Bagi seorang business owner, garis batas antara keuangan perusahaan dan keuangan pribadi sering kali menjadi kabur. Namun, di mata hukum perpajakan Indonesia, keduanya adalah entitas yang terpisah secara tegas. Banyak klien kami di Skailaw—terutama para pendiri startup dan direktur perusahaan keluarga di Jakarta—yang fokus membenahi pajak perusahaannya, namun lalai dalam mengelola pajak pribadi mereka sendiri.
Table of Contents
ToggleKelalaian ini bukan tanpa risiko. Dalam ekosistem perpajakan yang semakin terintegrasi (terutama setelah berlakunya NIK sebagai NPWP), ketidakpatuhan pada PPh Orang Pribadi (OP) pemilik usaha sering kali menjadi pintu masuk bagi pemeriksa pajak untuk “mengintip” pembukuan perusahaan.
Artikel ini dirancang khusus untuk Anda, para pemilik usaha, direksi, dan komisaris. Kita akan membedah bagaimana kewajiban perpajakan Anda selaku individu, strategi pengambilan penghasilan (Gaji vs Dividen), dan bagaimana hal ini berdampak pada keamanan bisnis Anda. Sebagai konsultan pajak jakarta yang berpengalaman menangani klien korporasi, kami menekankan bahwa kepatuhan pajak pribadi pemilik adalah benteng pertahanan pertama bagi perusahaan.
Posisi Pemilik Usaha dalam PPh Orang Pribadi
Berbeda dengan karyawan biasa yang pajaknya dipotong penuh oleh perusahaan (PPh 21) dan selesai begitu saja, pemilik usaha memiliki kompleksitas tersendiri. Status Anda dalam perusahaan—apakah sebagai pemegang saham yang merangkap direksi, atau sekadar investor pasif—menentukan jenis pajak yang dikenakan.
1. Penghasilan dari Gaji (Direksi/Komisaris)
Jika Anda menjabat sebagai pengurus dalam PT (Perseroan Terbatas) milik Anda sendiri, penghasilan rutin yang Anda terima dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Ini dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif (Lapisan Tarif Pasal 17).
2. Penghasilan dari Dividen (Pemegang Saham)
Sebagai pemilik modal, Anda berhak atas pembagian laba atau dividen. Kabar baiknya, berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU HPP, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak diinvestasikan, maka dikenakan PPh Final 10%.
3. Penghasilan dari Prive (CV/Firma)
Bagi pemilik CV, pengambilan bagian laba (prive) bukanlah objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Hal ini karena laba CV sudah dikenakan pajak di level badan, dan CV bukan subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya (berbeda dengan PT). Namun, implikasinya adalah gaji pemilik CV tidak boleh dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto CV.
Tarif Pajak Pribadi Terbaru (UU HPP)
Pemerintah telah memperbarui lapisan tarif PPh Orang Pribadi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini cukup signifikan, terutama bagi pemilik usaha dengan penghasilan tinggi (High Net Worth Individuals).
Berikut adalah lapisan tarif PPh OP terbaru yang berlaku saat ini:
- Penghasilan 0 s.d. Rp 60 Juta: Tarif 5%
- Penghasilan > Rp 60 Juta s.d. Rp 250 Juta: Tarif 15%
- Penghasilan > Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta: Tarif 25%
- Penghasilan > Rp 500 Juta s.d. Rp 5 Miliar: Tarif 30%
- Penghasilan > Rp 5 Miliar: Tarif 35%
Adanya bracket baru sebesar 35% untuk penghasilan di atas 5 Miliar menuntut perencanaan pajak yang lebih matang bagi para pengusaha sukses.

Strategi: Gaji vs Dividen (Khusus Pemilik PT)
Salah satu pertanyaan paling strategis yang sering kami terima di Skailaw adalah: “Lebih baik saya mengambil penghasilan lewat gaji bulanan atau tunggu pembagian dividen?”
Jawabannya tidak mutlak, namun bisa dihitung (Tax Planning).
