Bagi perusahaan multinasional atau grup usaha lokal yang memiliki banyak entitas anak, istilah TP Doc (Transfer Pricing Documentation) adalah makanan sehari-hari yang cukup “keras” untuk dikunyah. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, kewajiban dokumentasi harga transfer di Indonesia menjadi jauh lebih ketat, detail, dan terstruktur.
Table of Contents
ToggleDulu, perusahaan mungkin cukup menyiapkan satu bundel laporan sederhana. Sekarang, Indonesia mengadopsi standar global (BEPS Action 13) yang mewajibkan pendekatan Three-Tiered Documentation (Dokumentasi Tiga Tingkat). Artinya, satu perusahaan mungkin wajib menyiapkan tiga jenis dokumen sekaligus: Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR).
Kesalahan dalam memahami perbedaan ketiga dokumen ini bisa berakibat fatal.
- Jika TP Doc tidak tersedia saat diminta pemeriksa pajak (biasanya diberi waktu sangat singkat), maka perusahaan dianggap tidak memiliki dokumen.
- Akibatnya, pemeriksa berhak menentukan harga wajar versinya sendiri (ex-officio), yang sering kali berujung pada koreksi pajak miliaran rupiah.
Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering mendapati klien yang panik karena baru menyadari bahwa isi Local File mereka tidak sinkron dengan Master File induk di luar negeri. Inkonsistensi ini adalah “lampu merah” bagi auditor pajak.
Artikel ini disusun sebagai panduan teknis bagi tim Tax & Accounting. Kita akan membedah anatomi dari masing-masing dokumen: Apa saja bab yang wajib ada? Data apa yang harus dilampirkan? Dan bagaimana strategi menyusunnya agar lolos uji kepatuhan.
Ambang Batas: Siapa yang Wajib Membuat TP Doc?
Sebelum masuk ke teknis penulisan, pastikan dulu apakah perusahaan Anda wajib membuatnya. Ingat, membuat TP Doc itu mahal dan memakan waktu, jadi pastikan Anda memang masuk kriteria.
Berdasarkan PMK 213/2016, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib menyusun Master File dan Local File jika memenuhi SALAH SATU kriteria berikut pada tahun pajak sebelumnya:
- Omzet Bruto > Rp 50 Miliar: Total peredaran usaha setahun melebihi 50 M.
- Transaksi Barang > Rp 20 Miliar: Nilai transaksi afiliasi berupa barang berwujud (beli bahan/jual produk) > 20 Miliar setahun.
- Transaksi Jasa/Bunga/Lainnya > Rp 5 Miliar: Nilai transaksi afiliasi jasa, bunga, royalti, atau barang tak berwujud > 5 Miliar setahun.
- Transaksi dengan Tax Haven: Pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia (tarif < 22%).
Catatan: Jika Anda tidak memenuhi syarat di atas, Anda tetap wajib menerapkan Prinsip Kewajaran (Arm’s Length Principle), tapi TIDAK WAJIB membuat dokumen formal Master/Local File yang tebal. Cukup dokumentasi sederhana.
Dokumen Tingkat 1: Master File (Dokumen Induk)
Konsep: Master File adalah dokumen yang memberikan gambaran “Helicopter View” tentang Grup Usaha secara global. Dokumen ini biasanya disiapkan oleh Kantor Pusat (Head Office) grup usaha dan diterjemahkan/diadaptasi oleh anak usaha.
Isi Wajib Master File:
- Struktur Organisasi: Bagan kepemilikan saham seluruh anggota grup di seluruh dunia. Siapa induknya, siapa anaknya, ada di negara mana saja.
- Kegiatan Usaha Grup:
- Penjelasan tentang Supply Chain (Rantai Pasok) grup.
- Siapa entitas yang melakukan R&D? Siapa yang manufaktur? Siapa yang distribusi?
- Apa produk/jasa utama grup.
- Harta Tidak Berwujud (Intangible Assets):
- Strategi grup dalam pengembangan IP (Merek, Paten).
- Siapa pemilik hukum (Legal Owner) dari merek dagang grup?
- Daftar perjanjian royalti antar anggota grup.
- Aktivitas Keuangan & Pembiayaan:
- Bagaimana grup mendapatkan modal? (Pinjaman bank luar atau obligasi).
