Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Wajib Pajak Badan: Persyaratan, Kewajiban, dan Pelaporannya

Dalam ekosistem bisnis Indonesia, mendirikan sebuah entitas usaha (seperti PT, CV, atau Yayasan) bukan hanya soal mendapatkan Akta Notaris dan Izin Usaha. Langkah krusial berikutnya yang sering kali menjadi titik awal “hubungan serius” dengan negara adalah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan.

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajibannya melekat pada individu, Wajib Pajak Badan memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi. Badan dianggap sebagai Legal Person (Orang Hukum) yang bisa memiliki harta, hutang, dan kewajiban hukum sendiri, terpisah dari pemiliknya. Oleh karena itu, aturan main perpajakannya pun berbeda total—mulai dari tarif (Flat 22% vs Progresif), metode pelaporan (Wajib Pembukuan vs Pencatatan), hingga jenis sanksi yang mengintai.

Banyak pengusaha pemula yang kaget. Mereka mengira setelah bikin PT, urusan selesai. Ternyata, sebulan kemudian mereka kena denda karena lupa lapor SPT Masa, atau sertifikat elektronik mereka kadaluarsa sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Ketidaktahuan akan “Ritual Bulanan” ini sering kali menjadi biaya belajar yang mahal.

Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering mendampingi perusahaan yang baru berdiri (newly established) untuk menavigasi bulan-bulan pertama mereka sebagai Wajib Pajak Badan. Artikel ini disusun sebagai panduan A-to-Z bagi Anda, para pendiri dan direksi perusahaan.

Kita akan membedah siklus hidup Wajib Pajak Badan: Mulai dari syarat pendaftaran NPWP, daftar kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap bulan, hingga ritual penutup tahun buku (SPT Tahunan) yang wajib dipatuhi agar bisnis Anda tumbuh aman tanpa gangguan fiskal.

Definisi Wajib Pajak Badan

Berdasarkan Undang-Undang KUP, Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Perseroan Komanditer (CV).
  • Perseroan Lainnya.
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
  • Firma, Kongsi, Koperasi.
  • Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Poin Penting: “Tidak melakukan usaha” pun tetap Wajib Pajak Badan. Contoh: Yayasan Alumni Sekolah yang hanya mengelola dana sumbangan tetap wajib punya NPWP Badan dan lapor SPT, meskipun mungkin pajaknya nihil.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Badan

Kapan sebuah badan wajib daftar NPWP? Paling lambat 1 bulan setelah saat pendirian atau saat usaha mulai dijalankan.

Dokumen Persyaratan (Upload di ereg.pajak.go.id):

  1. Badan Berorientasi Laba (PT/CV):
    • Akta Pendirian & Perubahannya.
    • SK Pengesahan Kemenkumham.
    • KTP & NPWP seluruh Pengurus (Direksi & Komisaris). Pastikan NPWP Pengurus statusnya Valid dan sudah lapor SPT Pribadi.
    • KTP & NPWP Pemegang Saham (Jika perorangan).
  2. Badan Non-Profit (Yayasan):
    • Akta Pendirian.
    • KTP & NPWP Pengurus.
  3. Joint Operation (Kerja Sama Operasi):

Tips: Sekarang pendaftaran NPWP Badan sering kali terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) saat mengurus NIB. Jadi begitu NIB terbit, NPWP Badan otomatis terbit. Namun, Anda tetap perlu ke KPP untuk aktivasi EFIN dan Sertifikat Elektronik.

Kewajiban Utama Wajib Pajak Badan

Setelah punya NPWP, apa yang harus dilakukan? Kewajiban Badan jauh lebih banyak daripada Pribadi.

A. Kewajiban Pembukuan (Wajib, Tidak Boleh Tawar)

Wajib Pajak Badan TIDAK BOLEH menggunakan Norma Penghitungan (Pencatatan).

