Dalam transaksi bisnis antar-perusahaan (Business to Business atau B2B), tidak semua uang yang ditagihkan oleh vendor harus Anda bayar penuh. Ada sebagian kecil “titipan negara” yang wajib Anda potong, simpan, dan setorkan ke kas negara. Mekanisme inilah yang disebut Withholding Tax (Pajak Potong Pungut), dan “raja”-nya pajak potong pungut untuk transaksi jasa dalam negeri adalah PPh Pasal 23.
Table of Contents
TogglePajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sederhananya, jika perusahaan Anda menyewa alat berat, membayar konsultan hukum, membagikan dividen ke pemegang saham, atau sekadar melakukan servis kendaraan operasional, Anda memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23.
Meskipun konsep dasarnya sederhana (“Potong pajak orang lain”), praktik di lapangan sering kali penuh drama dan kebingungan.
- Vendor sering menolak dipotong: “Harga kami sudah net! Pajak urusan Anda.”
- Kebingungan tarif: “Lho, kok dipotong 2%? Harusnya kan ini jasa konstruksi (4%)?”
- Masalah administrasi: “Vendornya perorangan dan gak punya NPWP, potongnya jadi berapa?”
Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering menemukan perusahaan yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena telat setor PPh 23 atau salah menerapkan kode jasa di e-Bupot. Padahal, PPh 23 adalah kredit pajak yang sangat berharga bagi vendor Anda (sebagai uang muka PPh Badan mereka). Jika Anda salah potong atau lupa lapor, vendor Anda yang akan rugi karena tidak bisa mengkreditkannya di akhir tahun, yang pada akhirnya merusak hubungan bisnis.
Artikel ini disusun sebagai panduan teknis operasional bagi tim Finance & Accounting (FA). Kita akan membedah secara rinci daftar jasa apa saja yang kena PPh 23 (sesuai PMK 141/2015), kapan menggunakan tarif 15% vs 2%, serta rumus hitungan manual yang aman untuk diterapkan di sistem akuntansi Anda.
Subjek Pemotong PPh 23: Siapa yang Wajib Memotong?
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua orang boleh memotong PPh 23. UU PPh menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai Pemotong Pajak. Jika Anda tidak termasuk dalam daftar ini, Anda dilarang memotong pajak orang lain.
Pihak yang wajib memotong PPh 23 antara lain:
- Badan Pemerintah: Kementerian, Dinas, Lembaga Negara, BUMN/BUMD.
- Subjek Pajak Badan Dalam Negeri: PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan. (Ini adalah kategori mayoritas pelaku usaha).
- Penyelenggara Kegiatan: Event Organizer (EO), Panitia Lomba, Kepanitiaan Seminar.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu: Hanya yang ditunjuk oleh DJP melalui Surat Keputusan (biasanya Akuntan, Pengacara, Dokter, atau Notaris yang melakukan pembukuan).
Implikasi Praktis: Jika Anda adalah perorangan (misal: karyawan biasa) yang menyewa truk untuk pindahan rumah, Anda TIDAK BOLEH memotong PPh 23, karena Anda bukan pemotong yang ditunjuk. Anda harus membayar penuh tagihan sewa tersebut. Namun, jika PT atau CV Anda yang menyewa truk untuk operasional kantor, maka PT/CV Anda wajib memotong PPh 23 sewa.
Struktur Tarif PPh 23: 15% vs 2%
Tarif PPh 23 dibedakan secara tegas berdasarkan jenis penghasilannya. Jangan sampai tertukar, karena selisih tarifnya sangat signifikan.
A. Tarif 15% dari Jumlah Bruto
Tarif ini dikenakan atas penghasilan pasif (Passive Income) atau penghasilan modal:
- Dividen: Pembagian laba kepada pemegang saham berbentuk Badan (PT/CV/Koperasi).
- Catatan Penting (UU Cipta Kerja): Saat ini, dividen yang diterima oleh PT Dalam Negeri menjadi Bukan Objek Pajak (Bebas PPh 23), asalkan dividen tersebut berasal dari laba ditahan. Jadi tarif 15% ini sekarang jarang dipakai untuk dividen antar-PT, kecuali syarat tertentu tidak terpenuhi. Namun, untuk dividen ke CV, tarif 15% (atau ketentuan PPh 25 OP) masih perlu diperhatikan konteksnya.
- Bunga: Termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Pengecualian: Bunga yang dibayarkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan adalah Bebas PPh 23.
- Royalti: Pembayaran atas penggunaan Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, atau Lisensi Software.
- Hadiah, Penghargaan, Bonus: Selain yang sudah dipotong PPh 21. Biasanya ini berlaku untuk hadiah undian atau lomba yang pemenangnya adalah Badan Usaha (misal PT A memenangkan lomba desain logo).
B. Tarif 2% dari Jumlah Bruto
Tarif ini dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa harta:
- Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta.
- Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, dan Jasa Lain.
- Ini adalah kategori “keranjang sampah” (catch-all). Hampir semua jasa B2B masuk ke kategori ini.