- Siapa entitas yang berfungsi sebagai “Bank Pusat” bagi grup (Central Financing).
- Laporan Keuangan Konsolidasi: Laporan keuangan gabungan seluruh grup usaha.
Tips: Jangan asal copy-paste Master File dari induk di Jepang/Eropa. Pastikan informasinya relevan dan sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (wajib hukumnya!).
Dokumen Tingkat 2: Local File (Dokumen Lokal)
Konsep: Local File adalah dokumen yang fokus membedah “Jeroan” perusahaan Anda di Indonesia. Ini dokumen yang paling sering dibaca pemeriksa pajak karena berisi detail angka transaksi dan analisis kewajaran.
Isi Wajib Local File:
- Identitas & Kegiatan Usaha Lokal:
- Struktur organisasi perusahaan lokal (Indonesia).
- Deskripsi manajemen (siapa direksinya, melapor ke siapa).
- Penjelasan industri dan pesaing di Indonesia.
- Transaksi Afiliasi: Rincian lengkap setiap transaksi dengan pihak berelasi:
- Jenis transaksi (Jual Barang / Bayar Royalti).
- Nilai transaksi.
- Lawan transaksi.
- Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR Analysis): Ini bab paling krusial. Anda harus menjelaskan:
- Fungsi: Siapa yang melakukan fungsi produksi? Siapa yang fungsi marketing?
- Aset: Siapa yang punya mesin? Siapa yang punya gudang?
- Risiko: Jika barang tidak laku, siapa yang rugi? (Induk atau Anak?).
- Tujuannya: Menentukan karakteristik perusahaan (apakah Full Fledged Manufacturer atau sekadar Toll Manufacturer).
- Pemilihan Metode TP: Alasan memilih metode tertentu (TNMM, CUP, Resale Price). Mengapa metode lain ditolak?
- Analisis Kesebandingan (Benchmarking): Hasil pencarian data pembanding.
- Daftar perusahaan pembanding (Independen).
- Perhitungan margin laba pembanding.
- Kesimpulan: Apakah margin perusahaan Anda masuk dalam Range wajar?
- Informasi Keuangan: Laporan keuangan auditan dan laporan keuangan segmen (jika ada transaksi afiliasi dan independen yang digabung).
Dokumen Tingkat 3: CbCR (Laporan per Negara)
Konsep: CbCR adalah laporan ringkas berupa tabel data kuantitatif yang menunjukkan alokasi pendapatan, pajak, dan aktivitas ekonomi grup di setiap negara.
Siapa yang Wajib Lapor CbCR? Hanya untuk grup usaha “Raksasa”.
- Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan Ultimate Parent Entity (UPE) alias Induk Tertinggi.
- Memiliki peredaran bruto konsolidasi grup > Rp 11 Triliun (atau 750 Juta Euro).
Isi CbCR (Formulir Khusus): Untuk setiap negara di mana grup beroperasi, harus dibuka datanya:
- Jumlah Pendapatan (Afiliasi & Independen).
- Laba Sebelum Pajak.
- PPh yang Telah Dibayar.
- PPh Terutang.
- Modal Saham.
- Akumulasi Laba Ditahan.
- Jumlah Karyawan.
- Aset Berwujud (selain Kas).
Tujuan: DJP ingin melihat apakah laba grup dialokasikan secara adil sesuai substansi ekonomi di tiap negara, atau sengaja ditumpuk di negara Tax Haven.
Kapan Harus Tersedia (Ex-Ante vs Ex-Post)?
Ini aturan yang sering dilanggar.
Prinsip Ex-Ante (Saat Kejadian): PMK 213 mewajibkan TP Doc dibuat berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Artinya: Anda seharusnya sudah menetapkan harga transfer dan membuat analisis benchmarking DI AWAL tahun/saat transaksi, bukan di akhir tahun mencocok-cocokkan angka (Ex-Post).
Deadline Ketersediaan: Master File dan Local File harus sudah Tersedia (selesai dibuat) paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Tutup Buku 31 Desember 2023 -> TP Doc harus jadi 30 April 2024.
- Dokumen tidak perlu dilampirkan saat lapor SPT, tapi harus diserahkan saat diminta DJP.
