Dalam hukum perpajakan, sebelum negara bisa memungut satu rupiah pun dari kantong Anda, negara harus terlebih dahulu membuktikan bahwa Anda adalah “Orang Kita” atau bagian dari yurisdiksi mereka. Konsep inilah yang dikenal sebagai Subjek Pajak.
Table of Contents
ToggleKonsep Subjek Pajak adalah pintu gerbang pertama dari seluruh kewajiban perpajakan. Jika Anda bukan Subjek Pajak, maka Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak berlaku bagi Anda, meskipun Anda memiliki penghasilan miliaran rupiah. Sebagai contoh klasik, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memiliki gedung megah, mempekerjakan ratusan orang, dan memiliki aktivitas ekonomi. Namun, karena Kedutaan Besar dikategorikan sebagai Bukan Subjek Pajak oleh undang-undang, DJP tidak memiliki wewenang untuk menagih PPh Badan kepada mereka.
Namun, bagi pelaku bisnis dan profesional di era globalisasi ini, batasannya sering kali menjadi kabur dan membingungkan.
- “Saya warga negara Indonesia, tapi bekerja di Singapura selama 200 hari setahun. Apakah saya masih harus bayar pajak di Indonesia?”
- “Perusahaan saya di Malaysia menjual produk digital ke konsumen Indonesia tanpa memiliki kantor fisik di Jakarta. Apakah perusahaan saya dianggap subjek pajak Indonesia?”
- “Ayah saya meninggal dan meninggalkan toko emas yang masih beroperasi. Siapa yang harus bayar pajaknya sekarang?”
Kesalahan dalam menentukan status Subjek Pajak dapat berakibat pada dua risiko ekstrem yang sama-sama merugikan. Pertama, risiko Pajak Berganda (Double Taxation), di mana Anda dipajaki di dua negara sekaligus atas penghasilan yang sama karena kedua negara mengklaim Anda sebagai subjek pajaknya. Kedua, risiko Tax Evasion (Penggelapan Pajak), di mana Anda tidak melapor pajak di Indonesia karena merasa sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, padahal secara aturan (Time Test 183 hari) Anda sudah sah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Sebagai konsultan pajak jakarta Skailaw, kami sering menangani kasus di mana ekspatriat atau WNI yang bekerja di luar negeri kaget menerima tagihan pajak besar karena ketidaktahuan mereka akan status residensi pajak (tax residency).
Artikel ini disusun untuk menjernihkan kebingungan tersebut secara tuntas. Kita akan membedah definisi Subjek Pajak, klasifikasi utamanya (Dalam Negeri vs Luar Negeri), kriteria “Time Test” yang krusial, serta siapa saja pihak yang dikecualikan dari kewajiban pajak (Non-Subjek).
Definisi Subjek Pajak vs Wajib Pajak
Banyak orang awam mengira istilah “Subjek Pajak” dan “Wajib Pajak” adalah sinonim yang bisa dipertukarkan. Padahal, dalam kacamata hukum, keduanya memiliki perbedaan fundamental.
Subjek Pajak:
Adalah orang atau badan yang berpotensi dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang. Status sebagai subjek pajak melekat pada diri orang atau badan tersebut sejak lahir/berdiri. Namun, menjadi subjek pajak belum tentu harus membayar pajak.
Wajib Pajak (WP):
Adalah Subjek Pajak yang telah memenuhi syarat objektif, yaitu menerima atau memperoleh Objek Pajak (Penghasilan). Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang sudah punya kewajiban menyetor dan melapor pajak.
Rumus sederhananya:
Subjek Pajak + Objek Pajak = Wajib Pajak
Contoh Kasus:
- Seorang bayi yang baru lahir di Jakarta otomatis menjadi Subjek Pajak (kategori Orang Pribadi Dalam Negeri). Namun, karena bayi tersebut belum memiliki penghasilan, ia belum menjadi Wajib Pajak dan tidak perlu memiliki NPWP.