Bedah “Jasa Lain” (PMK 141/2015)
Kategori “Jasa Lain” sering menjadi perdebatan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, berikut adalah Positive List jasa yang pasti kena PPh 23 (Tarif 2%):
- Jasa Teknik: Pemberian informasi/jasa yang berkaitan dengan keahlian teknik (misal: desain mesin, survei geologi, uji lab).
- Jasa Manajemen: Jasa pengelolaan bisnis (misal: manajemen hotel, manajemen aset, manajemen proyek).
- Jasa Konsultan: Segala jenis konsultan (Pajak, Hukum, Bisnis, IT, Lingkungan, HRD).
- Jasa Penilai (Appraisal).
- Jasa Aktuaris.
- Jasa Akuntansi/Pembukuan/Attestasi.
- Jasa Perancang (Desain).
- Jasa Pengeboran (Migas/Tambang).
- Jasa Penunjang Migas.
- Jasa Penambangan (selain migas).
- Jasa Penunjang Penerbangan & Bandar Udara.
- Jasa Penebangan Hutan.
- Jasa Pengolahan Limbah.
- Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing). (Hanya atas management fee, jika tagihan gaji dipisah).
- Jasa Perantara/Keagenan.
- Jasa Kustodian/Penyimpanan.
- Jasa Pengisian Suara (Dubbing).
- Jasa Mixing Film.
- Jasa Katering/Tata Boga. (Ingat: Dihitung dari total omzet bruto, tidak boleh dipisah antara bahan makanan dan jasa).
- Jasa Perawatan/Perbaikan (Maintenance): Listrik, Mesin, Kendaraan, Gedung, Lift, AC.
- Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
- Jasa Pembasmian Hama (Pest Control).
- Jasa Keamanan (Security).
- Jasa Penyelenggara Acara (Event Organizer).
- Jasa Pengepakan (Packing).
- Jasa Pengangkutan/Ekspedisi (Freight Forwarding): Kecuali yang diatur PPh 15 atau PPh Final.
- Jasa Sertifikasi.
Tips: Jika jasa vendor Anda tidak ada di list ini (sangat jarang terjadi), cek apakah masuk kategori “Jasa Teknik” yang definisinya sangat luas. Hampir semua jasa yang menggunakan “otak” (keahlian) atau “alat” bisa ditarik ke definisi Jasa Teknik.
Tarif Ganda Jika Tidak Punya NPWP
Pemerintah memberikan “hukuman” tarif lebih tinggi bagi vendor yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturannya adalah: Jika rekanan tidak punya NPWP, tarif PPh 23 NAIK 100% (Dua Kali Lipat).
- Tarif Normal 15% (Royalti/Bunga) -> Menjadi 30%.
- Tarif Normal 2% (Jasa/Sewa) -> Menjadi 4%.
Peringatan Admin: Saat staf Anda menginput data di e-Bupot Unifikasi, sistem akan otomatis mendeteksi validitas NPWP. Jika Anda menginput NPWP 00.000 (belum punya), sistem langsung mengalikan tarif 4%. Jadi, pastikan Anda meminta fotokopi kartu NPWP vendor sebelum melakukan pembayaran pertama kali. Jangan sampai Anda memotong 2% padahal vendor non-NPWP, nanti selisih 2%-nya harus perusahaan Anda talangi sendiri (menjadi beban perusahaan) saat diperiksa pajak.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Bruto atau Neto?
Secara umum, PPh 23 dikenakan dari Jumlah Bruto (Tidak Termasuk PPN).
Contoh Perhitungan Umum: Tagihan Service AC sebesar Rp 1.000.000 + PPN 11% (Rp 110.000).
- DPP = Rp 1.000.000
- PPh 23 (2%) = Rp 20.000
- Jumlah yang dibayar ke Vendor = Rp 1.090.000 (1.110.000 – 20.000).
Pengecualian (Menggunakan Jumlah Neto): Untuk jasa tertentu, PPh 23 boleh dikenakan hanya dari imbalan jasanya saja (tidak termasuk material/gaji), ASALKAN ada bukti pendukung rinciannya (Invoice terpisah atau kontrak yang merinci).
- Jasa Katering: PPh 23 dikenakan dari Total Bruto. (Pengecualian khusus: Katering tidak boleh memisahkan biaya beras/lauk dengan jasa masak. Semuanya kena 2%).
- Jasa Outsourcing: PPh 23 hanya dari Management Fee, asalkan gaji tenaga kerja dibayarkan via mekanisme reimbursement dan tidak dibukukan sebagai biaya/penghasilan perusahaan outsourcing tersebut.
- Jasa Freight Forwarding: PPh 23 hanya dari Agency Fee, asalkan biaya sewa kapal/pesawat (freight) dibayarkan secara reimbursement ke pihak ketiga (maskapai/shipping line).
- Jasa Perbaikan: Jika pembelian sparepart dipisah barisnya di faktur tagihan, PPh 23 hanya dari nilai Jasa Perbaikan. Namun, jika tagihannya digabung (lumpsum), PPh 23 dikenakan dari Total Tagihan.
Sengketa Umum: PPh 23 vs PPh 21
Ini adalah area kesalahan yang paling sering terjadi. Staf finance sering bingung membedakan kapan potong PPh 23 dan kapan PPh 21.