- Ikhtisar (Ringkasan) TP Doc wajib dilampirkan di SPT Tahunan (Lampiran Khusus 3A/3B).
Jika Anda baru bikin TP Doc saat diperiksa (misal 2 tahun kemudian), DJP akan menganggap dokumen itu tidak valid (Ex-Post) dan bisa mengabaikannya.
Proses Benchmarking Study (Studi Banding)
Bab Benchmarking di Local File adalah yang paling teknis dan mahal.
- Pilih Database: Menggunakan database komersial (seperti Oriana, Osiris, Bloomberg) untuk mencari data keuangan perusahaan independen di kawasan Asia Pasifik.
- Screening:
- Screening Kuantitatif: Hapus perusahaan rugi, data tidak lengkap.
- Screening Kualitatif: Baca Business Description. Pastikan perusahaan pembanding benar-benar sejenis dengan Anda (misal: sama-sama distributor alat berat, bukan pabrik mobil).
- Financial Analysis: Hitung indikator laba (PLI) seperti Operating Margin atau Net Cost Plus Mark-up.
- Interquartile Range: Tentukan batas bawah (Kuartil 1) dan batas atas (Kuartil 3). Margin Anda harus berada di antaranya.
Bahasa dan Mata Uang
- Bahasa: Wajib Bahasa Indonesia. Jika Master File asli berbahasa Inggris, harus diterjemahkan.
- Mata Uang: Sesuai mata uang fungsional pelaporan keuangan (Rupiah atau USD jika sudah izin pembukuan USD).

Sanksi Tidak Membuat TP Doc
Apa akibatnya jika bandel?
- Dianggap Tidak Punya Dokumen: Jika dokumen tidak diserahkan dalam waktu yang ditentukan (biasanya 14 hari saat pemeriksaan), dianggap tidak punya.
- Penentuan Harga Jabatan (Ex-Officio): Pemeriksa berhak menentukan harga wajar versinya sendiri (yang pasti merugikan Anda).
- Denda Administrasi: Jika terjadi koreksi, sanksinya bisa kenaikan 50% atau bunga 2% per bulan (maks 24 bulan) tergantung jenis kesalahannya.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan: Jika dianggap sengaja tidak menyampaikan SPT dengan benar.
Peran Skailaw dalam Penyusunan TP Doc
Menyusun TP Doc yang robust (tahan banting) membutuhkan keahlian khusus dan akses database yang mahal. Tidak semua perusahaan punya resource ini.
Layanan Skailaw (TP Documentation Services):
- Full Documentation: Kami menyusun Master File dan Local File Anda dari nol, mulai dari wawancara FAR Analysis hingga pencarian data pembanding di database premium.
- Review & Update: Bagi Anda yang sudah punya TP Doc tahun lalu, kami melakukan update data keuangan dan fresh benchmarking agar tetap relevan.
- TP Planning (Ex-Ante): Kami membantu Anda merancang kebijakan harga sebelum transaksi terjadi, agar di akhir tahun posisi laba Anda aman di dalam range wajar.
- CbCR Assistance: Membantu menyusun dan mengirimkan notifikasi/laporan CbCR ke DJP Online.
Kesimpulan
Dokumentasi Transfer Pricing adalah “Perisai” utama grup usaha. Dalam pemeriksaan pajak, TP Doc adalah garis pertahanan pertama Anda. Jika perisai ini lemah (datanya asal-asalan, tidak sinkron, atau dibuat terlambat), maka koreksi pajak besar-besaran sudah menanti di depan mata.
Jangan anggap TP Doc sekadar formalitas administratif. Ini adalah dokumen pembuktian hukum. Pastikan disusun oleh tenaga ahli yang kompeten.
Apakah Anda sudah mengecek apakah transaksi afiliasi Anda tahun ini menembus angka 20 Miliar?
Siapkan Dokumen TP Anda Sekarang
Jangan menunggu surat pemeriksaan datang. Hubungi Skailaw untuk penyusunan Master File dan Local File yang komprehensif dan sesuai regulasi PMK 213.
Kami pastikan transaksi afiliasi Anda aman dari risiko koreksi.
👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa TP Doc
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang CbCR.
- OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations.


