Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Edit Content
Get in Touch

Connected using the contact information provided below.

Office

Treasury Tower Floor 7F/16A​ ASHTA District 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Jakarta Selatan 12190

Email Address

office@skaiwork.com

Telephone

(021) 50 663 999 / +62811-9182-379

Office Hours

Mon - Fri 08 AM - 17 PM

Single Blog

Pajak Perusahaan: Jenis, Contoh, dan Kewajiban Utama

Mendirikan perusahaan (PT/CV) adalah langkah besar dalam dunia bisnis. Namun, bersamaan dengan terbitnya Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, lahir pula “bayi” baru bernama Wajib Pajak Badan. Sejak detik itu, perusahaan Anda memiliki kewajiban konstitusional untuk berkontribusi pada negara melalui mekanisme perpajakan.

Bagi pengusaha pemula, dunia pajak perusahaan sering kali terlihat seperti hutan belantara yang rumit. Ada banyak sekali singkatan: PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPN, PBB, BPHTB. “Mana yang harus saya bayar?” “Mana yang cuma saya potong dari orang lain?” “Apa sanksinya kalau saya lupa lapor satu jenis pajak saja?”

Ketidaktahuan bukanlah alasan pemaaf di mata hukum (Ignorantia juris non excusat). Sering kali, perusahaan yang bisnisnya bagus justru ambruk karena manajemen pajaknya buruk—denda menumpuk, arus kas terganggu, atau bahkan aset disita juru sita pajak.

Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami menyusun artikel ini sebagai Kompas Navigasi. Kami tidak akan mengajak Anda menghafal pasal-pasal undang-undang, tetapi kami akan memetakan kewajiban pajak perusahaan berdasarkan aktivitas bisnis riil Anda.

Artikel ini akan membedah tiga kategori utama pajak perusahaan: Pajak atas Penghasilan Sendiri (PPh Badan), Pajak Titipan (Potong Pungut), dan Pajak atas Konsumsi (PPN). Dengan memahami struktur ini, Anda bisa merencanakan arus kas perusahaan dengan lebih presisi dan tidur nyenyak tanpa takut dikejar surat tagihan pajak.


Pajak Perusahaan: Sebuah Ekosistem

Pajak perusahaan tidak berdiri sendiri. Ia melekat pada setiap transaksi yang Anda lakukan.

Secara garis besar, pajak perusahaan dibagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan siapa yang menanggung bebannya:

  1. Direct Tax (Pajak Langsung): Beban perusahaan itu sendiri. (Contoh: PPh Badan, PBB).
  2. Indirect Tax (Pajak Tidak Langsung): Beban orang lain (konsumen/karyawan/vendor), perusahaan hanya jadi perantara pemungut. (Contoh: PPN, PPh Potong Pungut).

Kewajiban 1: Pajak atas Penghasilan Sendiri (PPh Badan)

Ini adalah pajak utama yang dibayar dari kantong perusahaan. Negara meminta bagian dari keuntungan (profit) yang Anda hasilkan.

Jenis Tarif PPh Badan (Update 2024):

Tarif pajak perusahaan di Indonesia tidak tunggal, tergantung omzet Anda:

  1. Tarif UMKM (PPh Final 0,5%):
    • Syarat: Omzet setahun < Rp 4,8 Miliar.
    • Tarif: 0,5% dari Omzet Bruto per bulan.
    • Sifat: Sementara (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV). Setelah itu wajib tarif normal.
    • Contoh: Omzet Januari 100 Juta. Pajak = Rp 500.000.
  2. Tarif Umum (22%):
    • Syarat: Omzet > Rp 4,8 Miliar, atau yang memilih pembukuan, atau masa UMKM habis.
    • Tarif: 22% dari Laba Bersih Fiskal (Net Profit).
    • Fasilitas 31E: Jika omzet < 50 Miliar, dapat diskon tarif 50% (jadi 11%) untuk bagian laba tertentu.

Mekanisme Cicilan (PPh Pasal 25):

Karena PPh Badan dibayar setahun sekali (April tahun depan), negara mewajibkan Anda mencicil setiap bulan agar tidak berat. Cicilan ini disebut PPh Pasal 25.

  • Rumus: Pajak tahun lalu dibagi 12.
  • Sifat: Mengurangi pajak akhir tahun (Kredit Pajak).

