi bukan 18 Juta, tapi 23 Juta. Tarif TER-nya mungkin naik ke level yang lebih tinggi.
Banyak perusahaan yang belum siap sistemnya untuk menampung komponen non-tunai ini ke dalam slip gaji.

Mengapa Perusahaan Anda Membutuhkan Bantuan Profesional?
Mengelola PPh 21 dengan ribuan karyawan dan variasi komponen gaji (lembur, bonus, rapel, natura) adalah pekerjaan berisiko tinggi. Kesalahan hitung bisa menyebabkan:
- Kurang Bayar: Denda bunga dan sanksi administrasi.
- Lebih Bayar: Mengganggu cash flow perusahaan karena harus talangan pengembalian ke karyawan.
- Dispute HR: Karyawan protes karena potongan pajak tidak konsisten.
Skailaw menawarkan solusi Payroll Tax Outsourcing & Advisory. Kami membantu Anda:
- Review Kepatuhan Payroll: Kami memverifikasi apakah output perhitungan (Excel/Sistem) Anda sudah akurat sesuai logika TER terbaru, sehingga aman saat audit.
- Review Bulanan: Memastikan hitungan pajak masa (bulanan) akurat sebelum gaji ditransfer.
- Strategi Gross Up: Merancang struktur gaji yang paling efisien pajak untuk level eksekutif.
- Pelaporan SPT: Mengurus administrasi lapor ke DJP tepat waktu.
Biarkan tim HR Anda fokus pada pengembangan talenta, sementara kerumitan angka pajaknya ditangani oleh para ahli.
Kesimpulan
PPh 21 adalah jembatan kepatuhan antara perusahaan, karyawan, dan negara. Dengan berlakunya metode TER, transparansi dan akurasi menjadi harga mati.
Pastikan tim payroll Anda tidak hanya sekadar “klik tombol hitung” di aplikasi, tetapi memahami logika di balik angka tersebut. Sosialisasi kepada karyawan mengenai fluktuasi potongan pajak bulanan vs tahunan juga sangat penting untuk menjaga moral kerja.
Apakah perusahaan Anda sudah siap menghadapi SPT Masa Desember dengan potensi Lebih Bayar akibat TER? Atau Anda ingin beralih ke metode Gross Up untuk efisiensi PPh Badan?
Mari diskusikan struktur penggajian perusahaan Anda bersama kami.
Rapikan Pajak Karyawan Anda Sekarang
Jangan biarkan kesalahan hitung PPh 21 menjadi bom waktu bagi perusahaan. Hubungi Skailaw untuk audit kepatuhan payroll dan konsultasi strategi pajak karyawan yang efisien.
Kami pastikan gaji karyawan Anda bersih, legal, dan akurat.
👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa PPh 21 & Payroll
Referensi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (Petunjuk Pelaksanaan PPh 21).
- Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