Skenario Gaji:
- Pro: Gaji direktur adalah biaya yang deductible (mengurangi laba kena pajak perusahaan). Ini menghemat PPh Badan (tarif 22%).
- Kontra: Di level pribadi, gaji kena PPh 21 tarif progresif (bisa sampai 35%). Jika gaji Anda sangat besar, pajak pribadinya bisa “lebih mahal” daripada penghematan pajak di badan.
Skenario Dividen:
- Pro: Dividen bisa bebas pajak (0%) jika diinvestasikan, atau hanya 10% (Final) jika tidak. Jauh lebih rendah dibanding tarif tertinggi PPh OP (35%).
- Kontra: Dividen diambil dari laba ditahan (setelah pajak). Dividen bukan biaya pengurang pajak bagi perusahaan.
Ilustrasi Sederhana:
Misalkan Anda membutuhkan dana Rp 1 Miliar.
- Jika diambil sebagai Gaji, Anda terkena tarif progresif hingga lapisan 30%. Namun, perusahaan hemat PPh Badan 22% dari Rp 1 M.
- Jika diambil sebagai Dividen, perusahaan sudah bayar PPh Badan dulu. Namun, Anda pribadi hanya bayar 0% (jika investasi) atau 10%.
Biasanya, titik ekuilibrium tercapai dengan mengombinasikan keduanya: menetapkan gaji yang wajar (sesuai harga pasar direksi) untuk memenuhi kebutuhan operasional bulanan, dan mengambil sisanya sebagai dividen untuk memaksimalkan efisiensi pajak.
Simulasi Hitung Pajak Pribadi Pengusaha
Mari kita simulasikan perhitungan PPh OP untuk Bapak Budi, seorang pemilik PT di Jakarta dengan status menikah dan memiliki 2 anak (K/2).
Data Penghasilan Tahun 2023:
- Gaji Bruto setahun dari PT: Rp 600.000.000
- Iuran pensiun/JHT yang dibayar sendiri: Rp 12.000.000
Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = Gaji Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun
- Biaya Jabatan (Maksimal Rp 6 Juta/tahun): Rp 6.000.000
- Iuran Pensiun: Rp 12.000.000
Penghasilan Neto = Rp 600.000.000 – Rp 18.000.000 = Rp 582.000.000
Langkah 2: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Neto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- PTKP status K/2: Rp 67.500.000
PKP = Rp 582.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 514.500.000
Langkah 3: Hitung PPh Terutang (Tarif Progresif)
Karena PKP Bapak Budi adalah Rp 514,5 Juta, maka perhitungannya dipecah sesuai lapisan:
- 5% x Rp 60 Juta = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 190 Juta (selisih 250-60) = Rp 28.500.000
- 25% x Rp 250 Juta (selisih 500-250) = Rp 62.500.000
- 30% x Rp 14,5 Juta (sisa diatas 500) = Rp 4.350.000
Total PPh Terutang Bapak Budi setahun:
Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + Rp 4.350.000 = Rp 98.350.000
Angka ini biasanya sudah dipotong oleh perusahaan tiap bulan (PPh 21). Namun, jika Bapak Budi memiliki penghasilan lain di luar gaji (misal: sewa ruko pribadi), maka harus diperhitungkan ulang di SPT Tahunan (Formulir 1770), yang sering kali menyebabkan status Kurang Bayar (KB).
Pelaporan SPT Tahunan: Daftar Harta Adalah Kunci
Bagi pemilik bisnis, bagian paling kritis dalam SPT Tahunan PPh OP bukanlah di perhitungan penghasilan, melainkan di Lampiran Harta.
Mengapa? Karena DJP menggunakan metode Welfare Analysis (Analisis Kesejahteraan). Rumusnya sederhana:
Penghasilan = Konsumsi + Penambahan Harta
Jika Anda melaporkan penghasilan kecil, tetapi di tahun yang sama Anda membeli rumah mewah atau mobil sport secara tunai (penambahan harta besar), maka sistem DJP akan mendeteksi anomali. Inilah pemicu utama datangnya surat “cinta” dari kantor pajak (SP2DK).