Kewajiban 2: Pajak atas Konsumsi (PPN)

Jika omzet perusahaan Anda sudah menembus Rp 4,8 Miliar setahun, Anda wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mekanisme PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

  • Pajak Keluaran: Saat Anda menjual barang/jasa, Anda wajib memungut 11% dari pelanggan. Ini utang Anda ke negara.
  • Pajak Masukan: Saat Anda membeli bahan baku/stok, Anda membayar 11% ke supplier. Ini piutang Anda ke negara.
  • Setor Selisih: Akhir bulan, hitung Pajak Keluaran - Pajak Masukan. Selisihnya disetor ke kas negara.

Contoh:

  • Jual Barang: Rp 100 Juta + PPN 11 Juta. (Pegang uang PPN 11 Juta).
  • Beli Bahan: Rp 50 Juta + PPN 5,5 Juta. (Bayar PPN 5,5 Juta).
  • Setor ke Negara: 11 Juta – 5,5 Juta = Rp 5,5 Juta.

Penting: PPN bukan beban perusahaan (karena dibayar konsumen), tapi beban administrasi dan arus kas. Jangan pakai uang PPN untuk operasional!


Kewajiban 3: Pajak Potong Pungut (Withholding Tax)

Ini adalah tugas perusahaan sebagai “Bendahara Negara”. Anda wajib memotong pajak dari pembayaran ke pihak ketiga. Jika Anda lupa potong, Anda yang harus menanggung (nombok).

A. PPh Pasal 21 (Gaji Karyawan)

Setiap bayar gaji, tunjangan, atau bonus ke karyawan/direksi, potong pajaknya.

  • Tarif: Menggunakan tarif TER (Tarif Efektif Rata-Rata) bulanan.
  • Wajib: Lapor SPT Masa PPh 21 setiap tanggal 20.

B. PPh Pasal 23 (Jasa & Modal)

Setiap bayar ke Vendor Badan (PT/CV) atas Jasa, Sewa Alat, Dividen, Bunga, atau Royalti.

  • Tarif: 2% (Jasa/Sewa), 15% (Dividen/Bunga/Royalti).
  • Contoh: Bayar jasa service AC Rp 1 Juta. Potong 2% (20 ribu). Bayar ke vendor Rp 980 ribu.

C. PPh Pasal 4 ayat (2) (Final)

Setiap bayar Sewa Tanah/Bangunan atau Jasa Konstruksi.

  • Tarif: 10% (Sewa Gedung), 1,75%-4% (Konstruksi).
  • Sifat: Final. Tidak bisa dikreditkan oleh vendor.

D. PPh Pasal 26 (Luar Negeri)

Setiap bayar jasa/royalti/dividen ke Luar Negeri.

  • Tarif: 20% (atau lebih rendah sesuai Tax Treaty).

Pajak Aset & Daerah

Selain pajak pusat (DJP), perusahaan juga punya kewajiban ke Pemda.

  1. PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan): Pajak tahunan atas aset properti kantor/gudang.
  2. BPHTB: Pajak 5% sekali bayar saat membeli properti.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak tahunan mobil/motor operasional (STNK).
  4. PB1 (Pajak Restoran/Hotel): Jika bisnis Anda restoran/kafe, Anda bayar 10% ke Pemda, bukan PPN ke DJP.

Kalender Pajak Perusahaan (Wajib Tempel!)

Agar tidak kena denda, hafalkan tanggal keramat ini:


Studi Kasus: Menghitung Pajak PT Maju Jaya

Mari kita simulasikan satu bulan operasional PT Maju Jaya (PKP, Omzet > 4,8 M).

Transaksi Bulan Agustus:

  1. Penjualan: Rp 1 Miliar (PPN 11% = 110 Juta).
  2. Pembelian Bahan: Rp 600 Juta (PPN 11% = 66 Juta).
  3. Gaji Karyawan: Total Rp 200 Juta. PPh 21 karyawan Rp 10 Juta.
  4. Sewa Kantor: Rp 50 Juta.
  5. Jasa Konsultan: Rp 20 Juta.