- Sebuah Yayasan Nirlaba didirikan secara sah. Ia otomatis menjadi Subjek Pajak (kategori Badan). Namun, jika yayasan tersebut hanya menerima sumbangan (yang merupakan bukan objek pajak), maka pajak penghasilannya mungkin nihil, meskipun ia tetap wajib memiliki NPWP untuk keperluan administratif.
Empat Jenis Subjek Pajak (Pasal 2 UU PPh)
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan subjek pajak menjadi empat kategori utama. Pemahaman ini penting untuk menentukan formulir pajak apa yang nanti akan digunakan.
1. Orang Pribadi (Individu)
Ini adalah subjek pajak yang paling dasar. Mencakup setiap manusia yang hidup, sejak ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Hukum pajak tidak memandang umur, status perkawinan, atau kewarganegaraan. Seorang Warga Negara Asing (WNA) pun bisa menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi syarat domisili.
2. Warisan yang Belum Terbagi
Ini adalah kategori unik dalam hukum pajak Indonesia. Mengapa warisan dianggap subjek pajak?
Bayangkan Tuan A meninggal dunia. Ia meninggalkan sebuah toko bangunan yang masih aktif beroperasi dan menghasilkan laba setiap hari. Namun, proses pembagian warisan kepada lima orang anaknya belum selesai (masih sengketa atau belum ada akta waris).
Selama masa transisi ini, siapa yang harus membayar pajak atas laba toko tersebut? Jawabannya adalah “Warisan Itu Sendiri”. Warisan yang belum terbagi menggantikan posisi Tuan A sebagai subjek pajak. Setelah warisan resmi dibagi, status subjek pajaknya gugur dan kewajiban beralih ke masing-masing ahli waris.
3. Badan
Merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Badan Hukum: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi.
- Badan Non-Hukum: CV (Persekutuan Komanditer), Firma, Kongsi, Organisasi Massa (Ormas).
- Penting: BUMN dan BUMD juga termasuk Subjek Pajak Badan. Meskipun sahamnya milik negara, dalam hukum pajak, mereka diperlakukan sama dengan swasta dan wajib membayar pajak.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Ini adalah subjek pajak perlakuan khusus. BUT adalah kendaraan bagi Subjek Pajak Luar Negeri (Perusahaan Asing) untuk menjalankan usaha di Indonesia.
- Contoh: Kantor Cabang Bank Asing, Kontraktor Minyak Asing, atau Perusahaan Teknologi yang punya server di Indonesia.
- Meskipun status aslinya adalah “Asing”, namun karena memiliki BUT, kewajiban pajaknya dipersamakan dengan Subjek Pajak Dalam Negeri (wajib pembukuan, tarif umum 22%).
Pembedaan Krusial: Dalam Negeri (SPDN) vs Luar Negeri (SPLN)
Inilah inti dari manajemen pajak internasional. Membedakan apakah Anda Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) akan menentukan nasib dompet Anda. Perbedaannya sangat signifikan dalam hal cara hitung dan tarif.
| Fitur Pembeda | Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) | Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
| Cakupan Penghasilan | Worldwide Income (Penghasilan dari Indonesia + Luar Negeri digabung dan dipajaki di Indonesia). | Territorial Income (Hanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dipajaki). |
| Basis Perhitungan | Penghasilan Neto. (Boleh dikurangi biaya-biaya dan PTKP/Penghasilan Tidak Kena Pajak). | Penghasilan Bruto. (Langsung dikali tarif, tidak boleh dikurangi biaya apapun). |
| Tarif Pajak | Tarif Umum/Progresif (Pasal 17). | Tarif Tunggal/Final (Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai Tax Treaty). |
| Kewajiban Admin | Wajib Punya NPWP & Lapor SPT Tahunan. | Tidak wajib punya NPWP & Tidak lapor SPT (Kewajiban selesai saat dipotong). |
Kriteria Menjadi SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri):
Untuk Orang Pribadi:
- Bertempat tinggal di Indonesia; ATAU
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; ATAU
- Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia (dibuktikan dengan visa kerja, KITAS, atau kontrak sewa rumah jangka panjang).
Untuk Badan:
- Didirikan di Indonesia (punya Akta Notaris Indonesia); ATAU
- Bertempat kedudukan di Indonesia (Pusat manajemen atau pengambilan keputusan ada di Indonesia).