  • Wajib menyelenggarakan Pembukuan (Double Entry) sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  • Harus mencatat Harta, Kewajiban, Modal, Penghasilan, dan Biaya.
  • Bukti transaksi harus disimpan selama 10 tahun.

B. Kewajiban Memotong & Memungut (Withholding Agent)

Badan ditunjuk negara sebagai “Bendahara”.

  • Saat bayar Gaji Karyawan -> Potong PPh 21.
  • Saat bayar Jasa/Sewa ke Vendor -> Potong PPh 23.
  • Saat bayar Sewa Gedung/Konstruksi -> Potong PPh 4(2).
  • Setor potongan tersebut ke kas negara tanggal 10 bulan berikutnya.

C. Kewajiban Memungut PPN (Jika PKP)

Jika omzet > 4,8 Miliar, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

D. Kewajiban Setor PPh Sendiri

  • PPh 25: Angsuran pajak bulanan (dicicil dari pajak tahun lalu).
  • PPh 29: Pelunasan kurang bayar di akhir tahun.
  • PPh Final UMKM (0,5%): Jika omzet < 4,8 M, setor sendiri setiap tanggal 15.

Pelaporan: Ritual Bulanan dan Tahunan

Jangan sampai terlewat. Pasang pengingat di kalender perusahaan.

Laporan Bulanan (SPT Masa):

  1. SPT Masa PPh Unifikasi:
    • Menggabungkan PPh 22, 23, 4(2), 15, 26.
    • Batas Lapor: Tanggal 20 bulan berikutnya.
    • Media: e-Bupot Unifikasi.
  2. SPT Masa PPh 21/26:
    • Laporan gaji karyawan.
    • Batas Lapor: Tanggal 20 bulan berikutnya.
    • Media: e-Bupot 21.
  3. SPT Masa PPN:
    • Laporan PPN Masukan & Keluaran.
    • Batas Lapor: Akhir bulan berikutnya (Tgl 30/31).
    • Media: Web e-Faktur.

Laporan Tahunan (SPT Tahunan Badan):

  • Formulir 1771.
  • Batas Lapor: 30 April tahun berikutnya (4 bulan setelah tutup buku).
  • Lampiran Wajib: Laporan Keuangan (Neraca & Laba Rugi), Daftar Penyusutan, Daftar Pemegang Saham, Daftar Nominatif Biaya Promosi.

Tarif Pajak Badan (Update 2024)

Berapa persen yang harus dibayar? Tergantung kategori Anda.

  1. Tarif Umum: 22% dari Penghasilan Kena Pajak (Laba Bersih Fiskal).
  2. Fasilitas Pengurangan Tarif (Pasal 31E):
    • Untuk Badan dengan omzet s.d. 50 Miliar.
    • Dapat diskon 50% (jadi tarif 11%) atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berkaitan dengan omzet s.d. 4,8 Miliar.
  3. Tarif UMKM (PP 55/2022):
    • Tarif 0,5% Final dari Omzet Bruto.
    • Hanya berlaku terbatas waktu:
      • PT: 3 Tahun.
      • CV/Firma/Koperasi: 4 Tahun.
    • Setelah masa berlaku habis, wajib kembali ke Tarif Umum (Pasal 17).
  4. Tarif Perseroan Terbuka (Tbk):
    • Bisa dapat tarif 19% (diskon 3% dari 22%) jika memenuhi syarat kepemilikan publik > 40%.

Sanksi Khusus Wajib Pajak Badan

Badan usaha dianggap lebih mampu secara finansial, sehingga sanksi dendanya lebih mahal daripada Orang Pribadi.

  • Telat Lapor SPT Tahunan: Denda Rp 1.000.000 (Pribadi cuma 100rb).
  • Telat Lapor SPT Masa PPN: Denda Rp 500.000 per bulan.
  • Tidak Pembukuan: Jika diperiksa dan ketahuan tidak ada pembukuan, Laba Kena Pajak dihitung secara Jabatan + Sanksi Kenaikan 50% – 100%.

