Bagi setiap Manajer Pajak atau Direktur Keuangan di perusahaan multinasional, istilah Audit Transfer Pricing adalah frasa yang paling tidak ingin didengar. Berbeda dengan pemeriksaan pajak rutin (All Taxes) yang biasanya fokus pada kelengkapan administrasi, audit khusus transfer pricing menyasar jantung profitabilitas perusahaan: Kewajaran Laba.
Table of Contents
ToggleKetika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencurigai bahwa perusahaan Anda melakukan praktik penggerusan laba (profit shifting) ke negara pajak rendah atau ke entitas lain dalam grup, mereka akan menerjunkan tim pemeriksa khusus. Pertanyaan mereka tidak lagi sekadar “Mana bukti potongnya?”, melainkan pertanyaan fundamental bisnis: “Kenapa perusahaan Anda rugi 3 tahun berturut-turut padahal industri sedang tumbuh?” “Kenapa Anda bayar royalti 5% ke induk, padahal kompetitor cuma bayar 2%?” “Apa bukti fisik bahwa Jasa Manajemen dari kantor pusat benar-benar ada?”
Jawaban yang tidak memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan ini bisa berujung pada Koreksi Fiskal yang nilainya fantastis—mencapai ratusan miliar rupiah—disertai sanksi administrasi yang memberatkan.
Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering mendampingi klien yang “terjebak” dalam argumen dengan pemeriksa karena kurang persiapan. Kunci menghadapi audit TP bukanlah berdebat kusir, melainkan menyajikan data dan narasi bisnis yang konsisten sejak awal.
Artikel ini disusun untuk mempersiapkan mental dan strategi Anda. Kita akan membedah tahapan pemeriksaan TP dari awal hingga akhir, mengidentifikasi “zona merah” yang paling sering dikoreksi, dan bagaimana mempertahankan posisi harga transfer Anda agar selamat dari badai audit.
Pemicu Audit (Audit Triggers)
DJP tidak memeriksa semua perusahaan secara acak. Mereka menggunakan sistem manajemen risiko (Compliance Risk Management). Lampu merah audit TP biasanya menyala jika perusahaan Anda memiliki karakteristik berikut:
- Rugi Terus-Menerus (Persistent Loss): Perusahaan rugi selama 3-5 tahun berturut-turut, padahal grup usahanya untung secara global.
- Omzet Turun Drastis: Penjualan turun signifikan tapi transaksi afiliasi tetap tinggi.
- Transaksi dengan Tax Haven: Banyak transaksi pembayaran ke negara bertarif pajak rendah (BVI, Cayman, Singapura, dll).
- Fluktuasi Laba Tidak Wajar: Laba naik turun drastis yang tidak sejalan dengan tren industri (Yo-yo profit).
- Pembayaran Royalti/Jasa Besar: Nilai pembayaran Intra-Group Services yang tidak proporsional dengan omzet.
- Tidak Punya TP Doc: Ini adalah tiket emas bagi pemeriksa untuk masuk.
Tahapan Proses Pemeriksaan TP
Proses ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.
Tahap 1: Surat Panggilan & Pertemuan Awal
Anda menerima SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan). Pemeriksa akan memanggil manajemen untuk Opening Conference.
- Tips: Hadirkan direksi yang paham bisnis. Jelaskan model bisnis dengan jujur tapi hati-hati. Kesan pertama sangat menentukan.
Tahap 2: Permintaan Dokumen (TP Doc)
Pemeriksa akan meminjam dokumen, terutama TP Doc (Master File & Local File).
- Deadline: Dokumen harus diserahkan maksimal 1 bulan sejak diminta.
- Bahaya: Jika TP Doc baru dibuat dadakan (Ex-Post) dan tanggalnya ketahuan mundur, kredibilitas dokumen akan jatuh.
Tahap 3: Pengujian (Testing)
Pemeriksa melakukan analisis mendalam:
- Uji Eksistensi & Manfaat: Untuk transaksi jasa/royalti. Benarkah jasanya ada? Apa manfaat ekonominya?
- Uji Kewajaran: Membandingkan margin laba Anda dengan perusahaan sejenis.
- Kunjungan Lapangan (Site Visit): Melihat pabrik/kantor untuk memastikan fungsi aset dan risiko sesuai dengan yang ditulis di dokumen.
Tahap 4: Pembahasan Akhir (Closing Conference)
Pemeriksa menerbitkan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang berisi daftar koreksi.
- Anda diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan tertulis (Sanggahan).
- Di tahap ini terjadi negosiasi alot berbasis data.
Tahap 5: Penerbitan SKP
Hasil akhirnya adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP)—bisa Kurang Bayar (SKPKB), Lebih Bayar (SKPLB), atau Nihil (SKPN).
Zona Merah: Area yang Paling Sering Dikoreksi
Berdasarkan pengalaman lapangan, 80% sengketa TP berkutat di area ini:
A. Intra-Group Services (Jasa Manajemen)
Induk perusahaan menagih biaya “Regional Support” atau “IT Maintenance” ke anak usaha.
- Serangan Pemeriksa: “Mana bukti kerjanya? Emailnya mana? Laporan bulanannya mana? Kalau tidak ada bukti, saya anggap biaya ini fiktif (koreksi 100%).”