Kriteria Menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri):
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
- Yang menjalankan usaha melalui BUT (namun pajaknya diperlakukan seperti SPDN).
- Yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT (misal: Investor asing yang beli saham di BEI).
Studi Kasus: Time Test 183 Hari
Aturan “183 Hari” sering kali menjadi jebakan bagi ekspatriat maupun WNI yang bekerja mobile. Mari kita bedah kasus nyata.
Kasus: Mr. Smith (Warga Negara Inggris) dikirim oleh kantor pusatnya di London untuk menjadi Tenaga Ahli Teknik pada sebuah proyek di Jakarta selama 7 bulan (210 hari). Selama di Jakarta, gaji Mr. Smith dibayar penuh oleh kantor London ke rekening bank Inggris-nya. Ia tidak menerima gaji dari PT di Indonesia.
Analisis:
- Meskipun Mr. Smith adalah WNA dan gajinya dibayar di luar negeri, faktanya ia berada di Indonesia lebih dari 183 hari.
- Otomatis, status Mr. Smith berubah dari SPLN menjadi SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri).
Konsekuensi Hukum:
- Mr. Smith WAJIB mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di Indonesia.
- Mr. Smith WAJIB melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Indonesia.
- Seluruh penghasilan Mr. Smith (termasuk gaji dari London yang ditransfer ke bank Inggris) menjadi objek pajak di Indonesia karena prinsip Worldwide Income.
- Jika ia sudah membayar pajak di Inggris, pajak tersebut bisa menjadi kredit pajak (pengurang) di Indonesia melalui mekanisme PPh Pasal 24, untuk menghindari pajak berganda.
Bayangkan jika Mr. Smith hanya bekerja selama 3 bulan (90 hari). Maka ia tetap berstatus SPLN. Gaji dari London-nya tidak kena pajak Indonesia. Jika ia menerima honor tambahan dari Indonesia, cukup dipotong PPh Pasal 26 (20% Final) dan urusan selesai.
Pengecualian: Siapa yang BUKAN Subjek Pajak?
Negara memberikan “kekebalan pajak” kepada pihak-pihak tertentu demi hubungan diplomatis dan kenegaraan. Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, yang tidak termasuk subjek pajak adalah:
- Kantor Perwakilan Negara Asing: Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal. (Syaratnya harus ada asas timbal balik/resiprokal dari negara tersebut).
- Pejabat Perwakilan Diplomatik: Duta Besar, Konsul, dan staf diplomatik (WNA). Jika mereka WNI, tetap kena pajak.
- Organisasi Internasional: Seperti PBB, WHO, IMF, World Bank, ASEAN Secretariat. (Harus ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan).
- Badan/Lembaga Pemerintah: Yang dibentuk berdasarkan UU, dibiayai APBN/APBD, dan seluruh penerimaannya masuk ke kas negara. Contoh: Kementerian, Pemerintah Daerah, Dinas-Dinas.
- Catatan Penting: BUMN (seperti Pertamina, PLN) dan BUMD BUKAN pemerintah dalam konteks subjek pajak. Mereka adalah badan usaha yang wajib bayar pajak seperti swasta lainnya.
BUT (Bentuk Usaha Tetap): Si Asing Rasa Lokal
Di era ekonomi digital, konsep BUT menjadi sangat relevan. Banyak perusahaan teknologi raksasa (Google, Facebook, Netflix) yang awalnya beroperasi dari luar negeri, kini dikejar untuk ditetapkan sebagai BUT.
Ciri-Ciri BUT:
Perusahaan asing dianggap punya BUT jika memiliki kehadiran fisik atau ekonomi yang signifikan di Indonesia, seperti:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang kantor atau kantor perwakilan.
- Gedung pabrik, bengkel, atau gudang.
- Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
- Pemberian jasa yang melebihi 60 hari.
- Agen yang bergantung (Dependent Agent).
