Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip Self-Assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Alat utama untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan tersebut adalah Surat Pemberitahuan (SPT).
Table of Contents
ToggleBagi pengusaha atau profesional yang baru terjun ke dunia pajak, istilah SPT sering kali membingungkan. “Apa bedanya SPT Masa dengan SPT Tahunan?” “Kenapa saya harus lapor kalau omzet saya nol?” “Formulir mana yang harus saya pakai, 1770 atau 1771?”
Kebingungan ini sering berujung pada kesalahan fatal: Tidak Lapor SPT. Padahal, sanksi tidak lapor SPT bisa lebih menyakitkan daripada sanksi telat bayar. Bahkan, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kelalaian lapor SPT Masa PPN bisa berujung pada pembekuan sertifikat elektronik yang melumpuhkan operasional bisnis.
Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering menemui klien yang datang membawa “Surat Cinta” (Surat Teguran) dari Kantor Pajak hanya karena mereka lupa klik “Submit” di DJP Online. Pemahaman tentang SPT adalah fondasi paling dasar dari kepatuhan pajak.
Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap (A-to-Z) mengenai SPT Pajak. Kita akan membedah anatomi SPT, klasifikasi jenis formulir berdasarkan subjek pajak, batas waktu pelaporan yang tidak boleh dilanggar, serta tutorial praktis pelaporan secara elektronik.
Definisi dan Fungsi SPT
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT:
- Sarana Pertanggungjawaban: Bukti bahwa Anda sudah menghitung pajak dengan benar.
- Sarana Pembayaran: Melaporkan pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam satu masa/tahun.
- Sarana Pelaporan Harta: Melaporkan aset (rumah, mobil, tabungan) dan utang untuk menguji kewajaran penghasilan.
- Sarana Pemotongan: Melaporkan pajak orang lain yang telah Anda potong (bagi pemberi kerja/bendahara).
Catatan Kritis: SPT yang sudah dilaporkan dianggap benar oleh fiskus, KECUALI ditemukan data lain yang membuktikan sebaliknya saat pemeriksaan. Jadi, lapor SPT saja belum cukup; isinya harus benar, lengkap, dan jelas.
Klasifikasi Utama: SPT Masa vs SPT Tahunan
Dunia SPT terbagi menjadi dua rezim waktu. Jangan sampai tertukar.
A. SPT Masa (Bulanan)
Digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong/dipungut setiap bulan.
- Sifat: Rutin bulanan.
- Jenis Pajak:
- PPh Pasal 21 (Gaji Karyawan).
- PPh Pasal 22 (Impor/Bendahara).
- PPh Pasal 23 (Jasa/Sewa).
- PPh Pasal 4(2) Final (Sewa Gedung/Konstruksi).
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
- Batas Waktu: Umumnya tanggal 20 bulan berikutnya (untuk PPh) atau akhir bulan berikutnya (untuk PPN).
B. SPT Tahunan (Tahunan)
Digunakan untuk melaporkan penghasilan final, penghasilan tidak final, dan harta/utang selama satu tahun buku (Januari-Desember).
- Sifat: Sekali setahun (Rekapitulasi).
- Jenis Pajak: PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.
- Batas Waktu:
- Orang Pribadi: 31 Maret tahun berikutnya.
- Badan Usaha: 30 April tahun berikutnya.
Jenis Formulir SPT Tahunan (Kode Form)
Saat login ke DJP Online, Anda akan diminta memilih jenis formulir. Salah pilih formulir bisa membuat SPT Anda dianggap tidak sah.
Untuk Orang Pribadi:
- Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana):
- Untuk karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp 60 Juta setahun.
- Hanya bekerja di satu pemberi kerja.
- Tidak punya penghasilan lain (kecuali bunga bank/koperasi).
- Formulir 1770 S (Sederhana):
- Untuk karyawan dengan penghasilan bruto > Rp 60 Juta setahun.
- Atau karyawan yang bekerja di dua atau lebih pemberi kerja.
- Formulir 1770 (Polos):
- Untuk Orang Pribadi yang memiliki Usaha/Pekerjaan Bebas (Pengusaha, Dokter, Notaris, Freelancer).
- Atau karyawan yang memiliki penghasilan lain di luar gaji yang perlu pembukuan/pencatatan.
Untuk Badan Usaha:
- Formulir 1771:
- Wajib digunakan oleh semua jenis Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi).
- Berlaku untuk tarif umum maupun tarif UMKM 0,5%.
- Format: Kini menggunakan e-Form PDF (bukan lagi e-SPT atau e-Filing web).
Jenis Formulir SPT Masa (Update Unifikasi)
Dulu, setiap jenis PPh punya formulir sendiri-sendiri (ada SPT PPh 23, ada SPT PPh 4(2), dll). Sekarang sudah disederhanakan.
- SPT Masa PPh Unifikasi: Menggabungkan pelaporan PPh 22, 23, 4(2), 15, dan 26.
- Aplikasi: e-Bupot Unifikasi di DJP Online.
- SPT Masa PPh 21/26: Khusus untuk pelaporan pemotongan gaji karyawan/tenaga ahli.
- Aplikasi: e-Bupot 21/26 (Terpisah dari unifikasi).
- SPT Masa PPN (Form 1111): Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Aplikasi: Web e-Faktur.
Sanksi Telat Lapor atau Tidak Lapor
Jangan anggap remeh tanggal merah di kalender pajak. Denda administrasinya berjalan otomatis.