- Pertahanan: Siapkan bukti pendukung yang tebal (invoice, kontrak, bukti kerja, benefit test).
B. Royalti Intangible Property
Pembayaran royalti atas penggunaan merek atau teknologi.
- Serangan Pemeriksa: “Merek ini tidak terkenal di Indonesia, kenapa bayar royalti 5%? Perusahaan lain cuma bayar 1%. Lagipula, anak usaha yang keluar biaya marketing besar-besaran, kenapa masih harus bayar royalti?” (Isu Marketing Intangible).
C. Transaksi Pembelian Bahan Baku
Anak usaha beli bahan dari Induk dengan harga mahal.
- Serangan Pemeriksa: “Harga bahan ini kemahalan. Kalau beli dari supplier China lain harganya cuma separuhnya. Saya koreksi HPP Anda, jadi laba Anda naik.”
D. Pinjaman Afiliasi (Intercompany Loan)
Pinjaman dari Induk dengan bunga tinggi.
- Serangan Pemeriksa: “Bunga pinjaman 8% terlalu tinggi. Bunga pasar cuma 5%. Kelebihannya saya koreksi sebagai dividen terselubung.”
Strategi Menghadapi Koreksi (Defense Strategy)
Jika SPHP sudah keluar dengan angka koreksi fantastis, jangan panik. Lakukan ini:
- Bedah Kertas Kerja Pemeriksa: Minta rincian detail bagaimana mereka menghitung koreksi. Sering kali pemeriksa salah ambil data pembanding atau salah rumus.
- Tantang Pembanding (Cherry Picking): Pemeriksa sering memilih perusahaan pembanding yang margin labanya tinggi secara sengaja. Buktikan bahwa perusahaan tersebut tidak sebanding (beda produk, beda pasar, atau punya transaksi afiliasi juga).
- Gunakan Argumen Bisnis (Business Reality): Jelaskan faktor non-transfer pricing yang menyebabkan kerugian. Misal: “Kami rugi bukan karena harga transfer, tapi karena pabrik kebanjiran tahun lalu” atau “Ada kenaikan harga bahan bakar global yang tidak bisa kami teruskan ke konsumen.”
Secondary Adjustment (Koreksi Lanjutan)
Ini adalah dampak domino yang menyakitkan. Jika pemeriksa mengoreksi harga transfer (Primary Adjustment), misal laba ditambah Rp 10 Miliar, maka akan muncul koreksi lanjutan:
- Uang Rp 10 Miliar itu dianggap sebagai Dividen Terselubung (Constructive Dividend) yang dibayarkan ke pemegang saham.
- Akibatnya, Anda harus bayar PPh Pasal 26 atas dividen tersebut (tarif 20%).
- Jadi Anda kena dua kali: PPh Badan naik + PPh Dividen muncul.

Jalur Penyelesaian Sengketa
Jika dalam pembahasan akhir (Closing Conference) tidak ada titik temu, jangan menyerah. Masih ada jalur hukum:
- Keberatan: Mengajukan surat keberatan ke Kanwil DJP. (Review internal DJP).
- Banding: Jika keberatan ditolak, ajukan banding ke Pengadilan Pajak. (Lembaga yudikatif independen). Statistik menunjukkan Wajib Pajak punya peluang menang cukup besar di sini jika datanya kuat.
- MAP (Mutual Agreement Procedure): Meminta DJP bernegosiasi dengan otoritas pajak negara lawan transaksi untuk menghilangkan pajak berganda.
Peran Skailaw dalam Pendampingan Audit
Menghadapi tim pemeriksa pajak sendirian tanpa bekal teknis TP yang memadai adalah tindakan berisiko. Auditor pajak dilatih khusus untuk menemukan celah, dan argumen awam sering kali justru memperlemah posisi perusahaan.
Skailaw hadir untuk memberikan dukungan profesional menyeluruh dalam menghadapi proses audit ini. Kami membantu Anda membedah temuan pemeriksa, menyusun surat tanggapan (sanggahan) dengan landasan aturan yang kuat, serta mendampingi manajemen dalam setiap pertemuan pembahasan. Fokus kami adalah memastikan hak-hak Anda sebagai Wajib Pajak terlindungi dan meminimalisir dampak koreksi yang tidak berdasar secara legal maupun ekonomi.
Kesimpulan
Audit Transfer Pricing adalah ujian validitas atas strategi bisnis grup Anda. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kemampuan perusahaan menceritakan realitas bisnisnya di hadapan hukum.
Perusahaan yang selamat dari audit TP bukanlah yang paling untung, melainkan yang paling siap secara dokumentasi dan paling konsisten dalam argumentasi. TP Doc yang kuat adalah benteng pertahanan terbaik Anda.
Apakah Anda sudah siap jika besok pagi surat pemeriksaan TP tiba di meja Anda?
Hadapi Audit dengan Percaya Diri
Jangan biarkan ketidaksiapan menghancurkan reputasi dan keuangan perusahaan. Hubungi Skailaw untuk pendampingan audit transfer pricing yang strategis dan defensif.
Kami bantu Anda mempertahankan kewajaran transaksi bisnis Anda.
👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Pendampingan Audit
Referensi:
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TP.
- SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan TP.
- Undang-Undang PPh dan UU KUP.