Tips Pelaporan Harta:
- Laporkan semua harta (rekening bank, properti, saham, kendaraan, utang piutang) sesuai kondisi akhir tahun.
- Pastikan kenaikan harta sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan dikurangi biaya hidup.
- Jangan lupa melaporkan saham kepemilikan Anda di perusahaan (PT/CV) pada daftar harta. Nilainya adalah nilai nominal saham yang disetor, bukan nilai pasar perusahaan saat ini.

Risiko Mencampuradukkan Aset Pribadi dan Perusahaan
Kesalahan fatal yang sering kami temui saat melakukan audit diagnostik untuk klien baru di Jakarta adalah tercampurnya aset.
Contoh umum:
- Mobil operasional dibeli atas nama pribadi direksi, tapi biaya bensin dan servis dibebankan ke PT.
- Rekening pribadi direksi digunakan untuk menerima pembayaran dari customer perusahaan.
Praktik ini sangat berbahaya. Bagi perusahaan, biaya tersebut bisa dikoreksi fiskal (dianggap tidak sah). Bagi pribadi, aliran dana masuk ke rekening bisa dianggap sebagai omzet/penghasilan tersembunyi oleh pemeriksa pajak.
Sebagai Skailaw, saran kami selalu tegas: Pisahkan total. Buat rekening terpisah, aset terpisah, dan pembukuan yang rapi. Ini tidak hanya soal pajak, tapi juga soal profesionalisme dan valuasi bisnis Anda di mata investor.
Bagaimana Skailaw Membantu Anda?
Mengelola pajak bisnis itu melelahkan, apalagi jika ditambah beban pajak pribadi yang rumit. Namun, keduanya adalah dua sisi mata uang yang sama. Strategi pajak yang holistik harus mencakup keduanya.
Di Skailaw, kami tidak hanya membantu perusahaan Anda patuh pajak (Corporate Tax Compliance), tetapi kami juga memberikan advisory kepada para pemegang saham dan direksi mengenai dampak setiap keputusan bisnis terhadap pajak pribadi mereka.
Layanan kami meliputi:
- Perencanaan Pajak Terintegrasi: Menghitung skenario pajak paling efisien antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi (Owner).
- Review Kepatuhan: Memastikan pelaporan harta Anda aman dan logis secara profil fiskal.
- Konsultasi PPh 21 & Dividen: Mengatur struktur remunerasi eksekutif yang taat aturan.
Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga untuk mengembangkan bisnis, bukan untuk pusing menghitung tarif pajak.
Kesimpulan
Memahami pajak penghasilan pribadi bagi pemilik usaha adalah langkah vital untuk melindungi aset yang telah Anda bangun dengan susah payah. Dengan tarif pajak yang kini mencapai 35% untuk lapisan tertinggi, ketidaktahuan bisa berharga sangat mahal.
Kunci utamanya adalah transparansi, pemisahan entitas yang tegas, dan pemanfaatan fasilitas insentif (seperti pengecualian pajak dividen) secara legal. Jangan menunggu surat teguran datang. Proaktiflah dalam merapikan administrasi perpajakan Anda dan perusahaan Anda hari ini.
Jika Anda membutuhkan mitra diskusi untuk menata struktur pajak bisnis dan pribadi Anda agar lebih efisien dan aman, konsultan pajak jakarta seperti Skailaw siap mendampingi Anda.
Ingin Struktur Pajak yang Lebih Efisien?
Jangan biarkan pajak pribadi menjadi beban bagi pertumbuhan perusahaan Anda. Konsultasikan strategi perpajakan yang komprehensif bersama Skailaw. Kami membantu Anda tidur nyenyak mengetahui urusan pajak Anda ditangani oleh ahlinya.
👉 Hubungi Tim Skailaw Sekarang
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak. www.pajak.go.id
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).