Jika perusahaan asing terbukti memiliki BUT, maka hak pemajakan beralih ke Indonesia. BUT tersebut wajib melakukan pembukuan, wajib lapor SPT, dan membayar PPh Badan dengan tarif 22%, ditambah Branch Profit Tax (Pajak atas sisa laba setelah pajak yang ditransfer ke pusat) sebesar 20%.
Perubahan Status Subjek Pajak (Mulai & Berakhir)
Mengetahui kapan “stopwatch” pajak dimulai dan berhenti sangat penting untuk administrasi.
Untuk Orang Pribadi:
- Mulai: Saat dilahirkan, atau saat pertama kali datang ke Indonesia (untuk menetap/melewati 183 hari).
- Berakhir: Saat meninggal dunia, atau saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pindah permanen ke luar negeri).
Untuk Badan:
- Mulai: Saat didirikan (Tanggal Akta/SK Kemenkumham) atau saat mulai beroperasi.
- Berakhir: Saat dibubarkan (Likuidasi) atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Tips Praktis: Bagi WNI yang pindah menjadi Warga Negara Asing atau bekerja di luar negeri dalam jangka panjang, jangan lupa mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) atau penghapusan NPWP. Sertakan bukti pendukung seperti visa kerja atau sertifikat domisili pajak negara lain. Jika tidak, sistem DJP akan tetap menganggap Anda SPDN dan menagih pelaporan pajak tahunan.

Sanksi Salah Penentuan Subjek
Kesalahan dalam menentukan status subjek pajak lawan transaksi bisa berakibat fatal bagi perusahaan pemotong pajak.
Skenario Risiko:
PT Lokal membayar jasa konsultan kepada Mr. X (WNA). PT Lokal mengira Mr. X adalah SPLN, sehingga memotong PPh Pasal 26 (Tarif 20% Final).
Padahal, Mr. X sudah tinggal di Jakarta selama 2 tahun (sudah SPDN). Seharusnya PT Lokal memotong PPh Pasal 21 (Tarif Progresif).
Dampaknya:
- Bagi Mr. X: Ia dirugikan karena dipotong 20% flat (padahal mungkin tarif efektif progresifnya lebih rendah). Selain itu, ia tidak bisa mengkreditkan bukti potong PPh 26 di SPT Tahunan Orang Pribadinya (karena PPh 26 bersifat final).
- Bagi PT Lokal: Bisa dikenakan sanksi administrasi karena salah penerapan pasal pemotongan pajak.
Peran Skailaw dalam Penentuan Subjek Pajak
Menentukan status subjek pajak di tengah mobilitas global yang tinggi sering kali membingungkan dan berisiko. Kesalahan interpretasi dapat memicu pajak berganda atau masalah kepatuhan di kemudian hari.
Skailaw hadir untuk memberikan kepastian hukum dan solusi strategis bagi kebutuhan perpajakan Anda. Kami membantu menganalisis status residensi pajak (tax residency) baik untuk individu maupun badan usaha, memastikan kewajiban perpajakan Anda dijalankan sesuai status yang benar, serta memberikan pendampingan dalam mengelola aspek perpajakan lintas negara agar terhindar dari risiko pajak berganda.
Kesimpulan
Memahami konsep Subjek Pajak adalah fondasi utama kepatuhan. Sebelum sibuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar, pastikan dulu status subjek pajaknya: Apakah SPDN atau SPLN? Apakah Warisan Belum Terbagi atau sudah dibagi?
Ingat, yurisdiksi pajak Indonesia menganut asas domisili dan asas waktu (183 hari). Siapapun yang berada di bawah payung kriteria ini, tidak bisa lari dari kewajiban pajak. Namun di sisi lain, jika Anda memenuhi syarat pengecualian, manfaatkan hak tersebut agar tidak membayar pajak yang tidak perlu.
Sudahkah Anda mengecek status residensi pajak Anda tahun ini?
Tentukan Status Pajak Anda dengan Benar
Masih ragu apakah Anda termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri? Hubungi Skailaw untuk analisis status perpajakan yang akurat dan terpercaya.
Kami pastikan posisi pajak Anda aman secara hukum.
👉 Hubungi Skailaw untuk Konsultasi Subjek Pajak
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Klaster PPh.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).