- Vendor Badan (PT/CV/Firma): Pasti potong PPh 23.
- Vendor Perorangan: Bisa PPh 21 atau PPh 23, tergantung jenis transaksinya.
Hati-hati: Memotong PPh 23 (2%) ke konsultan perorangan (yang seharusnya PPh 21 Tenaga Ahli dengan tarif efektif 2,5% – 15%) bisa menjadi temuan audit “Kurang Potong”.
Mekanisme Gross Up: Solusi Vendor “Ngotot”
Sering kali vendor (terutama UMKM) menolak dipotong pajak. “Pokoknya saya taunya terima 10 Juta bersih di rekening. Pajak urusan Anda.” Jika Anda menanggung pajak mereka (metode Net Calculation), biaya pajak yang Anda bayarkan itu Non-Deductible (tidak boleh dibiayakan di PPh Badan). Anda rugi dua kali: bayar pajaknya orang lain, dan tidak bisa jadi biaya pengurang pajak korporat.
Solusi: Metode Gross Up Naikkan nilai tagihan (di sistem akuntansi) agar setelah dipotong pajak, hasilnya sesuai permintaan bersih vendor.
Rumus Gross Up (Untuk Tarif 2%):
Nilai Kontrak = Nilai Bersih / 0,98
Contoh Kasus: Vendor minta terima bersih Rp 10.000.000.
- Hitung Nilai Gross Up: 10.000.000 / 0,98 = Rp 10.204.081
- Hitung PPh 23 (2%): 2% x 10.204.081 = Rp 204.081
- Cek Pembayaran: 10.204.081 – 204.081 = Rp 10.000.000 (Sesuai permintaan vendor).
Benefit: Dengan metode ini, seluruh biaya sebesar Rp 10.204.081 (termasuk tunjangan pajak) boleh dibiayakan (Deductible) di PPh Badan perusahaan Anda.
Administrasi Pelaporan: e-Bupot Unifikasi
Sejak 2022, pelaporan PPh 23 wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Tidak ada lagi lapor manual atau menggunakan file CSV lama.
Siklus Kerja Pelaporan:
- Buat Bukti Potong: Input data vendor (NPWP/NIK), pilih kode jasa yang sesuai, dan masukkan nilai transaksi bruto.
- Posting SPT: Masukkan bukti potong ke Masa Pajak (bulan) yang sesuai. PPh 23 terutang pada akhir bulan saat pembayaran atau saat pengakuan biaya (mana yang lebih dulu/metode accrual).
- Buat Kode Billing: Dari total SPT Masa tersebut, buat kode billing. Kode MAP untuk PPh 23 Jasa adalah 411124 – 104, sedangkan Sewa adalah 411124 – 100.
- Setor: Batas setor pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
- Lapor: Batas lapor SPT Masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Peran Skailaw dalam Kepatuhan PPh 23
Mengelola ribuan transaksi jasa setiap bulan dengan berbagai jenis tarif, kode jasa, dan tipe vendor membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan satu kode jasa bisa berakibat pada denda administrasi.
Layanan Skailaw (Withholding Tax Service):
- Review Transaksi Bulanan: Kami mengecek setiap voucher pembayaran Anda untuk memastikan kode pajak yang digunakan benar (apakah harus PPh 23, 21, 4(2), atau PPh 15).
- e-Bupot Outsourcing: Kami yang menginput data, membuat kode billing, dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi Anda setiap bulan. Tim finance Anda bisa fokus pada bisnis inti.
- Contract Advisory: Membantu merancang klausul pajak di kontrak vendor (apakah Net atau Gross) agar efisien secara pajak perusahaan.
- Rekonsiliasi GL: Melakukan ekualisasi bulanan antara akun Biaya Jasa di General Ledger dengan SPT Masa PPh 23 untuk mencegah denda saat audit pajak tahunan.
Kesimpulan
PPh Pasal 23 adalah pajak yang konsepnya sederhana namun rumit dalam pelaksanaannya. Kunci kepatuhannya ada pada Identifikasi Objek yang tepat.
- Apakah ini jasa atau sewa?
- Apakah vendornya Badan atau Pribadi?
- Apakah vendornya punya NPWP atau tidak?
Kesalahan dalam identifikasi ini sering kali berujung pada sengketa dengan vendor (karena salah potong) atau sengketa dengan pemeriksa pajak (karena kurang setor).
Apakah Anda sudah mengecek apakah vendor sewa kendaraan Anda bulan lalu dipotong PPh 23 (2%) atau malah salah potong PPh 21?
Potong Pajak dengan Tepat dan Aman
Hindari denda pajak dan komplain vendor akibat salah hitung PPh 23. Hubungi Skailaw untuk pendampingan kepatuhan Withholding Tax perusahaan Anda.
Kami pastikan setiap Rupiah yang Anda potong sudah sesuai regulasi terbaru, melindungi perusahaan Anda dari risiko audit.
👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa PPh 23
Referensi Utama:
- Undang-Undang PPh Pasal 23.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang e-Bupot Unifikasi.