Kewajiban Pajak Agustus:

  1. PPN Kurang Bayar: 110 Juta (Keluaran) – 66 Juta (Masukan) = Rp 44 Juta. (Disetor Akhir September).
  2. PPh 21: Potong dari gaji karyawan sebesar Rp 10 Juta. (Disetor tgl 10 Sept).
  3. PPh 4(2) Sewa: 10% x 50 Juta = Rp 5 Juta. (Disetor tgl 10 Sept).
  4. PPh 23 Jasa: 2% x 20 Juta = Rp 400 Ribu. (Disetor tgl 10 Sept).
  5. PPh 25 (Angsuran): Misal angsuran tahun ini Rp 5 Juta/bulan. (Disetor tgl 15 Sept).

Total Setoran Pajak Bulan Ini: 44 Jt + 10 Jt + 5 Jt + 0,4 Jt + 5 Jt = Rp 64,4 Juta.

Pelajaran: Meskipun laba bersih mungkin belum dihitung, cash flow keluar untuk pajak sudah pasti segitu. Perusahaan harus menyisihkan dana ini sejak transaksi terjadi.

Staf akuntansi menyusun dokumen pajak perusahaan untuk pelaporan bulanan.

Sanksi Ketidakpatuhan: Mengapa Harus Tertib?

DJP memiliki sistem intelijen yang kuat (Compliance Risk Management). Ketidakpatuhan akan memicu alarm.

Jenis Sanksi:

  • Administrasi: Bunga (sanksi telat bayar) dan Denda Tetap (sanksi telat lapor).
  • Kenaikan: Denda 50-100% jika ditemukan kurang bayar saat pemeriksaan.
  • Pidana: Penjara jika terbukti sengaja menggelapkan pajak (Faktur Fiktif).
  • Blokir Rekening: Penyitaan saldo bank oleh Juru Sita Pajak (Gijzeling).

Peran Skailaw sebagai Mitra Pajak Korporat

Mengurus pajak perusahaan yang melibatkan puluhan jenis transaksi dan tenggat waktu berbeda sering kali membuat pusing tim internal.

Skailaw hadir untuk menyederhanakan kerumitan tersebut. Kami menawarkan layanan Corporate Tax Compliance yang mencakup:

  • Monthly Handling: Mengurus seluruh hitungan PPh 21/23/25/PPN bulanan, membuat kode billing, dan pelaporan SPT.
  • Tax Advisory: Tempat Anda bertanya “Apakah biaya ini boleh dibiayakan?” atau “Berapa tarif pajaknya?” kapan saja.
  • Annual Reporting: Menyusun SPT Tahunan Badan yang akurat dan melakukan rekonsiliasi fiskal yang efisien.
  • Audit Support: Menjadi garda terdepan saat perusahaan Anda diperiksa oleh petugas pajak.

Dengan Skailaw, pajak perusahaan Anda bukan lagi beban pikiran, melainkan sistem yang berjalan otomatis dan patuh.


Kesimpulan

Pajak Perusahaan adalah bagian tak terpisahkan dari denyut nadi bisnis. Memahaminya bukan berarti Anda harus menjadi ahli pajak, tetapi Anda harus tahu kewajiban apa saja yang melekat pada setiap keputusan bisnis Anda.

Kunci sukses manajemen pajak korporasi adalah Disiplin dan Dokumentasi. Potong pajak saat uang keluar, pungut pajak saat uang masuk, dan simpan buktinya dengan rapi. Dengan begitu, perusahaan Anda akan tumbuh sehat dan aman dari risiko fiskal.

Apakah sistem keuangan perusahaan Anda sudah otomatis memisahkan uang PPN dari uang operasional?


Kelola Pajak Perusahaan Tanpa Cemas

Jangan biarkan risiko pajak menghambat pertumbuhan perusahaan Anda. Hubungi Skailaw untuk layanan manajemen pajak korporasi yang profesional dan terpercaya.

Kami pastikan setiap kewajiban pajak perusahaan Anda tertangani dengan presisi.

👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Pajak Perusahaan


Referensi:

Konsultasi dengan Ahli Pajak Kami

Hubungi Kami untuk Konsultasi.

Hubungi Skailaw sekarang untuk menjadwalkan konsultasi. Temukan bagaimana tim konsultan pajak profesional kami di Jakarta dapat membantu semua kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari kepatuhan administratif hingga perencanaan strategis yang cerdas.