Denda Keterlambatan Lapor (Pasal 7 KUP):
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp 100.000 per SPT.
- SPT Tahunan Badan: Rp 1.000.000 per SPT.
- SPT Masa PPN: Rp 500.000 per Masa.
- SPT Masa Lainnya (PPh): Rp 100.000 per Masa.
Contoh: PT Anda lupa lapor SPT Masa PPN selama setahun (12 bulan). Denda = 12 x 500.000 = Rp 6.000.000. (Hanya denda lapor, belum termasuk bunga telat bayar).
Sanksi Pidana: Jika sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, bisa dipidana penjara minimal 6 bulan dan denda minimal 2x pajak terutang.
Saluran Pelaporan: Cara Lapor Pajak Zaman Now
Sudah tidak zaman lagi antre di KPP membawa tumpukan kertas (kecuali kondisi khusus). DJP menyediakan saluran elektronik:
- e-Filing (Web Based): Mengisi langsung di website DJP Online. Cocok untuk SPT Tahunan Karyawan (1770 S / SS). Cepat dan tanpa install aplikasi.
- e-Form (PDF): Anda mengunduh formulir PDF, mengisinya secara offline (tanpa internet) menggunakan Adobe Reader, lalu mengunggahnya kembali (submit) ke DJP Online. Wajib untuk SPT Tahunan Badan (1771) dan Orang Pribadi Pengusaha (1770).
- e-Bupot (Bukti Potong Elektronik): Aplikasi berbasis web untuk membuat bukti potong dan lapor SPT Masa PPh (Unifikasi & 21).
- PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan): Aplikasi pihak ketiga resmi (seperti KlikPajak, OnlinePajak) yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Studi Kasus: Lapor SPT Nihil
Banyak pengusaha bertanya: “Pak, PT saya baru berdiri, belum ada omzet. Apakah wajib lapor?”
Jawabannya: WAJIB. Selama NPWP masih aktif (belum dicabut atau NE/Non-Efektif), kewajiban lapor SPT tetap melekat.
Cara Lapor Nihil:
- SPT Masa PPh 21: Jika tidak ada karyawan atau gaji di bawah PTKP, wajib lapor nihil hanya di Masa Desember (Pasal 10 PMK 9/2018). Update: Dengan e-Bupot 21, lapor nihil bulanan tetap disarankan/wajib tergantung kondisi sistem.
- SPT Masa PPN: Wajib lapor nihil setiap bulan bagi PKP.
- SPT Tahunan Badan: Wajib lapor nihil dengan melampirkan Neraca dan Laba Rugi (isinya biaya operasional/pra-operasional, laba rugi negatif).
Jika Anda tidak mau lapor karena usaha tutup sementara, ajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke KPP. Jika disetujui NE, barulah Anda bebas kewajiban lapor.

Persiapan Sebelum Lapor SPT (Checklist)
Agar proses lapor lancar dan tidak error, siapkan ini:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode unik untuk daftar akun DJP Online. Jika lupa, minta cetak ulang ke KPP atau via email resmi KPP.
- Dokumen Pendukung:
- Bukti Potong (A1/A2) dari kantor (untuk karyawan).
- Laporan Keuangan Neraca & Laba Rugi (untuk pengusaha).
- Daftar Harta & Utang per akhir tahun.
- Daftar Keluarga (KK).
- Sertifikat Elektronik: Khusus untuk pelaporan e-Faktur dan e-Bupot bagi Badan Usaha. Pastikan sertifikat belum kadaluarsa (masa berlaku 2 tahun).
Peran Skailaw dalam Kepatuhan SPT
Mengelola kalender pajak yang padat dengan berbagai tenggat waktu bisa memecah fokus bisnis Anda. Kesalahan kecil seperti salah kode jenis setoran atau telat sehari lapor bisa berujung denda.
Skailaw hadir sebagai mitra kepatuhan pajak Anda.
- Kami membantu Identifikasi Kewajiban: Memetakan SPT apa saja yang wajib dilaporkan oleh bisnis Anda (bulanan maupun tahunan).
- SPT Preparation & Submission: Tim kami menyiapkan perhitungan, mengisi formulir (e-Form/e-Bupot), dan melaporkannya tepat waktu. Anda terima beres Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Zero Error Compliance: Kami melakukan cross-check antara data GL (General Ledger) dengan SPT untuk memastikan akurasi data sebelum lapor, mencegah risiko pemeriksaan di kemudian hari.
Kesimpulan
SPT Pajak adalah cermin ketaatan warga negara. Ia bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat negara untuk memastikan keadilan berbagi beban pembangunan.
Jangan menunggu sampai surat teguran datang. Pahami jenis SPT Anda, catat tanggal jatuh temponya di kalender, dan laporkan dengan benar. Di era digital ini, lapor pajak sudah semudah update status media sosial. Tidak ada alasan lagi untuk abai.
Apakah Anda sudah lapor SPT Masa PPN bulan lalu? Jangan sampai denda 500 ribu melayang sia-sia.
Lapor Pajak Tepat Waktu, Bisnis Tenang
Serahkan urusan administrasi SPT bulanan dan tahunan perusahaan Anda kepada ahlinya. Hubungi Skailaw untuk layanan kepatuhan pajak yang akurat dan terpercaya.
Kami pastikan Anda bebas dari denda keterlambatan dan sanksi administrasi.
👉 Hubungi Skailaw untuk Jasa Pelaporan SPT
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
- Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Penyampaian SPT.
- Laman resmi DJP Online (pajak.go.id).