Studi Kasus: PT Baru Berdiri

Kasus: PT Maju Sejahtera berdiri Januari 2024. Omzet bulan pertama Rp 100 Juta.

Kewajiban:

  1. Daftar NPWP: Segera di Januari.
  2. Pilih Tarif: Karena omzet < 4,8 M, PT memilih tarif UMKM 0,5%.
  3. Setor PPh Final: Rp 100 Juta x 0,5% = Rp 500.000. Disetor paling lambat 15 Februari.
  4. Lapor SPT Masa: Jika ada bayar gaji karyawan/sewa kantor di Januari, lapor SPT Masa PPh di 20 Februari.
  5. Lapor SPT Tahunan: Nanti di April 2025 (untuk tahun buku 2024).

Kesalahan Umum: PT Maju Sejahtera merasa “belum ada omzet” di bulan pertama, jadi diam saja.

  • Salah! Meskipun nihil, kewajiban lapor SPT Masa (terutama PPh 21 Nihil Desember atau PPN Nihil) tetap ada tergantung kondisi. Lebih baik lapor nihil daripada kena denda.
Pelaporan spt tahunan badan formulir 1771 via djp online.

Penghapusan NPWP Badan (Likuidasi)

Kapan kewajiban Wajib Pajak Badan berakhir? Berbeda dengan manusia yang berakhir saat meninggal, Badan berakhir saat Dibubarkan (Likuidasi).

Prosesnya:

  1. Akta Pembubaran dari Notaris.
  2. Mengajukan permohonan Penghapusan NPWP ke KPP.
  3. Pemeriksaan Pajak (Wajib!): DJP akan memeriksa seluruh kewajiban pajak tahun-tahun sebelumnya. Jika ada utang pajak, harus dilunasi dulu.
  4. Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.

Hanya setelah surat keputusan keluar, kewajiban lapor SPT berhenti. Selama proses likuidasi (bisa 6-12 bulan), PT yang “sekarat” itu tetap wajib lapor SPT Nihil.


Peran Skailaw dalam Kepatuhan Badan

Mengelola kewajiban pajak badan usaha membutuhkan ketelitian dan konsistensi. Satu bulan terlewat lapor bisa memicu surat teguran, dan kesalahan pembukuan bisa memicu pemeriksaan.

Skailaw hadir sebagai mitra strategis perusahaan Anda dalam hal administrasi perpajakan. Kami menyediakan layanan asistensi mulai dari pendaftaran NPWP dan PKP, pengelolaan kepatuhan pajak bulanan (hitung-setor-lapor), hingga penyusunan SPT Tahunan Badan yang terintegrasi dengan laporan keuangan komersial. Kami memastikan perusahaan Anda berjalan dalam koridor kepatuhan, sehingga manajemen bisa fokus penuh pada pengembangan bisnis.


Kesimpulan

Menjadi Wajib Pajak Badan membawa konsekuensi administratif yang tidak sedikit. Negara memberikan hak hukum kepada perusahaan Anda untuk berbisnis, dan sebagai gantinya, negara menuntut transparansi (pembukuan) dan kontribusi (pajak).

Jangan biarkan urusan pajak menjadi penghambat pertumbuhan. Bangun sistem administrasi yang rapi sejak hari pertama berdiri. Pisahkan keuangan pribadi dan perusahaan, rekrut staf yang kompeten, atau gandeng konsultan pajak yang terpercaya.

Sudahkah PT Anda lapor SPT Masa bulan lalu? Cek kembali bukti lapornya (BPE) sekarang.


Kelola Pajak Perusahaan dengan Profesional

Tidak punya waktu mengurus administrasi pajak bulanan yang rumit? Hubungi Skailaw untuk solusi kepatuhan pajak badan usaha yang lengkap dan terpercaya.

Kami jaga reputasi pajak perusahaan Anda tetap bersih.

👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Pajak Badan


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
  • Peraturan Dirjen Pajak tentang SPT Tahunan Badan.

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.